Senin, 15 Februari 2016

AYAT-AYAT ALQURAN YANG MENAFSIRKAN ANTARA SATU DENGAN YANG LAINNYA ; MANTUQ DAN MAFHUM, ‘AMM DAN KHAS SERTA MUJMAL DAN MUBAYYAN

A.    MANTUQ DAN MAFHUM
      1.      Defenisi Mantuq dan Pengertian
Mantuq ialah apa yang ditunjukkan oleh lafaz pada ucapan. Artinya, yang ditunjukan itu ialah dari huruf yang ditunjukan itu sendiri[1]. Atau, mantuq adalah sesuatu yang ditunjuki lafadz dan ucapan itu sendiri[2]. Jadi mantuq merupakan pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan.

Pembahaagian mantuq ;
1        Nash
Nash adalah apa yang digunakan dengan sendirinya arti terang-terangan tidak mengandung lainnya[3]. Artinya, suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di takwilkan lagi. Seperti firman Allah, S. Al Baqarah : 196

فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْك عَشَرَةٌ
Artinya :“…maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna...”

2        Dzahir
Dzahir adalah Apa yang didahulukan kepada pemahaman ketika dikaitkan kepada arti, disamping ihtimal jadinya. Artinya, suatu perkataan yang menunjukkan suatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada pentakwilan. Seperti firman Allah, surat Arrahman : 27

وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَام
Artinya :“Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”.
Wajah dalam ini ayat diartikan dengan dzat, karena mustahil bagi Tuhan mempunyai wajah.

2.      Defenisi mafhum dan pembagiannya
Mafhum adalah apa yang ditunjukan kepadanya oleh lafaz bukan pada tempat ucapan. Atau, mafhum adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafadz, tetapi bukan dari ucapan lafadz itu sendiri[4]. Jadi, mafhum merupakan pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz tidak ditempat pembicaraan, tetapi dalam pemahaman terdapat ucapan tersebut.

Mafhum ini terbagi kepada dua bagian :
1        Mafhum muwafaqah, petunjuk lafal yang bersamaan antara hukum yang tidak disebut dengan hukum yang disebut. Maksudnya, mafhum muwafaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut lafal yang disebutkan. Ini juga terbagi dua :
1)      Fahwal khitab, yaitu apa yang difahamkan itu dalam hal ini diutamakan dengan hukum mantuq[5]. Atau. apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya dari pada yang diucapkan. Seperti memahami haram mencaci maki dan memukul ibu bapak, dalam S. Bani Israil : 23

فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ
Artinya : “…maka janganlah kamu mengatakan ah kepada keduanya (ibu bapak)”.

2)      Lahnal khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan[6]. Maksudnya, hukum yang telah ada dipahami sehingga hal yang sederajat dengan itu sama hukum nya dengan ynag diucapkan oleh nash. Seperti firman Allah, surat Annisa : 10

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya :”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.

2        Mafhum mukhalafah, yaitu bebeda hukumnya dengan yang diucapkan itu[7]. Yaitu pengertian yang dipahami berbeda dari ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipahami selalu kebalikannya dari bunyi lafal yang diucapkan[8].
Macam-macam mafhum mukhalafah :
1)      Mafhum shifat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada salah satu sifatnya
2)      Mafhum ghayah, yaitu lafal yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafal ghayah ini ‘adad, diantara adat-adatnya.
3)      Mafhum syarat.
4)      Mafhum laqaab, yaitu menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fi’il

3.      Kehujjahan
Para ahli ilmu ushul fiqih sepakat untuk tidak mempergunakan hujjah dengan nash atas dasar mafhum mukhalaf dalam suatu bentuk dan sepakat menjadikanya sebagai hujjah dalam bentuk tertentu dan suatu bentuk lagi mereka berbeda pendapat mengenai kehujjahanya :
Adapun mafhum mukahalafah yang mereka sepakati untuk tidak mempergunakan nash sebagai hujjah berdasarkan mafhum mukhalkafahnya ialah mafhum laqab. Contohnya في البر صدقة “ pada gandum ada (kewajiban) zakat في الغنم زكاة artinya : pada kambing itu ada zakatnya.
Adapun bentuk mafhum mukhalafah yang mereka sepakati untuk mereka pergunakan sebagai hujjah adalah : mafhum sifat / syarat, adad (hitungan) atau mafhum ghayah (matasan maksimal)pada selain nash syar’iyyah, maksudnya ialah dalam berbagai perjanjian antara mereka yang mengadakan perjanjian dan tasharruf mereka, perkataan manusia, ungkapan para pengarang, dan peristilahan para ahli fiqih. misalnya : perkataan orang yang berwaqaf : saya menetapkan seperempat wakafku sepeninggalku untuk kerabatku yang fakir. Yang dikatakan adalah ketetapan pemberian hak kepada kerabatnya yang tidak fakir. Nash tersebut merupakan hujjah atas kedua hukum
Adapun bentuk mukahlafahnya yang masih di perselisihkan oleh para ahli ilmu fiqih mengenai pemakaianya sebagai hujjah, maka ia adalah mafhum mukhalafah pada sifat, atau syarat, atau batasan maksimal, ataupun hitungan, pada nash syar’iyyah secara khusus.

B.     ‘AMM DAN KHAS
1        Pengertian
‘Amm yaitu meliputi semua yang baik baginya tanpa batas[9]. yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Khas yaitu tidak meliputi semua tanpa batas[10]. suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.

2        Pembagian
‘Amm dibagi kepada tiga :
a.       Yang selamanya tetap ditujukan kepada yang umum
Contoh : surat Annisa : 176
ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ  
“…dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Dalam hal ini tidak ada yang dikhususkan.


b.      Yang dimaksud dengan ‘amm disini adalah khas
Contoh : surat Ali Imran : 173
tûïÏ%©!$# tA$s% ãNßgs9 â¨$¨Z9$# ¨bÎ) }¨$¨Z9$# ôs% (#qãèuKy_ öNä3s9 …..öNèdöqt±÷z$$sù ÇÊÐÌÈ  
“orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia[250] telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka"

Yang dimaksud orang pertama adalah Na’in ibn Mas’ud, dan orang yang keda adalah Abu Sufyan. Bagi kedua orang ini, tidak ada lafaz ‘amm.

c.       ‘Am yang dikhususkan (tertentu)[11]
Contoh : Albaqarah 187

(#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ÇÊÑÐÈ  
“…dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar…”





C.    MUJMAL DAN MUBAYYAN
1        Pengertian Mujmal
Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
Contoh:  lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya: kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ …….﴿البقرة: ٢٢٨﴾
kata ” قروء  ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.
contoh:  lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya. Surat An Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿النور: ٥٦﴾
Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya.
contoh lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan ukurannya. Surat an nur : 56 di atas
Kata ” menunaikan zakat ” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya[12].


2        Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.
Contoh lafadz yang dapat dipahami berdasar asal awalnya. Misal kata: langit, bumi, adil, dhalim dan sejenisnya Kata-kata ini dapat dipahami berdasar asal awal terjadinya seperti itu.
Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat an Nur: 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.



[1] Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Alquran 2, Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hal. 57
[2] blog.beswandjarum.com/soikhurojib/page/3/
[3] Mana’ul Quthan, Log. cit.
[4] blog.beswandjarum.com/soikhurojib/page/3/
[5] Mana’ul Quthan,,Op, cit, hl. 61
[6] blog.beswandjarum.com/soikhurojib/page/3/
[7] Mana’ul Quthan,,Op, cit, hl. 62
[8] blog.beswandjarum.com/soikhurojib/page/3/
[9] Mana’ul Quthan,,Op, cit, hl. 11
[10] Ibid
[11] Log.cit
[12] blog.beswandjarum.com/soikhurojib/page/3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar