Dewasa ini, maraknya suatu golongan yang menyerukan mengenai kesetaraan gender.
Permasalahan mengenai kesetaraan gender ini, sampai mempengaruhi kepada permasalahan kewarisan Islam yang menetapkan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Golongan
tersebut menghendaki bagian kewarisan laki-laki dan perempuan itu sama, bahkan
ada yang menyatakan sebaliknya, bagian perempuan dua kali bagian laki-laki. Selain
permasalahan kesetaraan gender ini, pernyataan tersebut juga berdasarkan dari
banyaknya kaum hawa yang bekerja saat sekarang ini, yang telah mempunyai
penghasilan sendiri.
Pernyataan
kesetaraan kewarisan oleh suatu golongan tersebut, sebenarnya dapat dijawab
dengan cara sederhana berdasarkan penjelasan dari dua dalil dalam Alquran. Dalil
pertama mengenai penjelasan tentang bagian warisan laki-laki dua kali bagian perempuan
dan dalil yang kedua mengenai penjelasan tentang kepemimpinan laki-laki terhadap
perempuan. Berikut dalil tersebut:
Dalil pertama
mengenai kewarisan; Annisa ayat 11
لِلذَّكَرِ
مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
Dalil kedua mengenai pemimpim; Annisa ayat 34
ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ
Pada kedua dalil tersebut memakai kata laki-laki dan perempuan dengan menggunakan bahasa yang berbeda. Dalil tentang kewarisan menggunakan kata laki-laki dengan kata الذكر dan perempuan dengan kata الأنثى. Sedangkan pada dalil kepemimpinan, kata laki-laki menggunakan kata الرجال dan kata perempauan memakai kata النساء .
Makna dari الذكر dan الأنثى adalah beraspek pemaknaan dari segi fisik,
yaitu berdasarkan jenis kelamin. Sedangkan makna dari الرجال dan النساء adalah beraspek pemaknaan dari segi kepribadian. Dari aspek bahasa tersebut, dapat
kita membedakan makna dan hakikat sebenarnya dari ketentuan waris dan
kepemimpinan tersebut. Jelasnya, bahwa permasalahan kesetaraan gender ini tidak
bisa diterapkan pada kewarisan, karena telah jelas pembagian harta warisan
berdasarkan jenis kelamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar