1. Pengertian Sumpah
Secara etimologi sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yaman (اليمان ) adalah
bentuk jama’ dari kata yaminu (يمين ) yang artinya lawan tangan kiri. Sumpah dinamai dengan
kata ini karena jika orang dahulu saling bersumpah, satu sama lain saling
memegang tangan kanan temannya.[1].
adapun kata yang semakna dengan kata yaman adalah al hilf, al I’la dan al qasam
Defenisi sumpah secara terminology adalah menguatkan
sesuatu, dengan menyebut nama Allah.[2]
Dalam iseklopedi hukum islam sumpah didefenisikan dengan menyatakan suatu niat
dan menyatakannya dengan nama Allah SWT atau menyebut salah satu sifat-Nya,
yang didahului dengan penyebutan kata sumpah, yaitu ba’, waw, dan ta’.[3]
Dalam pengertian syara’ yaman (يمين ) berarti menyatakan atau meneguhkan suatu
persoalan dengan menyebut nama Allah SWT atau salh satu dari sifat-sifat-Nya.[4]
Dari beberapa defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa
sumpah adalah suatu perbuatan yang dilakukan denangan niat mengkuhkan sesuatu
dengan menggunakan huruf Qasam atas nama Allah atau salah satu sifat-Nya, maka
dari defenisi diatas keluarlah sumpah yang
tidak dengan menggunkan nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Sumpah tidak sah
dengan menyebutkan nama makhluk, misalanya atas nabi Muhammad atau ka’bah,
karena adanya hadist shahih.
من حلف بغيرالله فقدكفر
Artinya
Siapa yang bersumpah
dengan selain allah maka sungguh telah berbuat kafir[5]
Imam syafi’i menafsirkan hadist ini dengan bahwa ketika
seseorang itu bersumpah atas selain allah dan bermaksud mengagungkan selain
allah, maka ketika itu dia kafir, tapi apabila tidak ada niat untuk membesarkan
selain allah maka dia berdosa.
Adapun Rukun sumpah yang harus dipenuhi adalah
a.
Orang yang bersumpah, dengan
syarat, muslim, mukhallaf dan atas kehendak sendiri
b.
Niat.
c.
Sighat, lafas yang
digunakan untuk bersumpah, dengan syarat tidak bertentangan dengan islam
d.
Kandungan sumpah. Seperti
bersumpah untuk melaksanakan puasa, shalat sunat dan lain-lain.[6]
2. Macam-Macam Sumpah
a. Sumpah Gurau
(main-main)
Sumpah yang menggunakan nama Allah tapi tidak dinaiatkan
untuk bersumpah, contoh sumpah seseorang “demi allah saya tidak akan dating
kerumah mu hari ini” tapi hatinya tidak bermaksud bersumpah, ulama sepakat
memandang pelakunya tidak dibebani sanksi hukum berupa kifarat.[7]
Hal ini berdasarkan Hadis dari Sayyid, ‘Aisyah Ummul Mukminin ra berkata :
diturunkan ayat ini :
w
ãNä.äÏ{#xsã ª!$#
Èqøó¯=9$$Î/ þÎû
öNä3ÏY»yJ÷r& `Å3»s9ur
Nä.äÏ{#xsã $oÿÏ3
ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è%
3 ª!$#ur
îqàÿxî ×LìÎ=ym
ÇËËÎÈ (البقرة
: 225)
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu
disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
Dan ungkapan seseorang :”Tidak demi Allah, ya, demi
Allah dan sekali-kali tidak, demi Allah.” (riwayat Bukhari)
Imam Malik, para penganut mazhab Hanafi, Al Laits dan Al
Auza’I ra berpendapat : yang dimaksud dengan sumpau gurau adalah bahwa
seseorang bersumpah denga sesuatu yang ia kira benar, ternya ia jelas salah.
Dia termasuk kategori kesalahan.”[8]
Dan menurut Ahmad
ra, terdapat dua riwayat seperti yang datang dari dua mazhab. Mengenai hukum
sumpah ini tidak ada kafarat dan pelaksanaannya tidak terkena hukuman
b. Sumpah Man’aqah
(sah)
Sumpah dengan sungguh adalah sumpah dengan menyebut nama
Allah dan di ucapkan denhan niat bersumpah, sesuai dengan ketentuan syarak[9]. Sumpah
ini apabila dilanggar wajib membayar kafarat (penebusan dosa) pada waktu
terjadi pelanggaran.
Firman
Allah, Almaidah : 89
w
ãNä.äÏ{#xsã
ª!$#
Èqøó¯=9$$Î/
þÎû
öNä3ÏZ»yJ÷r&
`Å3»s9ur
Nà2äÏ{#xsã
$yJÎ/
ãN?¤)tã
z`»yJ÷F{$#
(
ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù
ãP$yèôÛÎ)
Íou|³tã
tûüÅ3»|¡tB
ô`ÏB
ÅÝy÷rr&
$tB
tbqßJÏèôÜè?
öNä3Î=÷dr&
÷rr&
óOßgè?uqó¡Ï.
÷rr&
ãÌøtrB
7pt6s%u
(
`yJsù
óO©9
ôÅgs
ãP$uÅÁsù
ÏpsW»n=rO
5Q$r&
4
y7Ï9ºs
äot»¤ÿx.
öNä3ÏY»yJ÷r&
#sÎ)
óOçFøÿn=ym
4
(#þqÝàxÿôm$#ur
öNä3oY»yJ÷r&
4
y7Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã
ª!$#
öNä3s9
¾ÏmÏG»t#uä
÷/ä3ª=yès9
tbrãä3ô±n@
ÇÑÒÈ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah
kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya).”
c. Sumpah Ghamus
(dusta)
Sumpah ini disebut juga Ash Shabirah ialah dusta yang bisa
merendahkan hak-hak atau bertujuan membuat dosa dan khianat.
Sumpah ini trmasuk khabair (dosa besar) dan tidak
ada kafarat (tebusannya), karena jauh lebih besar dari apa yang bisa diampuni,
dinamkan ghamus (bohong = menjobloskan), karena akan menjobloska
pelakunya ke dalam nerka jahannam[10].
Pelaku sumpah ini wajib bertaubat, membayar hak-hak kepada
yang berhak, jika karena sumpah ini terjadi penyelewengan hak-hak. Firman
Allah, Annahal : 94
wur
(#ÿräÏGs?
öNä3uZ»yJ÷r&
Kxyzy
öNà6oY÷t/
¤AÍtIsù
7Pys%
y֏t/
$pkÌEqç6èO
(#qè%räs?ur
uäþq¡9$#
$yJÎ/
óO?y|¹
`tã
È@Î6y
«!$#
(
ö/ä3s9ur
ë>#xtã
ÒOÏàtã
ÇÒÍÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu jadikan
sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir
kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia)
karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang
besar.”
Imam Ahmad dan Abu Asy Syaikh meriwayatkan dari Abu
Hurairah; bahwa Nabi berkata;
خمس ليس لهن كفارة : الشرك بالله و قثل
النفس بغير حق و بهت
مؤمن و يمين صابرة يقطع
بها مالا بغيرحق
Artinya
: “Ada lima perbuatan yang
tidak ada kafaratnya : syirik dengan Allah, membunuh manusia tanpa alasan yang
benar, menuduh orang mukmin dan sumpah dengan tujuan pelaku dapat memperoleh
harta dengan tidak benar.”
3. Kafarat Sumpah
Kafarat adalah bentuk sighah mubalaghah dari kata alkufru
yang berarti assitru (penutup). Yang dimaksud disini adalah segala
bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutupi dosa sehingga tidak
meninggalkan pengaruh/bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia dan di
akhirat.[11] Dalam
enseklopedi hokum islam kafatarat diartikan dengan perbuatan yang dapat menutup
atau menghapuskan dosa dari perbuatn lain.
Adapun yang menjadi kafarat sumpah yang sah jika terjadi
pelanggaran oleh pelaku sumpah adalah menurut surat Al Maidah : 89
w
ãNä.äÏ{#xsã ª!$#
Èqøó¯=9$$Î/ þÎû
öNä3ÏZ»yJ÷r& `Å3»s9ur
Nà2äÏ{#xsã $yJÎ/
ãN?¤)tã z`»yJ÷F{$#
( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù
ãP$yèôÛÎ) Íou|³tã
tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB
ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè?
öNä3Î=÷dr& ÷rr&
óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr&
ãÌøtrB 7pt6s%u
( `yJsù
óO©9 ôÅgs
ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO
5Q$r& 4 y7Ï9ºs
äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷r&
#sÎ) óOçFøÿn=ym
4 (#þqÝàxÿôm$#ur
öNä3oY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã ª!$#
öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä
÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@
ÇÑÒÈ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu
adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Menurut ayat diatas bahwa kafarat sumpah adalah memberi
makan, memberi pakaian kepada fakir miskin dan memerdekakan budak. Apabila
salah satu dari yang tiga trsebut tidak sanggup melakukannya, maka berpuasa
tiga hari.
Pada saApa bila sumpah khusus di ucapkan didepan
pengadilan
4. Sumpah di Depan Pengadilan
Pada dasarnya sumpah di depan pengadilan sama dengan sumpah biasa, namun sumpah di depan
pengadilan ini memiliki karakteristik tersendiri. Sumpah dalam pengadilan ini
merupakan hujjah bagi terdakwa untuk membela haknya, sumpah ini merupakan
sumpah yang wajib.
B. NADZAR
1. Pengertian Nadzar
Nadzar adalah iltizam (mengkonsekuensikan diri)
bertaqarup kepada hal-hal yang semestinya tidak ada, menurut syari’at dengan suatu
ungkapan kata yang terasa. Dalam ensiklopedi hokum islam nadzar diartikan
dengan mewajibkan suatu yang tidak wajib atas diri sendirisehubungan dengan
terjadinya suatu peristiwa, menjadikan ibadah yang semulanya tidak wajib
menjadi kewajiban bagi diri sendiri.[12]
Dari dua defenisi diatas dapat kita simpulkan bahwa nazar
itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah dan mewjibkan ibadah yang
tidak wajib bai diri kita.
2. Dasar Hukum
Nazar merupakan syariat yang telah da sebelum Nabi Muhammad
datang, contoh nazar yang diucapkan istri Imran, sebagai mana disebutkan dalam
al-Quran, surat Ali Imran ayat 35
øÎ)
ÏMs9$s%
ßNr&tøB$#
tbºtôJÏã
Éb>u
ÎoTÎ)
ßNöxtR
s9
$tB
Îû
ÓÍ_ôÜt/
#Y§ysãB
ö@¬7s)tGsù
ûÓÍh_ÏB
(
y7¨RÎ)
|MRr&
ßìÉK¡¡9$#
ÞOÎ=yèø9$#
Artinya
: “(ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya
aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang
saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). karena itu terimalah (nazar) itu dari
padaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Yang menjadi dasar hukum nazar dalam islam adalah al-quran
dan hadist diantara ayat yang menjadi dasar hukum nazar adalah al-Baqarah: 270
!$tBur
OçFø)xÿRr&
`ÏiB
>ps)xÿ¯R
÷rr&
Nè?öxtR
`ÏiB
9õ¯R
cÎ*sù
©!$#
¼çmßJn=÷èt
3
$tBur
úüÏJÎ=»©à=Ï9
ô`ÏB
A$|ÁRr&
ÇËÐÉÈ
Artinya
: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], Maka
Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada
seorang penolongpun baginya”
.
Diantara hadist yang menjadi dasar hukum nazar ini adalah
hadist dari Aisyah : “Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka
hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa yang bermazar untuk maksiat kepada Allah
maka jangan lah ia memaksiati-Nya” ( HR. Bukhari dan Muslim )
3. Rukun Nazar
Menurut imam mazhab hanafi rukun nazar hanya satu yaitu
sigah, menurut ulama jumhur, rukun nazar ada tiga :
a.
Orang yang bernazar, harus muslim
dan mukhallaf,
b.
Yang dinazarkan
c.
Sigaht nazar
4. Macam-Macam Nadzar
Berdasarkan bentuk sighat nya, nazar dibagi kepada dua
bentuk
a.
Nazar mutlaq.
Yaitu iltizam
kepada Allah tanpa ada kaitan apapun. Seperti perkataan "aku akan
mengerjakan shalat dua rakaat"
b.
Nazar muqayyad
Nazr
muqayyasd adalah nazar yang dikatkan dengan sebuah syarat.
c.
Nadzar bersyarat
Adalah
iltizam bertaqarub ketika datang nikmat atau menolak bahaya (kesusahan).
Seperti perkataan "jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan
memberi makan tiga puluh orang miskin"
5. Hukum Nadzar
Ulama berselisih pendapa tentang hukum nazar ini. Menurut
mazhab Hanfi, bernazar mutlaq ataupun muqayyad dengan tujuan untuk mendekatkan
diri kepada allah adlah mubah.[13]
Menurut mazhab Maliki nazar mutlaq hukumnya mandub (dianjurkan), tetapi
bernazar untuk ibadah yang berulang-ulang hukumnya makruh. Sedangkan menurt
mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum asal bernazar adalah tanzziah atau (sangat
tidak disuakai). Hal ini berdasarkan hadist dari Aisyah binti Abu Bakar :
sekalipun nazar disyariatkan dalam islam, tapi hal itu tidak disenangi. ( HR.
Bukhari dan Muslim )[14]
Jadi dari beberapa uraian diatas dapat kita simpulkan
bahwa bernazar adalah boleh, sekalipun ulama berselisih pendapat tapi untuk
melaksanakan nazar tersebut hukumnya adalah wajib.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Sumpah merupakan suatu perbuatan
yang dilakukan denangan niat mengukuhkan sesuatu dengan menggunakan huruf Qasam
atas nama Allah atau salah satu sifat-Nya.
2.
sumpah mempunyai syarat-syarat dan
rukun-rukun yang harus dipenuhi sehingga sumpah itu dapat diterrima.
3.
Sumpah mempunyai beberapa
pembagian, yaitu ; ghurau, man’aqah dan ghamus.
4.
Kafarat dari sumpah adalah memberi
makan, memberi pakaian kepada fakir miskin dan memerdekakan budak. Apabila
salah satu dari yang tiga trsebut tidak sanggup melakukannya, maka berpuasa
tiga hari.
5.
Sumpah didepan pengadilan
mempunyai karakteristik tertentu, disini menjadi hujjah untuk terdakwa membela
haknya.
6.
Nadzar bertujuan untuk mendekatkan
diri kepada allah dan mewjibkan ibadah yang tidak wajib bai diri kita.
7.
Nadzar mempunyai dasar hukum,
diantaranya adalah surat Ali Imran : 35, al-Baqarah : 270 dan hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
8.
Rukun nadzar ada tiga, yaitu ; orang
yang bernadzar, yang dinadzarkan dan sighat nadzar.
9.
Nadzar ada beberapa macam, yaitu ;
mutlaq, muqayyad dan bersyarat.
10.
Tentang hukum nadzar ulama banyak
yang berbeda pendapat, yaitu antara imam yang berempat.
B.
SARAN
Sumpah merupakan suatu hal yang berat pertanggung
jawabannya, karena itu kalau kita ingin bersupah, maka kita harus melakukan
sumpah itu sesuai dengan prosedur yang telah ditertapkan oleh syari’at. Begitu
juga dengan nadzar, telah diatur juga oleh syari’at cara pelaksanaannya.
[1]
Syyid Sabiq, Fikih Sunnah ( PT. Alma’rif, Bandung, 1987 ) jilid XII, h.
7
[2]
Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, (Djajamurni, Jakarta, 1954 ) h. 462
[3]
Abdul Aziz Dahlan, Inseklopedi Hukum Islam, (PT. Ictiar Baru Van Hove,
Jakarta, 1997) jilid V, h. 1665
[4]
Sayyid Sabiq, Op.cit, h. 7
[5]
Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, trjm. Aliy As’ad, fathul mu’in, (Menara Kudus, Jakarta,
1979) jilid III, h, 499-450
[6]
Abdul Aziz Dahlan, Log.cit, h, 1665
[7]
Abdul Aziz Dahlan, Log.cit, h, 1666
[8]
Syyid Sabiq, Op.cit, h, 16
[9]
Abdul Aziz Dahlan, Op. cit, h, 1666
[10]
Syyid Sabiq, Op.cit, h, 18
[11]
Syyid Sabiq, Op.cit, h, 23
[12]
Abdul Aziz Dahlan, jil. IV, Op.cit,
hal. 1316
[13]
Abdul Aziz Dahlan, jil. IV, op.cit,
1316
[14] ibid
Assalamu'alaikum apabila pak sholeh ingin bernadzar agar beliau tidak melakukan maksiat dan beliau bernadzar berpuasa selama 1 , tetapi beliau belum melakukan nya smpai 1 minggu beliau baru saja berpuasa 3 hari...
BalasHapus1. Apakah pak sholeh tetap berpuasa dengan lanjut atau di tambah 2 minggu??? Dan apakah puasa pak sholeh dah??