Menurut arti
kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesuatu hal, akan tetapi
tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau bhendak berbuat sesuatu, sudah
dimulai, akan tetapi tidak selesai[1].
Poging atau
percobaan melakukan kejahatan tidak terlepas dari tuntutan hukum, jadi bukan
hanya delik atau kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah
terselesaikan/terwujudkan saja yang dapat dituntut.
Pasal 53 KUH
Pidana menyatakan bahwa pecobaan pelaksanaan tindak pidana, delik atau pelanggaran hukum diancam dengan hukuman, walaupun
hukumannya tidak seberat hukuman bagi delik atau pelanggaran hukum yang telah
diwujudkan.
Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana :
Mencoba
melakukan kejahatan pidana, jika niat itu telah ternyata dari mula adanya
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
oleh karena kehendaknya sendiri;
Pasal 53 ayat (2) KUH Pidana :
Maksimun pidana
pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan akan dikurangi sepertiganya;
Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, bagi percobaannya dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, adapun pidana tambahan bagi pidana percobaan dapat dikatakan tidak
berbeda ddengan hukuman tambahan bagi kejahatan yang telah selesai.
Batasan mengenai
percobaan melakukan kejahatan, yaitu setiap usaha berbuat kejahatan yang
membawa akibat, akan tetapi akibatnya itu tidak dapat terjadi sebagaimana
mestiny atau sebagaimana yang dimaksudkan oleh orang yang melakukannya, tetapi
tidak selesainya pebuatan itu bukanlah karena dorongan hati orang yang berbuat
kejahatan tersebut, melainkan karena terhalang oleh sebab-sebab lain yang
berada disekitarnya.
Menurut teori
subjekfitas mengenai pecobaan melakukan kejahatan perlu mendapat hukuman
dikarenakan niat dan usaha untuk kejahatan itu telah ada, yang sekiranya tidak
ada halangan tertentulah akan terjadi, karena itu setiap percobaan hendaknya
memperoleh hukuman kalau:
a) Orang yang berbuat melakukan percobaan itu telah terbukti ada
niat kesengajaan, ada rencananya untuk berbuat atau melakukan kejahatan
b) Nyata niatnya telah dimulai dengan suatu usaha
c) Kejahatannya itu tidak selesai karena suatu sebab atau halangan,
bukan karena menurut kemauan sipelakunya sebagai keinsyafan atau kesadaranyang
timbul pada dirinya sehingga membatalkan niat selanjutnya[2].
Apabila sesorang berniat akan membuat kejahatan dan ia telah mulai
melakukannya, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati lalu ia
meurungkan perbuatannya, sehingga perbuatannya itu tidak sampai selesai maka
dia tidak dapat dihikum atas percobaan pada kejahatan itu, dikarenakan tidak
selesainya perbuatan itu atas kemauannya sendiri.
d) Syarat berikutnya ialah bahwa kejahatan itu sudah dimulai[3]
Artinya, orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksanaan pada kejahatan itu, kalau belum dimulai atau
orang baru melakukan perbuatan persiapan
saja untuk mulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum.
Pada umumnya
dapat dikatakan, bahwa perbuatan itu sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksana, apabila seseorang
telah mulai melakukan suatu anasir
atau elemen dari peristiwa pidana,
jika belum, maka perbuatan itu dipandang sebagtai perbuatan persiapan[4]
Tentang
percobaan untuk melakukan pelanggaran, seperti terdapat peraturan bahwa setiap
orang yang menyeberang jalan diharuskan melalui jembatan penyebrangan,
seseorang mencoba melanggarnya tetapi tidak berhasil, maka ia akan diperingati
saja oleh yang berwajib. Menurut pasal 54 KUH Pidana “Mencoba melakukan
pelanggaran tidak dipidana”, akan tetapi melakukan percobaan demikian janganlah
dilakukan secara terus-menerus, karena peringatan itu ada batasnya, kalau
peringatan berkali-kali tidak dapat dihiraukan, itu berarti melakukan
pembangkangan dan dapat dihukum.
Tidak selesainya
suatu kejahatan itu, tentu ada faktor yang menyebabkan, yaitu :
a.
Alat yang dipakai tidak sempurna sama sekali (absolute
ondeugdelijk middle)
b.
Alat yang dipakai kurang
sempurna (relatief ondeugdelijk middle)
c.
Objek yang dituju tidak
sempurna sama sekali (absolute ondeugdelijk object)
d.
Objek yang dituju kurang
sempurna (relatief ondeugdelijk object)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar