Senin, 15 Februari 2016

IDDAH DAN RUJUK

A.     Pengertian Iddah Dan Macam-Macamnya
1. Pengertian
            Iddah dalah bahasa Arab yang berasal dari kata adda-ya’uddu-‘iddatan dan jamaknya adalah ‘iddad yang secara arti kata berarti menghitung atau hitungan. Kata ini di gunakan untuk maksud  iddah karena dalam masa itu si permpuan yang beriddah menunggu berlalunya waktu.
            Dalam kitab fiqh ditemukan defenisi iddah itu yang pendek dan sederhana di antaranya adalah :masa tunggu yang di lalui oleh seorang perempuan. Karena sederhananya definisi ini ia masih memerlukan penjelasan terutama mengenai apa yang di tunggunya, kenapa ia mrenunggu, dan untuk apa ia menunggu.       
Iddah adalah masa tenggang (Menanti) atau batas waktu yang diwajibkan bagi wanita yang  dicerai atau ditinggal mati suaminya untuk tidak boleh kawin sebelum masa Iddahnya habis. Iddah ini bertujuan untuk menentukan hamil atau tidaknya seorang Wanita yang sudah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
2. Macam-Macamnya
            Adapun macam-macam Iddah itu adalah sebagai berikut:
A. Putus Perkawinan Karena Ditinggal Mati Oleh Suami
Pasal 39 ayat 1 huruf A PP. Nomor 9/1975 menjelaskan: apabila pekawinan putus karena kematian , waktu tunggu di tetapkan 130 hari. ketentuan ini didalam kompilasi atu dalam Pasal 153 ayat 2 huruf A. bedanya dalam kompilasi merincinya, yaitu walaupun qabla al-dukhul. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 234

tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan      isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.(Al-Baqarah,234)

B. Putus Perkawinan Karena Perceraian
            Istri yang dicerai suaminya ada beberapa kemungkinan waktu tunggu sebagai berikut:
1. Dalam Keadaan Hamil
            Apabila istri dicerai suaminya dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya
2. Dalam Keadaan Tidak Hamil
Ø  Apabila istri yang dicerai sebelum terjadi hubungan kelamin maka tidak berlaku masa iddah baginnya
Ø   Apabila istri yang dicerai sudah terjadi hubungan kelamin
C. Putus Perkawinan Karena Khulu’, Fasakh dan Li’an
            Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khulu’ (cerai gugat atas dasar tebusan atau ‘iwadl dari istri), fasakh (putus perkawinan misalnya karena salah satu murtat atau sebab yang lain seharusnya dia tidak dibenarkan kawin) atau li’an maka waktu tunggu berlaku seperti iddah talak
D. Istri Talak Raj’i Kemudian Ditinggal Mati Oleh Suami Dalam Masa Iddah.
            Apabila istri tertalak raj’I kemudian dalam masa iddah sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf A ayat 5 dan ayat 6 Pasal 153 KHI tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi 4 Bulan 10 hari. atau 130 hari. terhitung saat matinya bekas suaminya.
            Jadi dalam hal ini, masa iddah yang telah di lalui pada saat suaminya masih hidup tidak dihitung, akan tetapi dihitung dari sejak kematian suaminya, sebab keberadaan istri yang dicerai selama menjalani masa iddah di anggap masih terikat dalam perkawinan. Karena memang bekas suaminya itulah yang paling berhak untuk merujuknya, selama masih dalam masa iddah, (Al-Baqarah 228)


E. Tenggang Wakut Hitungan Masa Iddah
            Sebagaimana telah di kemukakan terlebih dahulu bahwa salah satu prinsip atau asas yang ditekankan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah mempersulit akan terjadinya perceraian, maka perceraian hanya dapat di lakukan di depan pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

B. Pengertia Rujuk Dan Tatacaranya
1. Pengertian
Rujuk bersal dari bahasa Arab raja’a-yarji’u-ruju’, bentuk masdar, artinya kembali. Istilah ini kemudian di bakukan dalam hukum perkawinan di Indonesia. Dalam pengertian istilah rujuk adalah kembalinya suami ke dalam hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’I dan di laksanakan selama istri dalam masa iddah..
Hak rujuk bekas suami terhadap bekas istrinya yang di talak raj’i di nyatakan dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228
4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î)
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. (Al-Baqarah,228)
Masalah iddah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. sementara dalam kompilasi di jelasakan pada BAB XVIII Pasal 163, 164, 165 dan 166.

B. Tatacara Rujuk
            Tata cara dan prosedur rujuk telah di atur dalam peraturan menteri agama RI Nomor 3 Tahun 1975 tentang kewajiban pegawai pencatat nikah  dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perkawinan bagi yang beragama Islam. Kemudian di kuatkan lagi dalam kopilasi hukum Islam Pasal 167, 168 dan 169 dalam permenag RI tersebut, rujuk di atur dalam Pasal 32, 33, 34 dan 38.
Cara seorang suami merujuki bekas istrinya cukup dengan mengatakan “aku terima engkau kembali kepadaku” dan perkataan suami ini hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi. Jika suami telah merujuki istrinya, maka ia pun kembali kepada suaminya dengan sisa talak yang ada. Adapun jika suami tidak merujuki sampai habis masa iddahnya, maka perceraiannya dari suaminya manjadi ba’in (nyata)  dan sejak itu tidak ada jalan lagi bagi suami untuk merujuki istrinya kecuali dengan akad dan maskawin yang baru.

Adapun tatacara rujuk itu ada beberapa hal yaitu:
Ø  Suami yang hendak merujuk sitrinya  datang bersama-sama istrinya ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjdinya talak dan surat keterangan lain yang di perlukan.
Ø  Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pencatat nikah.
Ø  Pegawai pencatat nikah atau pemabantu pencatat nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi sarata-sarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i dan apakah perempuan yang akan ia rujuki itu istrinya.
Ø  Setelah itu suami mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi yang menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Ø  Setelah rujuk dilaksanakan, pegawai pencatat nikah atau pembantu pencatat nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
(Pasal 168 KHI)
  1. Dalam hal rujuk yang dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, daftar rujuk di buat rangakap 2, di isi dan di tandan tangani masing-masing yang bersangkutan dan saksi-saksi, sehelai di kirim kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahinya, di sertai surat-surat keterangan yang di perlukan untuk dicatat dalam buku pendaftaran rujuk dan yang satu di simpan.
  2. Pengiriman lembaran pertama dari daftar rujuk oleh pembantu pegawai pencatat nikah di lakukan selambat-lambatnya 15 hari sesudah rujuk di lakukan.
  3. Apabila lembaran pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka pembantu pegwai pencatat pegawai nikah membuatkan salinan dari daftar lembar yang ke dua.dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
(Pasal 169 KHI)
  1. Pegawai pencatat nikah membuat sumber keterangan tentang trerjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada pengadilan agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan kepada suami istri masing- masing di berikan kutipan buku pendaftaran rujuk menurut contoh yang di tetapkan oleh mentri agama
  2. Suami istri atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendafataran rujuk tersebut datang ke pengadilan agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil kutipan akta nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh pengadilan agama dalam ruang yang telah tersedia pada kutipan bahwa yang bersangkuatan telah rujuk. (Pasal 169 ayat 2 KHI)
  3. Catatan yang dimaksud ayat 2, berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk yang di ikrarkan, Nomor dan Tanggal kutipan buku pendaftarn rujuk dan tanda tangan Panitera.


BAB III
PENUTUP

A  Kesimpulan

            Dari pembahasann yang di atas dapat kita tarik kesimpulan yang mana pengetian dari iddah itru adalah masa tenggang yang di berikan kepada istri yang di talak oleh suaminya (Bukan Talak Ba’in). dan pengertian dari rujuk adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah di talak raj’I dan itu dilaksanakan dalam masa iddah.
 Macam-macam iddah yaitu:
1. Putus perkawinan karna di tinggal mati oleh suami
2. Putus perkawinan karna perceraian.
3. putus perkawinan karna khulu’, pasakh dan li’an.
4. Istri di talak raj’I kemudian di tinggal mati oleh suami.
5. Tenggang waktu hitungan masa iddah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar