DARI
UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 1999 SAMPAI KE UNDANG-UNDANG NO. 48 TAHUN 2009
A.
Perubahan UU No. 35 Tahun
1999 ke UU No. 4 Tahun 2004
UU No. 35 Tahun 1999 ini merupakan perubahan dari UU
No. 14 Tahun 1970, yang mana UU ini merupakan penyatu atapan dari organisasi,
administrasi dan financial dari badan-badan peradilan yang semula berada
dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi dibawah
kekuaasaan Mahkamah Agung.
Mengingat sejarah perkembangan peradilan agama yang
spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan
agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan
Majelis Ulama Indonesia.Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya
dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mengingat perubahan mendasar yang dilakukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya mengenai
penyelengaraan kekuasaan kehakiman, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan perubahan secara
komprehensif.
Maka dari penjelasan di atas, diadakanlah perubahan UU
tersebut menjadi UU No. 4 Tahun 2004. Perubahan UU ini mengatur tentang badan-badan
peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam
hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur
pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan
kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai
pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk
memberikan kepastian dalam proses
pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.
B.
Perubahan UU No. 4 Tahun
2004 ke UU No. 48 Tahun 2009
Dan juga dalam undang-undang No. 4 tahun 2004, ada
pasal yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yaitu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan juga putusan Mahkamah Konstitusi telah
membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Di dalam udang-undang No. 48 tahun 2009, ada beberapa
hal penting yang difokuskan, yaitu :
a)
Merumuskan
sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sehubungan
dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya
bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b)
Pengaturan
umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c)
Pengaturan
umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim serta hakim konstitusi.
d)
Pengaturan
mengenai pengadilan khusus, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
e)
Pengaturan
mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian
serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.
f)
Pengaturan
umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
g)
Pengaturan
umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan
pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.
h)
Pengaturan
umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar