1. Pengertian
Iddah
dalah bahasa Arab yang berasal dari kata adda-ya’uddu-‘iddatan
dan jamaknya adalah ‘iddad yang
secara arti kata berarti menghitung atau hitungan. Kata ini di gunakan untuk
maksud iddah karena dalam masa itu si
permpuan yang beriddah menunggu berlalunya waktu.
Dalam kitab fiqh ditemukan defenisi
iddah itu yang pendek dan sederhana di antaranya adalah :masa tunggu yang di
lalui oleh seorang perempuan. Karena sederhananya definisi ini ia masih memerlukan
penjelasan terutama mengenai apa yang di tunggunya, kenapa ia mrenunggu, dan
untuk apa ia menunggu.
Iddah adalah masa tenggang (Menanti) atau batas waktu yang diwajibkan
bagi wanita yang dicerai atau ditinggal
mati suaminya untuk tidak boleh kawin sebelum masa Iddahnya habis. Iddah ini
bertujuan untuk menentukan hamil atau tidaknya seorang Wanita yang sudah
dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
2. Macam-Macamnya
Adapun macam-macam Iddah itu adalah
sebagai berikut:
A. Putus Perkawinan
Karena Ditinggal Mati Oleh Suami
Pasal 39 ayat 1 huruf A PP. Nomor 9/1975 menjelaskan: apabila pekawinan
putus karena kematian , waktu tunggu di tetapkan 130 hari. ketentuan ini didalam
kompilasi atu dalam Pasal 153 ayat 2 huruf A. bedanya dalam kompilasi merincinya,
yaitu walaupun qabla al-dukhul. Hal
ini didasarkan pada firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 234
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur
Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.(Al-Baqarah,234)
B. Putus Perkawinan
Karena Perceraian
Istri yang dicerai suaminya ada
beberapa kemungkinan waktu tunggu sebagai berikut:
1. Dalam Keadaan
Hamil
Apabila istri dicerai suaminya dalam
keadaan hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya
2. Dalam Keadaan
Tidak Hamil
Ø
Apabila istri yang dicerai
sebelum terjadi hubungan kelamin maka tidak berlaku masa iddah baginnya
Ø
Apabila istri yang dicerai sudah terjadi
hubungan kelamin
C. Putus Perkawinan
Karena Khulu’, Fasakh dan Li’an
Waktu iddah bagi janda yang putus
perkawinannya karena khulu’ (cerai
gugat atas dasar tebusan atau ‘iwadl dari istri), fasakh (putus perkawinan misalnya karena salah satu murtat atau
sebab yang lain seharusnya dia tidak dibenarkan kawin) atau li’an maka waktu tunggu berlaku seperti
iddah talak
D. Istri Talak
Raj’i Kemudian Ditinggal Mati Oleh Suami Dalam Masa Iddah.
Apabila istri tertalak raj’I
kemudian dalam masa iddah sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf A ayat
5 dan ayat 6 Pasal 153 KHI tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah
menjadi 4 Bulan 10 hari. atau 130 hari. terhitung saat matinya bekas suaminya.
Jadi dalam hal ini, masa iddah yang
telah di lalui pada saat suaminya masih hidup tidak dihitung, akan tetapi dihitung
dari sejak kematian suaminya, sebab keberadaan istri yang dicerai selama
menjalani masa iddah di anggap masih terikat dalam perkawinan. Karena memang
bekas suaminya itulah yang paling berhak untuk merujuknya, selama masih dalam
masa iddah, (Al-Baqarah 228)
E. Tenggang Wakut
Hitungan Masa Iddah
Sebagaimana telah di kemukakan
terlebih dahulu bahwa salah satu prinsip atau asas yang ditekankan hukum
perkawinan Islam di Indonesia adalah mempersulit akan terjadinya perceraian,
maka perceraian hanya dapat di lakukan di depan pengadilan agama setelah
pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak.
B. Pengertia Rujuk Dan Tatacaranya
1. Pengertian
Rujuk bersal dari bahasa Arab raja’a-yarji’u-ruju’,
bentuk masdar, artinya kembali. Istilah ini kemudian di bakukan dalam hukum
perkawinan di Indonesia .
Dalam pengertian istilah rujuk adalah kembalinya suami ke dalam hubungan nikah
dengan istri yang telah dicerai raj’I dan di laksanakan selama istri dalam masa
iddah..
Hak rujuk bekas suami terhadap bekas istrinya yang di talak raj’i di
nyatakan dalam firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 228
4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î)
Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah. (Al-Baqarah,228)
Masalah iddah ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dalam PP Nomor
9 Tahun 1975. sementara dalam kompilasi di jelasakan pada BAB XVIII Pasal 163,
164, 165 dan 166.
B. Tatacara Rujuk
Tata
cara dan prosedur rujuk telah di atur dalam peraturan menteri agama RI Nomor 3 Tahun
1975 tentang kewajiban pegawai pencatat nikah
dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
perkawinan bagi yang beragama Islam. Kemudian di kuatkan lagi dalam kopilasi
hukum Islam Pasal 167, 168 dan 169 dalam permenag RI tersebut, rujuk di atur
dalam Pasal 32, 33, 34 dan 38.
Cara seorang suami merujuki bekas istrinya cukup dengan mengatakan “aku
terima engkau kembali kepadaku” dan perkataan suami ini hendaknya disaksikan
oleh dua orang saksi. Jika suami telah merujuki istrinya, maka ia pun kembali
kepada suaminya dengan sisa talak yang ada. Adapun jika suami tidak merujuki
sampai habis masa iddahnya, maka perceraiannya dari suaminya manjadi ba’in
(nyata) dan sejak itu tidak ada jalan
lagi bagi suami untuk merujuki istrinya kecuali dengan akad dan maskawin yang
baru.
Adapun tatacara rujuk itu ada beberapa hal yaitu:
Ø
Suami yang hendak merujuk
sitrinya datang bersama-sama istrinya ke
pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat
tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjdinya talak dan surat keterangan lain yang
di perlukan.
Ø
Rujuk dilakukan dengan
persetujuan istri di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pencatat
nikah.
Ø
Pegawai pencatat nikah atau
pemabantu pencatat nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk
itu memenuhi sarata-sarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang
akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i dan apakah perempuan yang akan
ia rujuki itu istrinya.
Ø
Setelah itu suami
mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi
yang menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Ø
Setelah rujuk dilaksanakan,
pegawai pencatat nikah atau pembantu pencatat nikah menasehati suami istri
tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
(Pasal 168
KHI)
- Dalam hal rujuk yang dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, daftar rujuk di buat rangakap 2, di isi dan di tandan tangani masing-masing yang bersangkutan dan saksi-saksi, sehelai di kirim kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahinya, di sertai surat-surat keterangan yang di perlukan untuk dicatat dalam buku pendaftaran rujuk dan yang satu di simpan.
- Pengiriman lembaran pertama dari daftar rujuk oleh pembantu pegawai pencatat nikah di lakukan selambat-lambatnya 15 hari sesudah rujuk di lakukan.
- Apabila lembaran pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka pembantu pegwai pencatat pegawai nikah membuatkan salinan dari daftar lembar yang ke dua.dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
(Pasal 169 KHI)
- Pegawai pencatat nikah membuat sumber keterangan tentang trerjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada pengadilan agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan kepada suami istri masing- masing di berikan kutipan buku pendaftaran rujuk menurut contoh yang di tetapkan oleh mentri agama
- Suami istri atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendafataran rujuk tersebut datang ke pengadilan agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil kutipan akta nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh pengadilan agama dalam ruang yang telah tersedia pada kutipan bahwa yang bersangkuatan telah rujuk. (Pasal 169 ayat 2 KHI)
- Catatan yang dimaksud ayat 2, berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk yang di ikrarkan, Nomor dan Tanggal kutipan buku pendaftarn rujuk dan tanda tangan Panitera.
BAB III
PENUTUP
A Kesimpulan
Dari
pembahasann yang di atas dapat kita tarik kesimpulan yang mana pengetian dari
iddah itru adalah masa tenggang yang di berikan kepada istri yang di talak oleh
suaminya (Bukan Talak Ba’in). dan pengertian dari rujuk adalah kembalinya suami
kepada hubungan nikah dengan istri yang telah di talak raj’I dan itu
dilaksanakan dalam masa iddah.
Macam-macam iddah yaitu:
1. Putus
perkawinan karna di tinggal mati oleh suami
2. Putus perkawinan
karna perceraian.
3. putus
perkawinan karna khulu’, pasakh dan li’an.
4. Istri di
talak raj’I kemudian di tinggal mati oleh suami.
5. Tenggang waktu
hitungan masa iddah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar