Senin, 15 Februari 2016

SUMPAH DAN NADZAR

A.    SUMPAH

      1.      Pengertian Sumpah
Secara etimologi sumpah berasal dari bahasa arab yaitu  Al yaman (اليمان )  adalah bentuk jama’ dari kata yaminu (يمين ) yang artinya lawan tangan kiri. Sumpah dinamai dengan kata ini karena jika orang dahulu saling bersumpah, satu sama lain saling memegang tangan kanan temannya.[1]. adapun kata yang semakna dengan kata  yaman  adalah  al hilf, al I’la dan al qasam
Defenisi sumpah secara terminology adalah menguatkan sesuatu, dengan menyebut nama Allah.[2] Dalam iseklopedi hukum islam sumpah didefenisikan dengan menyatakan suatu niat dan menyatakannya dengan nama Allah SWT atau menyebut salah satu sifat-Nya, yang didahului dengan penyebutan kata sumpah, yaitu ba’, waw,  dan  ta’.[3]
Dalam pengertian syara’ yaman (يمين ) berarti menyatakan atau meneguhkan suatu persoalan dengan menyebut nama Allah SWT atau salh satu dari sifat-sifat-Nya.[4]
Dari beberapa defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sumpah adalah suatu perbuatan yang dilakukan denangan niat mengkuhkan sesuatu dengan menggunakan huruf Qasam atas nama Allah atau salah satu sifat-Nya, maka dari defenisi diatas keluarlah sumpah  yang tidak dengan menggunkan nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Sumpah tidak sah dengan menyebutkan nama makhluk, misalanya atas nabi Muhammad atau ka’bah, karena adanya hadist shahih.
من حلف بغيرالله فقدكفر
Artinya
Siapa yang bersumpah dengan selain allah maka sungguh telah berbuat kafir[5]

Imam syafi’i menafsirkan hadist ini dengan bahwa ketika seseorang itu bersumpah atas selain allah dan bermaksud mengagungkan selain allah, maka ketika itu dia kafir, tapi apabila tidak ada niat untuk membesarkan selain allah maka dia berdosa.
Adapun Rukun sumpah yang harus dipenuhi adalah
a.       Orang yang bersumpah, dengan syarat, muslim, mukhallaf dan atas kehendak sendiri
b.      Niat.
c.       Sighat, lafas yang digunakan untuk bersumpah, dengan syarat tidak bertentangan dengan islam
d.      Kandungan sumpah. Seperti bersumpah untuk melaksanakan puasa, shalat sunat dan lain-lain.[6]
2.      Macam-Macam Sumpah

a.   Sumpah Gurau (main-main)
Sumpah yang menggunakan nama Allah tapi tidak dinaiatkan untuk bersumpah, contoh sumpah seseorang “demi allah saya tidak akan dating kerumah mu hari ini” tapi hatinya tidak bermaksud bersumpah, ulama sepakat memandang pelakunya tidak dibebani sanksi hukum berupa kifarat.[7] Hal ini berdasarkan Hadis dari Sayyid, ‘Aisyah Ummul Mukminin ra berkata : diturunkan ayat ini :

žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏyJ÷ƒr& `Ås9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×Î=ym ÇËËÎÈ   (البقرة : 225)
Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.

Dan ungkapan seseorang :”Tidak demi Allah, ya, demi Allah dan sekali-kali tidak, demi Allah.” (riwayat Bukhari)

Imam Malik, para penganut mazhab Hanafi, Al Laits dan Al Auza’I ra berpendapat : yang dimaksud dengan sumpau gurau adalah bahwa seseorang bersumpah denga sesuatu yang ia kira benar, ternya ia jelas salah. Dia termasuk kategori kesalahan.”[8]
Dan menurut  Ahmad ra, terdapat dua riwayat seperti yang datang dari dua mazhab. Mengenai hukum sumpah ini tidak ada kafarat dan pelaksanaannya tidak terkena hukuman

b.   Sumpah Man’aqah (sah)
Sumpah dengan sungguh adalah sumpah dengan menyebut nama Allah dan di ucapkan denhan niat bersumpah, sesuai dengan ketentuan syarak[9]. Sumpah ini apabila dilanggar wajib membayar kafarat (penebusan dosa) pada waktu terjadi pelanggaran.
Firman Allah, Almaidah : 89
Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ  
Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

c.   Sumpah Ghamus (dusta)
Sumpah ini disebut juga Ash Shabirah ialah dusta yang bisa merendahkan hak-hak atau bertujuan membuat dosa dan khianat.
Sumpah ini trmasuk khabair (dosa besar) dan tidak ada kafarat (tebusannya), karena jauh lebih besar dari apa yang bisa diampuni, dinamkan ghamus (bohong = menjobloskan), karena akan menjobloska pelakunya ke dalam nerka jahannam[10].
Pelaku sumpah ini wajib bertaubat, membayar hak-hak kepada yang berhak, jika karena sumpah ini terjadi penyelewengan hak-hak. Firman Allah, Annahal : 94
Ÿwur (#ÿräÏ­Gs? öNä3uZ»yJ÷ƒr& KxyzyŠ öNà6oY÷t/ ¤AÍtIsù 7Pys% y÷èt/ $pkÌEqç6èO (#qè%räs?ur uäþq¡9$# $yJÎ/ óO?Šy|¹ `tã È@Î6y «!$# ( ö/ä3s9ur ë>#xtã ÒOŠÏàtã ÇÒÍÈ  
Artinya : Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.”

Imam Ahmad dan Abu Asy Syaikh meriwayatkan dari Abu Hurairah; bahwa Nabi berkata;
خمس ليس لهن كفارة : الشرك بالله و قثل النفس بغير حق و بهت مؤمن و يمين صابرة يقطع بها مالا بغيرحق
Artinya : Ada lima perbuatan yang tidak ada kafaratnya : syirik dengan Allah, membunuh manusia tanpa alasan yang benar, menuduh orang mukmin dan sumpah dengan tujuan pelaku dapat memperoleh harta dengan tidak benar.”
3.      Kafarat Sumpah
Kafarat adalah bentuk sighah mubalaghah dari kata alkufru yang berarti assitru (penutup). Yang dimaksud disini adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutupi dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh/bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia dan di akhirat.[11] Dalam enseklopedi hokum islam kafatarat diartikan dengan perbuatan yang dapat menutup atau menghapuskan dosa dari perbuatn lain.

Adapun yang menjadi kafarat sumpah yang sah jika terjadi pelanggaran oleh pelaku sumpah adalah menurut surat Al Maidah : 89

Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏyJ÷ƒr& `Ås9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?‰¤)tã zyJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNäÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7ÏsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏyJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oyJ÷ƒr& 4 y7Ïxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ    
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Menurut ayat diatas bahwa kafarat sumpah adalah memberi makan, memberi pakaian kepada fakir miskin dan memerdekakan budak. Apabila salah satu dari yang tiga trsebut tidak sanggup melakukannya, maka berpuasa tiga hari.
Pada saApa bila sumpah khusus di ucapkan didepan pengadilan

4.      Sumpah di Depan Pengadilan
Pada dasarnya sumpah di depan pengadilan sama dengan  sumpah biasa, namun sumpah di depan pengadilan ini memiliki karakteristik tersendiri. Sumpah dalam pengadilan ini merupakan hujjah bagi terdakwa untuk membela haknya, sumpah ini merupakan sumpah yang wajib.

B.     NADZAR
1.      Pengertian Nadzar
Nadzar adalah iltizam (mengkonsekuensikan diri) bertaqarup kepada hal-hal yang semestinya tidak ada, menurut syari’at dengan suatu ungkapan kata yang terasa. Dalam ensiklopedi hokum islam nadzar diartikan dengan mewajibkan suatu yang tidak wajib atas diri sendirisehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa, menjadikan ibadah yang semulanya tidak wajib menjadi kewajiban bagi diri sendiri.[12]
Dari dua defenisi diatas dapat kita simpulkan bahwa nazar itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah dan mewjibkan ibadah yang tidak wajib bai diri kita.

2.      Dasar Hukum
Nazar merupakan syariat yang telah da sebelum Nabi Muhammad datang, contoh nazar yang diucapkan istri Imran, sebagai mana disebutkan dalam al-Quran, surat Ali Imran ayat 35
øŒÎ) ÏMs9$s% ßNr&tøB$# tbºtôJÏã Éb>u ÎoTÎ) ßNöxtR šs9 $tB Îû ÓÍ_ôÜt/ #Y§ysãB ö@¬7s)tGsù ûÓÍh_ÏB ( y7¨RÎ) |MRr& ßìŠÉK¡¡9$# ÞOŠÎ=yèø9$#   
Artinya : “(ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

Yang menjadi dasar hukum nazar dalam islam adalah al-quran dan hadist diantara ayat yang menjadi dasar hukum nazar adalah al-Baqarah: 270
!$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB >ps)xÿ¯R ÷rr& Nè?öxtR `ÏiB 9õ¯R  cÎ*sù ©!$# ¼çmßJn=÷ètƒ 3 $tBur šúüÏJÎ=»©à=Ï9 ô`ÏB A$|ÁRr& ÇËÐÉÈ  
Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya”
.
Diantara hadist yang menjadi dasar hukum nazar ini adalah hadist dari Aisyah : “Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa yang bermazar untuk maksiat kepada Allah maka jangan lah ia memaksiati-Nya” ( HR. Bukhari dan Muslim )
3.        Rukun Nazar
Menurut imam mazhab hanafi rukun nazar hanya satu yaitu sigah, menurut ulama jumhur, rukun nazar ada tiga :
a.       Orang yang bernazar, harus muslim dan mukhallaf,
b.      Yang dinazarkan
c.       Sigaht nazar


4.      Macam-Macam Nadzar
Berdasarkan bentuk sighat nya, nazar dibagi kepada dua bentuk
a.             Nazar mutlaq.
Yaitu iltizam kepada Allah tanpa ada kaitan apapun. Seperti perkataan "aku akan mengerjakan shalat dua rakaat"

b.             Nazar muqayyad
Nazr muqayyasd adalah nazar yang dikatkan dengan sebuah syarat.
c.             Nadzar bersyarat
Adalah iltizam bertaqarub ketika datang nikmat atau menolak bahaya (kesusahan). Seperti perkataan "jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan memberi makan tiga puluh orang miskin"

5.      Hukum Nadzar
Ulama berselisih pendapa tentang hukum nazar ini. Menurut mazhab Hanfi, bernazar mutlaq ataupun muqayyad dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada allah adlah mubah.[13] Menurut mazhab Maliki nazar mutlaq hukumnya mandub (dianjurkan), tetapi bernazar untuk ibadah yang berulang-ulang hukumnya makruh. Sedangkan menurt mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum asal bernazar adalah tanzziah atau (sangat tidak disuakai). Hal ini berdasarkan hadist dari Aisyah binti Abu Bakar : sekalipun nazar disyariatkan dalam islam, tapi hal itu tidak disenangi. ( HR. Bukhari dan Muslim )[14]
Jadi dari beberapa uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa bernazar adalah boleh, sekalipun ulama berselisih pendapat tapi untuk melaksanakan nazar tersebut hukumnya adalah wajib.

BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.        Sumpah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan denangan niat mengukuhkan sesuatu dengan menggunakan huruf Qasam atas nama Allah atau salah satu sifat-Nya.
2.        sumpah mempunyai syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi sehingga sumpah itu dapat diterrima.
3.        Sumpah mempunyai beberapa pembagian, yaitu ; ghurau, man’aqah dan ghamus.
4.        Kafarat dari sumpah adalah memberi makan, memberi pakaian kepada fakir miskin dan memerdekakan budak. Apabila salah satu dari yang tiga trsebut tidak sanggup melakukannya, maka berpuasa tiga hari.
5.        Sumpah didepan pengadilan mempunyai karakteristik tertentu, disini menjadi hujjah untuk terdakwa membela haknya.
6.        Nadzar bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah dan mewjibkan ibadah yang tidak wajib bai diri kita.
7.        Nadzar mempunyai dasar hukum, diantaranya adalah surat Ali Imran : 35, al-Baqarah : 270 dan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
8.        Rukun nadzar ada tiga, yaitu ; orang yang bernadzar, yang dinadzarkan dan sighat nadzar.
9.        Nadzar ada beberapa macam, yaitu ; mutlaq, muqayyad dan bersyarat.
10.    Tentang hukum nadzar ulama banyak yang berbeda pendapat, yaitu antara imam yang berempat.

B.       SARAN
Sumpah merupakan suatu hal yang berat pertanggung jawabannya, karena itu kalau kita ingin bersupah, maka kita harus melakukan sumpah itu sesuai dengan prosedur yang telah ditertapkan oleh syari’at. Begitu juga dengan nadzar, telah diatur juga oleh syari’at cara pelaksanaannya.




[1] Syyid Sabiq, Fikih Sunnah ( PT. Alma’rif, Bandung, 1987 ) jilid XII, h. 7
[2] Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, (Djajamurni, Jakarta, 1954 ) h. 462
[3] Abdul Aziz Dahlan, Inseklopedi Hukum Islam, (PT. Ictiar Baru Van Hove, Jakarta, 1997) jilid V, h. 1665
[4] Sayyid Sabiq, Op.cit, h. 7
[5] Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, trjm. Aliy As’ad,  fathul mu’in, (Menara Kudus, Jakarta, 1979) jilid III, h, 499-450
[6] Abdul Aziz Dahlan, Log.cit, h, 1665
[7] Abdul Aziz Dahlan, Log.cit, h, 1666
[8] Syyid Sabiq, Op.cit, h, 16
[9] Abdul Aziz Dahlan, Op. cit, h, 1666
[10] Syyid Sabiq, Op.cit, h, 18
[11] Syyid Sabiq, Op.cit, h, 23
[12] Abdul Aziz Dahlan, jil. IV,  Op.cit, hal. 1316
[13] Abdul Aziz Dahlan, jil. IV,  op.cit, 1316
[14] ibid

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum apabila pak sholeh ingin bernadzar agar beliau tidak melakukan maksiat dan beliau bernadzar berpuasa selama 1 , tetapi beliau belum melakukan nya smpai 1 minggu beliau baru saja berpuasa 3 hari...
    1. Apakah pak sholeh tetap berpuasa dengan lanjut atau di tambah 2 minggu??? Dan apakah puasa pak sholeh dah??

    BalasHapus