Adat Minangkabau adalah adat yang berdasarkan kepada Kitabullah,
sesuai dengan falsafahnya “adat basandi
syara’, syara’ basandi kitabullah”, yang berarti; adat Minangakabau itu
berdasarkan syara’ yang menjadi sendi dari adat, dan dasar dari syara’ itu
sendiri adalah Kitabullah (Alquran). Artinya adat Minang semua aspeknya sesuai
dengan syari’at Islam.
Tapi di dalam bidang harta warisan , disini ada
kontroversi, karena di dalam adat Minang harta warisan diserahkan kepada kaum
wanita, ini sangat bertentangan sekali dengan hukum kewarisan Islam. Didalam
surat An Nisa : 7, Allah berfirman;
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا َالْوَالِدَانِ
وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا تَرَك
Artinyna : “Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan
bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Di dalam ayat diatas, dapat diambil pengertian bahwa harta warisan itu ada bagian
laki-laki dan juga perempuan yang akan menjadi hak mereka masing-masing, dan
pembagian tersebut telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman
dalam surat Annisa ; 11
أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
Artinya : “Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”
Peraturan yang ada dalam ayat ini sangat berbeda dengan peraturan kewarisan Minang
yang memberikan harta warisan kepada kaum perempuan, sedangkan dalam ayat
diatas dikatakan bahwa pembagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua
orang anak perempuan, atau dapat dikatakan bahwa pembagian anak laki-laki dan
anak perempuan sama dengan dua banding satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar