Minggu, 14 Februari 2016

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pria diciptakan untuk wanita dan sebaliknnya. Pria dan wanita saling  tertarik kepada pasangannya seperti magnet. Pernikahan dan perwujudannya merupakan hasrat alami manusia yang terkait erat dengan naluri. Hal ini merupakan suatu berkah terbesar dari Allah.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
B.     BATASAN MASALAH
Semua orang menginkan keluarganya aman, tentram dan damai, tidak menginginkan adanya pertengkaran di dalam keluarga mereka atau curiga meencurigai. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh suami maupun istri dan adanya hak-hak yang harus diterima.

BAB II
PEMBAHASAN


Jika suami istri menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketenteraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga kan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, nawaddah, dan rahmah
.
A. Hak bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah, maka antara suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab secara bersama, yaitu sebagai berikut:
ü  Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap istrinya, demikian pula bagi istri terhadap suaminya. Mengadakan kenikmatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan.
ü  Haram melakukan pernikahan, artinya baik baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
ü  Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah satu diantaranya keduanya telah meninggal meskipun telah bersetubuh.
ü  Anak mempunyai nasab yang jelas.
ü  Kedua pihak wajib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup.
  
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:
4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4   
”dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut”.

Sedangkan menurut KHI pasal 77:
1.      Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dar susunan masyarakat.
2.      Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.      Suami istri memikul kewajibann untuk menngassuh dan memelihara anak-anak mereka, baik menngenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamannya.
4.      Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5.      Jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.

B. Kewajiban suami / hak istri
1.      Memimpin, memelihara dan bertanggung jawab
Secara Qurani mengenai kewajiban pemimpin, memelihara dan bertanggung jawab seorang suami terhadap istrinya, tertuang antara lain dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4  


“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

Ada dua perkara yang telah ditetapkan oleh tabiat laki-laki untuk dipikulnya, yaitu:
Pertama, melakukan segala pekerjaan yang berat dan sulit. Hal itu berdasarkan kelebihan yang dianugerahkan Allah di tubuh laki-laki berupa kekuatan fisik, kemauan dan bekerja. Kedua, menjamin kebutuhan perbelanjaan rumah tangga seperti pangan, sandang dan segala sesuatu yang mendatangkan kesenangan hati kepada istri dan anak-anaknya.
Apabila Islam menyerahkan tampuk kepemimpinan keluarga kepada suami, ini bukan bertujuan supaya suami itu bertindak sewenang-wenang terhadap istri dalam mengatur keluarga, bahkan sebaliknya supaya is berlaku adil dan bijaksana. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak menyisihkan adanya musyawarah dan kerja sama. Pengaturan rumah tangga haruslah dijalankan dengan semangat kerja sama yang harmonis antara suami dan istri. Pimpinan dan manajemen yang baik ialah pimpinan yang berlandaskan sikap saling mengerti dan saling memegang antara satu dengan yang lainnya. Ajaran Islam dalam hubungan ini ialah ditujukan untuk mewujudkan semangat kerja sama di dalam mengatur rumah tangga dengan mesra dan harmonis.

2.      Mencukupi keperluan ekonomi
Kewajiban seorang suami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri, secara syar’i telah di atur dalam Al-Quran , seperti antara lain:

 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/
”dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf”

Dalam menjelaskan pengertian ayat ini, Ibnu Katsir menjelaskan sebagai berikut: kewajiban seorang suami memberi nafkah dan pakaian terhadap istri dengan cara yang baik. Artinya sesuai dengan yang berlaku menurut kebiasaan di negeri masing-masing, tetapi tidak boros dan juga tidak kikir, sesuai dengan kemampuannya, dan bersikap pertengahan.
Dari dalil yang kita ajukan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah dan pakaian kepada istrinya. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat setempat. Yang jelas menurut Ibnu Katsir tidak boleh boros dan juga tidak boleh kikir, harus bersikap pertengahan di antara dua kutub antara boros dan kikir.
Ini suatu keistimewaan ajaran Islam. Mencukupi kebutuhan ekonomi istri dengan segala aspeknya, merupakan kewajiban wajar yang harus dilakukan oleh seorang suami dalam kehidupan berkeluarga. Pelaksanaan kewajiban itu dinilai sebagai amal shaleh yang terbaik dan terbesar ganjarannya. Dibanding infak terhadap perjuangan di jalan Allah, memerdekakan budak, dan membebaskan fakir miskin dari kelaparan.
Dengan demikian, kewajiban untuk mencukupi kebutuhan ekonomis istri dengan wajar dan baik, bukan saja akan membuahkan kehidupan keluarga yang penuh kasih dan sayang dan bahagia., tetapi juga akan mendapatkan pahala di sisi Allah yang pada hari kemudian nanti akan dapat menghasilkan kehidupan akhirat yang bahagia untuk selama-lamanya. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban memberi nafkah keluarga dengan baik akan membuahkan kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat yang kekal dan abadi.

3.      Memenuhi kebutuhan biologis
Secara qurani, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan biologis terhadap istrinya dengan cara melakukan hubungan seks. Hal ini diatur oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya surat Al-Baqarah : 223:
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏds%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=B 3 ̍Ïe±o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$# 
“isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”.

Dari ayat di atas, ternyata pengertian hubungan seks konsisten dengan hikmah dan tujuan perkawinan. Faktor utama dari hubungan seks dan tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan yang shaleh dan banyak, dalam rangka memakmurkan bumi tuhan ini dengan orang-orang yang berkualitas baik. Di samping itu, hubunhan seks yang bermotifkan untuk memperoleh keturunan juga cocok dengan watak wanita normal yang ingin menjadi seorang ibu rumah tangga dengan anak-anak yang dilahirkannya. Dengan  demikian, hubungan seks mempunyai tujuan yang jauh lebih suci daripada sekedar menyalurkan nafsu syahwat dan mencari kesenangan antara suami dan istri. Jadi sesuai dengan watak suami dan istri yang normal, tujuan hubungan seks mempunyai nilai yang lebih suci dan mempunyai wawasan yang lebih luas yaitu menurunkan anak manusia yang berkualitas, yang mampu memakmurkan planet bumi dengan cara yang lestari dan harmonis.

4.     Melakukan pergaulan yang baik
Nash-nash Al-quran maupun banyak sekali menyebutkan tentang bagaimana seharusnya seorang suami bergaul dengan istrinya, dalam arti di luar ketentuan-ketentuan wakti senggama, nas-nas itu antara lain firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:
4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2  
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Muhammad Ali Ash Shabuni mengomentari ayat ini sebagai berikut :“Temanilah mereka (istrimu) sesuai dengan ketentuan yang Allah berikan kepadamu dengan ucapan yang lemah lembut dan pergaulan yang baik. Jika kamu tidak suka menemani mereka, maka bersabarlah atas merekan dan teruskanlah berbuat baik terhadap mereka, mudah-mudahan Allah memberi karunia kepadamu dalam bentuk anak yang shaleh, yang dapat ,mengakrabkan hubungan kamu dengan mereka . Dan siapa tahu sesuatu yang tidak disukai didalamnya terdapat kebaikan yang banyak.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak senang terhadap suatu  kelakuannya. Pasti ada kelakuannya yang lain yang engkau senangi”. (H.R. Muslim)
Dari keterangan ayat dan hadis serta penjelasannya tersebut, suami harus melakukan pergaulan yang baik terhadap istrinya, meski ada sifat-sifat yang mungkin kurang disenangi oleh suami. Yang jelas, sifat-sofat yang baik pada istri disenangi oleh suami. Kalau tidak, mana mungkin suami mau memilih istri tersebut menjadi calonnya ketika meminangnya. Pengertian nas-nas itu menandakan bahwa tidak ada manusia di sunia yang sempurna termasuk para istri. Karena itu, kekurangan-kekurangan yang terdapat diantara suami istri diisi dengan kelebihan dari kedua belah pihak. Dengan sikap saling memberi dan menrima, kehidupan suami istri menjadi lebih lengkap dan utuh.
Sedangkam menurut KHI pasal 80:
  1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
  2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperlluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung ;
a)      Nafkah, kiswah, dan tempat tinggal bagi istri.
b)      Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anaknya.
c)      Biaya pendidikan bagi anak.
5.      Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.      Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap diriya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7.      Kewaajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istrinya nusyuz.

C. Kewajiban istri / hak suami
1.      Taat kepada Allah dan suami
Kewajiban seorang istri untuk taat kepada Allah dan kepada suami, tertuang dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$#M»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$#
“Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka)”

Dari ayat di atas dapat kita simpulkan sementara kewajiban istri yang baik yaitu mentaati Allah dan suami, secara utuh baik di saat suaminya di rumah atau saat suaminya bepergian. Pengertian kepada Allah adalah menerapkan segala ketentuan-ketentuan Islam, dan menjauhkan segala nilai dan ajaran yang tidak islami, demikian juga taat pada suami adalah menerapkan ajaran Islam dan menjauhkan segala larangannya di dalam kehidupan rumah tangga, sehingga rumah tangga itu benar-benar berada di jalan Allah.
Ketaatan pada suami hanya bisa dilaksanakan apabila perintah dan suruhannya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah. Istri hanya wajib taat kepada perintah dan suruhan suami, apabila perintah itu tidak menyalahi syariat Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Kewajiban taat itu hanya dalam masalah kebaikan” (H.R. Bukhari).
Jika suami mengeluarkan perintah kepada istri tentang hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, istri wajib menolaknya. Sebaliknya, suami tidak berhak untuk memaksanya.

2.      Menjaga kehormatan diri
Sebagaimana yang telah disebutkan pada surat An-Nisa ayat 34 bahwa disamping taat kepada Allah dan taat kepada suami, istri juga harus menjaga kehormatannya, baik di saat suaminya berada di rumah, lebih-lebih apabila suaminya tidak ada di rumah. Untuk memelihara kehormatan diri seorang istri, perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
v  Dilarang keluar rumah kecuali seizin suami.
v  Jangan menerima tamu yang tidak disenangi suami.
v  Berhias diri untuk suami.
v  Berbusana muslim.

3.      melayani kebutuhan biologis suami dengan baik
Salah satu dorongan kuat laki-laki untuk mengadakan perkawinan ialah agar dapat menyalurkan nafsu birahinya secara sah dan terhormat. Menumpuknya nafsu seks yang terus-menerus bagi laki-laki dirasakan sebagai beban yang tidak mengenakkan badan dan mengganggu aktivitas lainnya. Sehingga untuk itu perlu pembuangan dan penyaluran agar beban itu tidak terlalu berat dirasakan oleh seorang pria.
4.      kewajiban mengurus rumah tangga
Perbedaan fisiologis dan fungsi antara suami dan istri menyebabkan perbedaan kewajiban dan tanggung jawab. Apabila suami bertanggung jawab terhadap kehidupan keluarga secara keseluruhan, baik ke luar maupun ke dalam, maka istri bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga secara intern. Berdasarkan hadis nabi:
“Tiap-tiap wanita (istri) ialah pengurus bagi rumah tangga suaminya dan akan ditanyakan tentang kepemimpinannya itu”.
Diantara sekian banyak kewajiban istri, sebagaimana telah kita sebutkan di atas, kewajiban memimpin kehidupan rumah tangga termasuk yang paling berat. Dalam memimpin rumah tangga, seorang istri harus bertanggung jawab pada masalah penyediaan makanan yang sehat dan enak, menjamin kesehatan badan, dan pakaian, serta mengatur kerapian dan kebersihan rumah dan halamannya. Semua ini akan menyita sebagian besar perhatian dan tenaga para istri.
Sedangkan menurut KHI pasal 83:
  1. Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kapada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
  2. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
  

BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
1. Hak bersama suami istri
Ø  Suami istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual.
Ø  Haram melakukan pernikahan.
Ø  Dengan adanya perkawinan, kedua belah pihak saling mewarisi.
Ø  Anak mempunyai nasab yang jelas.
Ø  Kedua pihak wajib bertingkah laku dengan baik.
2. Kewajiban suami / hak istri
Ø  Memimpin, memelihara dan bertanggung jawab.
Ø  Mencukupi keperluan ekonomi.
Ø  Memenuhi kebutuhan biologis.
Ø  Melakukan pergaulan yang baik.
3. kewajiban istri / hak suami
Ø  Taat kepada Allah dan suami.
Ø  Menjaga kehormatan diri.
Ø  Melayani kebutuhan biologis suami dengan baik.
Ø  Kewajiban mengurus rumah tangga.

  1. SARAN
Agar rumah tangga sepasang suami istri bahagia, pasangan suami istri harus menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Jangan mereka Cuma mementingkan hak sedangkan mereka melupakan kewajibannya. Hak dan kewajiban yang mereka laksanakan haruslah sesuai dengan aturan agama dan undang-undang yang berlaku, sehingga dengan  mereka melaksanakan hak dan kewajiban mereka tercapailah tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, warahmah dan diridhai oleh Allah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar