Kamis, 25 Februari 2016

LGBT dalam Hukum Positif


Masalah (Lesbi, gay, biseksual, transgender) LGBT pada dewasa ini meupakan permasalahan yang sangat banyak dibahas dan dibicarakan. Karena LGBT bagi sebagian golongan mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hak
yang harus dilindungi. Sedangkan golongan yang lain mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hal yang di luar kewajaran, bahkan merupakan suatu kekejian.
Pro dan kontra permasalahan ini terkadang membawa masyarakat, bahkan tokoh masyarakat membahas masalah ini secara di luar kendali, seperti penghinaan yang tidak terkontrol dan adanya argumen yang mengada-ada untuk memperkuat pendapat mereka. Sehingga menampakkan dari ketidak-dewasaan terhadap permasalahan LGBT tersebut.
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang telah memppunyai banyak peraturan perundang-undangan. Seperti permasalahan LBGT ini, sebaiknya dikembalikan lagi kepada Undang-Undang Perkawinan serta segala peraturan yang mendukung. Pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, diterangkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Berdasarkan agama-agama yang berada di Indonesia, bahkan secara sosial budaya tidak satupun yang membenarkan LGBT dan menerima pelaku LGBT sebagai pelaku individu apalagi kelompok (lebih jelasnya klik disini).
Kompilasi Hukum Islam, pasal 4 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Kemudian pada pasal 27 Burgerlijk Wetboek menjelaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perermpuan saja, dan seorang perempua hanya dengan satu laki-laki saja.
Ketiga peraturan tersebut, tidak ada yang menjelaskan tentang permasalahan LGBT. Berdasarkan logika, sesuatu yang tidak ada peraturannya dalam sebuah peraturan, salah satunya adalah karena sesuatu tersebut memang telah salah berdasarkan nilai-nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat masyarakat. Jadi kalaupun mungkin pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai permasalahan LGBT, maka hendaknya peraturan terebut bermuara kepada tindakan yang harus dilakukan terhadap pelaku LGBT, bukan bermuara kepada kelegalan LGBT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar