Senin, 15 Februari 2016

NUSYUZ DAN SYIQAQ SERTA PERANAN HAKAMAINI

A.                Pengertian Nusyuz, Syiqaq Dan Hakamaini
Nusyuz berarti meninggi, dan nusyuz ini terbagi menjadi dua macam yaitu nusyuz Mar’ah dan nusyuz Rijal. Nusyuz mar’ah adalah apabila seorang istri tidak patuh lagi kepada suaminya, dan juga bisa di artikan durhaka, maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alas an yang dapat diterima syara’.[1] Dan suami boleh memukul istri yang memiliki sifat nusyuz dengan berdasarkan pada surat an-nisa’ ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Dan nusyuz rijal adalah apabila seorang suami tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai seorang suami dan tidak lagi mengayomi keluarganya. Dan langkah yang bisa dilakukan si wanita apabila suaminya nusyuz adalah berdasarkan surat an-nisa’ ayat 128:
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ  
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Syiqaq berarti perselisihan, menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan satu hakam dari pihak istri surat an-nisa’ ayat 35:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
 “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Hakamain berrarti juru damai, maksudnya adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa diketahui keadaan siapa yang benar dan siapa yang salah diantara kedua suami istri tersebut. S. Annisa’ : 35

B.                 Tindakan Yang Boleh Dilakukan Suami Bila Isteri Nusyuz Berdasarkan Alquran Dan Sunnah

Berdasarkan firman Allah dalam surat Annisa’ : 34
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
“…wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…”

Yaitu tindakan yang tidak taat mereka  kepada suami mereka, berupa kedurhakaan terhadap suami, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, meka suammi boleh menghukumnya dengan yang paling mudah lalu yang mudah[2].
Kemudian lanjutan ayat, (فَعِظُوهُنَّ) maka nasehatilah mereka”, yaitu dengan menjelaskan kepada meraka hukum-hukum Allah dalam perkara ketaatan dan kedurhakaan terhadap suami, menganjurkan untuk taat, dan mengancamnya daari berbuat durhaka, bila ia kembali taat, maka itulah yang diharapkan, nammun bila tidak, maka suami boleh memisaahkan istri di tempat tidurnya, yaitu suami tidak megngaulinya dengan tujuan sampai perkara yang diinginkan tercapai, namun bila tidaak tercapai, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan (tidak meniggalkan luka). Pukulan itu hendakny atidak di satu tempat, dan supaya menghindari dari memukul wajah, sebab wajah itu pusat kecantikan seseorang. Jangan memukul degan cemeti atau tongkat, dan hrus selalu diperhatikan masalah kelembutan dalam usaha menyadarkan ini dengan berbagai cara yang mungkin[3]. Dan bila perkara yang diingankan tercapai deengan salah saatu dari cara-cara tersebut diataas kemudian mereka kembali taat kepada kalian, (فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا) maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”, maksudnya karena telah mencapai apa yang kalian kehendaki, maka janganlah kalian mencelanya atas perkara-perkara yang teelah  lalu tersebut dan mencaari-caari kekurangan yang sangat berbahaya bila dissebutkan, dimana hal itu akan menimbulkan keburukan[4].
Rasulullah SAW. bersabda :
“wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka.jika mereka masih berbuat nusyuz, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur sendirian. Jika masih tetap juga maka pukullah di.”

C.                Tindakan Yang Boleh Dilakukan Istri Bila Suami Nusyuz Berdasarkan Alquran Dan Sunnah
Bedasarkan surat Annisa’ : 128
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ  
" dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".

 Apabila seorang wanita khawatir akan suaminya nusyuz, maka dalam kondisi seperti ini diadakan perbaikan di antara mereka berdua dengan menggugurkan beberapa haknya yang wajib atas suaminya agar dia tetap bersama suamniya tersebut, kemudian dengan menggugurkan kewajiban haknya atau memberikan hari jatah hari atau malamnya kepada suaminya atau madunya. Lalu apabila mereka sepakat dengan kondisi seperti ini, maka tidaklah berdosa dan tidak salah mereka melakukan itu, tidak mengapa bagi suami dan tidak mengapa pula bagi istri, karena itu usaminya boleh tetap bersama istrinya tersebut dalam kondisi seperti itu, dan hal itu lebih baik dari pada bercerai, karena itu Allah berfirman “…وَالصُّلْحُ خَيْرٌ…” (..dan perdamaian itu lebih baik)

D.                Tindakan Yang Boleh Dilakukan Suami Istri Bila Terjadi Syiqaq Antara Suami Dan Istri Berdasarkan Alquran
Bedasarkan surat Annisa’ : 35
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
" dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakamdari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal".

Bila kalian mengkhawatirkan terjadiya saling sengketa antara suami istri, saling menjauh dan saling menghindar hingga setiap pihak dari kedua belah pihak tersebut berada dalam posisi yang berbeda, “وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ” (maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan) yaitu dua orang  laki-laki yang muslim yang baligh, adil dan sehat akal, serta mengetahui apa yang terjadi antara kedua suami istri tersebut, juga mengnetahuai penyatuan dan perceraian, ini semua di sarikan dari kata al-Ahkam[5]


PENUTUP
A.             Kesimpulan
Nusyuz menurut bahasa artinya meninggi atau irtifa’ (menganggap pasangan lebih rendah). Dan nusyuz terbagi menjadi dua yaitu nusyuz mar’ah dan rijal.
Syiqaq berarti perselisihan, menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan satu hakam dari pihak istri.
Hakamain berarti juru damai, maksudnya adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa diketahui keadaan siapa yang benar dan siapa yang salah diantara kedua suami istri tersebut.

B.              Saran
Apabila terjadi nusyuz dintara suami istri hendaknya diselesaikan dengan menggunakan ayat al-quran yang ada menbahas di dalamnya. Untuk melanggengkan rumah tangga hendaknya suami dan istri mengetahui dan melakukan hak dan kewajiban mereka dalam berumah tangga, Dan menjauhi sifat nusyuz dari dalam diri.



[1] Drs. Slamet Abidin, Drs. H. Aminudin, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 1999, hal. 185
[2] Syaikh Abdurrahman bin Nasir as-Sa’di, Tafsir As-ssa’di, Pustaka Sahifa, Jakarta, 2007, jilid II, hal. 78
[3]  Muhammad Ali Ash-shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni, PT. Bina Ilmu, Surabaya, hal. 409
[4]  Op. cit,
[5]  Ibid, hal. 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar