Nusyuz berarti meninggi, dan nusyuz ini
terbagi menjadi dua macam yaitu nusyuz Mar’ah dan nusyuz Rijal. Nusyuz mar’ah
adalah apabila seorang istri tidak patuh lagi kepada suaminya, dan juga bisa di
artikan durhaka, maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang
suami tanpa alas an yang dapat diterima syara’.[1]
Dan suami boleh memukul istri yang memiliki sifat nusyuz dengan berdasarkan
pada surat an-nisa’ ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs%
n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/ @Òsù
ª!$# óOßgÒ÷èt/
4n?tã <Ù÷èt/
!$yJÎ/ur (#qà)xÿRr&
ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr&
4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/ xáÏÿym
ª!$# 4
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB
Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur Îû
ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur
( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr&
xsù (#qäóö7s?
£`Íkön=tã ¸xÎ6y
3 ¨bÎ) ©!$#
c%x. $wÎ=tã
#ZÎ62 ÇÌÍÈ
“kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Dan nusyuz rijal adalah apabila seorang suami tidak
lagi menjalankan kewajiban sebagai seorang suami dan tidak lagi mengayomi
keluarganya. Dan langkah yang bisa dilakukan si wanita apabila suaminya nusyuz
adalah berdasarkan surat an-nisa’ ayat 128:
ÈbÎ)ur îor&zöD$#
ôMsù%s{ .`ÏB
$ygÎ=÷èt/ #·qà±çR
÷rr& $ZÊ#{ôãÎ)
xsù yy$oYã_
!$yJÍkön=tæ br&
$ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/
$[sù=ß¹ 4
ßxù=Á9$#ur ×öyz
3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$#
£x±9$# 4
bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè?
(#qà)Gs?ur cÎ*sù
©!$# c%x.
$yJÎ/ cqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
"Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka
tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu
lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika
kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan."
Syiqaq berarti perselisihan, menurut
istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang
hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan satu hakam dari pihak istri
surat an-nisa’ ayat 35:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz
s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/
(#qèWyèö/$$sù $VJs3ym
ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr&
$VJs3ymur ô`ÏiB
!$ygÎ=÷dr& bÎ)
!#yÌã $[s»n=ô¹Î)
È,Ïjùuqã ª!$#
!$yJåks]øt/ 3
¨bÎ) ©!$#
tb%x. $¸JÎ=tã
#ZÎ7yz ÇÌÎÈ
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud
Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Hakamain berrarti juru damai, maksudnya
adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila
terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa diketahui keadaan siapa yang benar
dan siapa yang salah diantara kedua suami istri tersebut. S. Annisa’ : 35
B.
Tindakan Yang Boleh
Dilakukan Suami Bila Isteri Nusyuz Berdasarkan Alquran Dan Sunnah
Berdasarkan firman Allah dalam surat
Annisa’ : 34
…وَاللاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ…
“…wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya…”
Yaitu
tindakan yang tidak taat mereka kepada
suami mereka, berupa kedurhakaan terhadap suami, baik dengan perkataan maupun
dengan perbuatan, meka suammi boleh menghukumnya dengan yang paling mudah lalu
yang mudah[2].
Kemudian
lanjutan ayat, (فَعِظُوهُنَّ) “maka nasehatilah
mereka”, yaitu dengan menjelaskan kepada meraka hukum-hukum Allah dalam
perkara ketaatan dan kedurhakaan terhadap suami, menganjurkan untuk taat, dan
mengancamnya daari berbuat durhaka, bila ia kembali taat, maka itulah yang
diharapkan, nammun bila tidak, maka suami boleh memisaahkan istri di tempat
tidurnya, yaitu suami tidak megngaulinya dengan tujuan sampai perkara yang
diinginkan tercapai, namun bila tidaak tercapai, maka suami boleh memukulnya
dengan pukulan yang tidak membahayakan (tidak meniggalkan luka). Pukulan itu
hendakny atidak di satu tempat, dan supaya menghindari dari memukul wajah,
sebab wajah itu pusat kecantikan seseorang. Jangan memukul degan cemeti atau
tongkat, dan hrus selalu diperhatikan masalah kelembutan dalam usaha
menyadarkan ini dengan berbagai cara yang mungkin[3]. Dan bila perkara yang
diingankan tercapai deengan salah saatu dari cara-cara tersebut diataas
kemudian mereka kembali taat kepada kalian, (فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا) “maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”, maksudnya
karena telah mencapai apa yang kalian kehendaki, maka janganlah kalian
mencelanya atas perkara-perkara yang teelah
lalu tersebut dan mencaari-caari kekurangan yang sangat berbahaya bila
dissebutkan, dimana hal itu akan menimbulkan keburukan[4].
Rasulullah SAW. bersabda :
“wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah diri
dari tempat tidur mereka.jika mereka masih berbuat nusyuz, maka tinggalkanlah
mereka di tempat tidur sendirian. Jika masih tetap juga maka pukullah di.”
C.
Tindakan Yang Boleh
Dilakukan Istri Bila Suami Nusyuz Berdasarkan Alquran Dan Sunnah
Bedasarkan surat
Annisa’ : 128
ÈbÎ)ur îor&zöD$#
ôMsù%s{ .`ÏB
$ygÎ=÷èt/ #·qà±çR
÷rr& $ZÊ#{ôãÎ)
xsù yy$oYã_
!$yJÍkön=tæ br&
$ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/
$[sù=ß¹ 4
ßxù=Á9$#ur ×öyz
3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$#
£x±9$# 4
bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè?
(#qà)Gs?ur cÎ*sù
©!$# c%x.
$yJÎ/ cqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
" dan jika seorang wanita khawatir akan
nusyuz atau
sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)
walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan
isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh),
Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Apabila seorang
wanita khawatir akan suaminya nusyuz, maka dalam kondisi seperti ini diadakan perbaikan
di antara mereka berdua dengan menggugurkan beberapa haknya yang wajib atas
suaminya agar dia tetap bersama suamniya tersebut, kemudian dengan menggugurkan
kewajiban haknya atau memberikan hari jatah hari atau malamnya kepada suaminya
atau madunya. Lalu apabila mereka sepakat dengan kondisi seperti ini, maka
tidaklah berdosa dan tidak salah mereka melakukan itu, tidak mengapa bagi suami
dan tidak mengapa pula bagi istri, karena itu usaminya boleh tetap bersama
istrinya tersebut dalam kondisi seperti itu, dan hal itu lebih baik dari pada
bercerai, karena itu Allah berfirman “…وَالصُّلْحُ خَيْرٌ…”
(..dan perdamaian itu lebih baik)
D.
Tindakan Yang Boleh
Dilakukan Suami Istri Bila Terjadi Syiqaq Antara Suami Dan Istri
Berdasarkan Alquran
Bedasarkan surat
Annisa’ : 35
÷bÎ)ur
óOçFøÿÅz s-$s)Ï©
$uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù
$VJs3ym ô`ÏiB
¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur
ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr&
bÎ) !#yÌã
$[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã
ª!$# !$yJåks]øt/
3 ¨bÎ) ©!$#
tb%x. $¸JÎ=tã
#ZÎ7yz ÇÌÎÈ
" dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakamdari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu
bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal".
Bila kalian mengkhawatirkan terjadiya saling sengketa
antara suami istri, saling menjauh dan saling menghindar hingga setiap pihak
dari kedua belah pihak tersebut berada dalam posisi yang berbeda, “وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ” (maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan) yaitu dua orang laki-laki yang muslim yang baligh, adil dan
sehat akal, serta mengetahui apa yang terjadi antara kedua suami istri
tersebut, juga mengnetahuai penyatuan dan perceraian, ini semua di sarikan dari
kata al-Ahkam[5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nusyuz
menurut bahasa artinya meninggi atau irtifa’ (menganggap pasangan lebih
rendah). Dan nusyuz terbagi menjadi dua yaitu nusyuz mar’ah dan rijal.
Syiqaq
berarti perselisihan, menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami
istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak
suami dan satu hakam dari pihak istri.
Hakamain
berarti
juru damai, maksudnya adalah juru damai yang dikirim oleh dua
belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa
diketahui keadaan siapa yang benar dan siapa yang salah diantara kedua suami
istri tersebut.
B.
Saran
Apabila terjadi nusyuz dintara suami istri hendaknya
diselesaikan dengan menggunakan ayat al-quran yang ada menbahas di dalamnya. Untuk
melanggengkan rumah tangga hendaknya suami dan istri mengetahui dan melakukan
hak dan kewajiban mereka dalam berumah tangga, Dan menjauhi sifat nusyuz dari
dalam diri.
[1] Drs.
Slamet Abidin, Drs. H. Aminudin, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung , 1999, hal. 185
[2] Syaikh
Abdurrahman bin Nasir as-Sa’di, Tafsir As-ssa’di, Pustaka Sahifa, Jakarta , 2007, jilid II,
hal. 78
[3] Muhammad Ali Ash-shabuni, Terjemahan
Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni, PT. Bina Ilmu, Surabaya , hal. 409
[4] Op. cit,
[5] Ibid, hal. 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar