Masalah (Lesbi, gay, biseksual, transgender) LGBT pada dewasa ini meupakan permasalahan yang sangat banyak dibahas dan dibicarakan. Karena LGBT bagi sebagian golongan mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hak
yang harus dilindungi. Sedangkan golongan yang lain mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hal yang di luar kewajaran, bahkan merupakan suatu kekejian.
Pro dan kontra
permasalahan ini terkadang membawa masyarakat, bahkan tokoh masyarakat membahas
masalah ini secara di luar kendali, seperti penghinaan yang tidak terkontrol
dan adanya argumen yang mengada-ada untuk memperkuat pendapat mereka. Sehingga menampakkan
dari ketidak-dewasaan terhadap permasalahan LGBT tersebut.
Negara Indonesia
merupakan negara hukum yang telah memppunyai banyak peraturan
perundang-undangan. Seperti permasalahan LBGT ini, sebaiknya dikembalikan lagi
kepada Undang-Undang Perkawinan serta segala peraturan yang mendukung. Pada pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, diterangkan bahwa perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Berdasarkan
agama-agama yang berada di Indonesia, bahkan secara sosial budaya tidak satupun
yang membenarkan LGBT dan menerima pelaku LGBT sebagai pelaku individu apalagi
kelompok (lebih jelasnya klik disini).
Kompilasi Hukum
Islam, pasal 4 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Kemudian
pada pasal 27 Burgerlijk Wetboek menjelaskan bahwa seorang laki-laki hanya
boleh terikat perkawinan dengan satu orang perermpuan saja, dan seorang
perempua hanya dengan satu laki-laki saja.
Ketiga peraturan
tersebut, tidak ada yang menjelaskan tentang permasalahan LGBT. Berdasarkan logika,
sesuatu yang tidak ada peraturannya dalam sebuah peraturan, salah satunya
adalah karena sesuatu tersebut memang telah salah berdasarkan nilai-nilai yang
ada di tengah-tengah masyarakat masyarakat. Jadi kalaupun mungkin pemerintah
akan mengeluarkan peraturan mengenai permasalahan LGBT, maka hendaknya
peraturan terebut bermuara kepada tindakan yang harus dilakukan terhadap pelaku
LGBT, bukan bermuara kepada kelegalan LGBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar