Minggu, 14 Februari 2016

Kewarisan Minangkabau

Adat Minangkabau adalah adat yang berdasarkan kepada Kitabullah, sesuai dengan falsafahnya “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, yang berarti; adat Minangakabau itu berdasarkan syara’ yang menjadi sendi dari adat, dan dasar dari syara’ itu sendiri adalah Kitabullah (Alquran). Artinya adat Minang semua aspeknya sesuai dengan syari’at Islam.
Tapi di dalam bidang harta warisan , disini ada kontroversi, karena di dalam adat Minang harta warisan diserahkan kepada kaum wanita, ini sangat bertentangan sekali dengan hukum kewarisan Islam. Didalam surat An Nisa : 7, Allah berfirman;
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا َالْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا تَرَك
Artinyna : “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Di dalam ayat diatas, dapat diambil pengertian bahwa harta warisan itu ada bagian laki-laki dan juga perempuan yang akan menjadi hak mereka masing-masing, dan pembagian tersebut telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Annisa ; 11
أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
Artinya : “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”


Peraturan yang ada dalam ayat ini sangat berbeda dengan peraturan kewarisan Minang yang memberikan harta warisan kepada kaum perempuan, sedangkan dalam ayat diatas dikatakan bahwa pembagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, atau dapat dikatakan bahwa pembagian anak laki-laki dan anak perempuan sama dengan dua banding satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar