Jika akad nikah sudah sah, hal ini akan menimbulkan akibat hokum. Dengan
demikian, hal ini pun akan menimbulkan hak serta kewajiban selaku suami istri. Menurut
Sayyid sabiq dala bukunya Fiqh Sunnah hak dan kewajiban itu ada 3 macam[1]:
1.
Hak istri atas suami
a)
Hak kebendaan, yaitu mahar dan
nafkah.
Salah satu keistimewaan Islam ialah memperhatikan dan
menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusan dan
memiliki sesuatu. Istri diberi hak mahar, suami diwajibkan memberikan kepadanya
bukan kepada ayahnya. Allah berfirman di dalam surat An-Nisa ayat 4:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù
tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù
$\«ÿÏZyd
$\«ÿÍ£D
ÇÍÈ
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Maksud ayat di atas adalah berikanlah mahar kepada
para istri sebagai pemberian wajib, bukan pembelian atau ganti rugi. Jika istri
telah menerima maharnya dan memberikan sebagian maharnya kepada suami tanpa
paksaan dan tipu muslihat, maka terimalah dengan baik. Hal tersebut tidak
disalahkan atau dianggap berdosa. Sedangkan nafkah maksudnya adalah memenuhi
kebutuhan makan, tempat tinggal, pengobatan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Memberi belanja hukumnya wajib menurut alquran dan sunnah. Seperti yang
terdapat dalam surat
al-baqarah ayat 233
n?tãur… Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr …
Artinya : “….dan
kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para
ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. …..”
b)
Hak rohaniah, yaitu seperti bersikap adil jika suami
berpoligami dan tidak boleh menyengsarakan istri. Dan juga suami harus
memperlakukan istrinya dengan baik, menghormatinya dan mendahulukan
kepentingannya yang memang patut didahulukan untuk melunakkan hatinya, dan
bersabar menghadapinya, suami mendatangi istrinya jika ia tidak memiliki
halangan apa-apa, menyetubuhi istrinya pada tempatnya.
2.
Hak suami atas istri
·
Menjaga dirinya
di belakang suaminya.
Maksudnya adalah menjaga dirinya sewaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat
khianat kepadanya baik dari segi hati maupun hartanya.
·
Tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya. Artinya
tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya kerumahnya kecuali dengan izin
suaminya.
·
Berhias untuk suaminya. Dipandang baik istri berhias dengan celak,
wangi-wangian dan alat hias lainnya untuk suaminya.
·
Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami
untuk maju.
·
Menjaga harta suami ketika suami tidak ada di rumah.
·
Mempergunakan harta suami kepada hal-hal yang
diperlukan dan bermanfaat.
3.
Hak bersama
suami dan istri.
§ Halal untuk
bergaul dan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini dihalalkan secara timbal
balik. Mengadakan hubungan ini adalah hak bagi suami dan istri, dan tidak boleh
dilakukan kalau tidak bersamanya karena tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Dan juga tidak boleh dilakukan dengan orang lain kecuali dengan pasangannya
tersebut.
§ Istri haram
dinikahi oleh ayah suaminya, kakeknya, anaknya, dan cucu-cucunya. Begitu juga
ibu istrinya, anak perempuannya, dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh
suaminya.
§ Hak saling mendapat
waris akibat dari ikatan perkawinannya yang sah. Bilamana salah seorang
meninggal dunia sesudah terjadinya perkawinan, pihak yang lain dapat mewarisi
hartanya sekalipun belum pernah bersetubuh.
§ Bersikap baik.
Wajib bagi suami istri memperlakukan pasangannya dengan baik sehingga dapat
melahirkan kemesraan.
Di dalam
BW tidak diatur tentang hak dan kewajiban suami istri. Sedang Dalam
undang-undang republik Indonesia
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan tentang hak dan kewajiban
suami istri itu pada bab VI pasal 30-34[2]:
Pasal 30
Suami istri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi dasar dari susunan
masyarakat.
Pasal
31
1. Hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2. Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hokum.
3. Suami adalah
kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Pasal 32
1. Suami istri
harus mempunyai tempt kediaman yang tetap.
2. Rumah tempat
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri
bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib
saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan
bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal
34
1. Suami wajib
melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
2. Istri wajib
mengatur urusan rumah tangga sabaik-baiknya.
3. Jika suami
atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan.
Di dalam
kompilasi hokum Islam (KHI), buku 1 bab XII juga dijelaskan tentang hak suami istri yaitu dari pasal 77-79. Isinya
hampir sama dengan yang tercantum di dalam UU No 1 tahun 1974.
Pasal
77
1. Suami istri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi dasar
dari susunan masyarakat.
2. Suami istri
wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir dan bathin yang satu kepada yang lain.
3. Suami istri
memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4. Suami istri
wajib memelihara kehormatannya.
5. Jika suami
atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan.
Pasal 78
1. Suami istri
harus mempunyai tempt kediaman yang tetap.
2. Rumah tempat
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri
bersama.
Pasal
79
1. Suami adalah
kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.
2. Hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3. Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar