PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Pria diciptakan untuk wanita dan sebaliknnya. Pria
dan wanita saling tertarik kepada
pasangannya seperti magnet. Pernikahan dan perwujudannya merupakan hasrat alami
manusia yang terkait erat dengan naluri. Hal ini merupakan suatu berkah
terbesar dari Allah.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي
ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir.
B.
BATASAN MASALAH
Semua orang menginkan keluarganya aman, tentram dan
damai, tidak menginginkan adanya pertengkaran di dalam keluarga mereka atau
curiga meencurigai. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh suami maupun istri dan adanya
hak-hak yang harus diterima.
BAB
II
PEMBAHASAN
Jika suami istri menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan
terwujudlah ketenteraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan
hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga kan terwujud sesuai
dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, nawaddah, dan rahmah
.
A. Hak
bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah, maka antara suami dan istri mempunyai hak dan
tanggung jawab secara bersama, yaitu sebagai berikut:
ü
Suami dan istri dihalalkan
mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang
dihalalkan secara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap
istrinya, demikian pula bagi istri terhadap suaminya. Mengadakan kenikmatan
hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan.
ü
Haram melakukan pernikahan,
artinya baik baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan
saudaranya masing-masing.
ü
Dengan adanya ikatan
pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah satu diantaranya
keduanya telah meninggal meskipun telah bersetubuh.
ü
Anak mempunyai nasab yang
jelas.
ü
Kedua pihak wajib
bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian
hidup.
Hal ini
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:
4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4
”dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut”.
Sedangkan menurut KHI pasal 77:
1.
Suami istri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang
menjadi sendi dasar dar susunan masyarakat.
2.
Suami istri wajib saling
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir batin yang
satu kepada yang lain.
3.
Suami istri memikul kewajibann
untuk menngassuh dan memelihara anak-anak mereka, baik menngenai pertumbuhan
jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamannya.
4.
Suami istri wajib memelihara
kehormatannya.
5.
Jika suami istri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
B. Kewajiban
suami / hak istri
1. Memimpin, memelihara dan
bertanggung jawab
Secara Qurani mengenai kewajiban pemimpin, memelihara dan bertanggung
jawab seorang suami terhadap istrinya, tertuang antara lain dalam firman Allah
surat An-Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka”.
Ada dua perkara yang telah ditetapkan oleh tabiat laki-laki
untuk dipikulnya, yaitu:
Pertama, melakukan segala pekerjaan yang berat dan sulit.
Hal itu berdasarkan kelebihan yang dianugerahkan Allah di tubuh laki-laki
berupa kekuatan fisik, kemauan dan bekerja. Kedua, menjamin kebutuhan
perbelanjaan rumah tangga seperti pangan, sandang dan segala sesuatu yang
mendatangkan kesenangan hati kepada istri dan anak-anaknya.
Apabila Islam menyerahkan tampuk kepemimpinan keluarga
kepada suami, ini bukan bertujuan supaya suami itu bertindak sewenang-wenang
terhadap istri dalam mengatur keluarga, bahkan sebaliknya supaya is berlaku
adil dan bijaksana. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak menyisihkan adanya
musyawarah dan kerja sama. Pengaturan rumah tangga haruslah dijalankan dengan
semangat kerja sama yang harmonis antara suami dan istri. Pimpinan dan
manajemen yang baik ialah pimpinan yang berlandaskan sikap saling mengerti dan
saling memegang antara satu dengan yang lainnya. Ajaran Islam dalam hubungan
ini ialah ditujukan untuk mewujudkan semangat kerja sama di dalam mengatur
rumah tangga dengan mesra dan harmonis.
2. Mencukupi keperluan ekonomi
Kewajiban seorang suami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri, secara
syar’i telah di atur dalam Al-Quran , seperti antara lain:
4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/
”dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para
ibu dengan cara ma'ruf”
Dalam menjelaskan pengertian ayat ini, Ibnu Katsir
menjelaskan sebagai berikut: kewajiban seorang suami memberi nafkah dan pakaian
terhadap istri dengan cara yang baik. Artinya sesuai dengan yang berlaku
menurut kebiasaan di negeri masing-masing, tetapi tidak boros dan juga tidak
kikir, sesuai dengan kemampuannya, dan bersikap pertengahan.
Dari dalil yang kita ajukan di atas, kita dapat menyimpulkan
bahwa suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah dan pakaian kepada
istrinya. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat setempat. Yang jelas
menurut Ibnu Katsir tidak boleh boros dan juga tidak boleh kikir, harus
bersikap pertengahan di antara dua kutub antara boros dan kikir.
Ini suatu keistimewaan ajaran Islam. Mencukupi kebutuhan
ekonomi istri dengan segala aspeknya, merupakan kewajiban wajar yang harus
dilakukan oleh seorang suami dalam kehidupan berkeluarga. Pelaksanaan kewajiban
itu dinilai sebagai amal shaleh yang terbaik dan terbesar ganjarannya.
Dibanding infak terhadap perjuangan di jalan Allah, memerdekakan budak, dan
membebaskan fakir miskin dari kelaparan.
Dengan demikian, kewajiban untuk mencukupi kebutuhan
ekonomis istri dengan wajar dan baik, bukan saja akan membuahkan kehidupan
keluarga yang penuh kasih dan sayang dan bahagia., tetapi juga akan mendapatkan
pahala di sisi Allah yang pada hari kemudian nanti akan dapat menghasilkan
kehidupan akhirat yang bahagia untuk selama-lamanya. Dengan kata lain,
pelaksanaan kewajiban memberi nafkah keluarga dengan baik akan membuahkan
kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat yang kekal dan abadi.
3. Memenuhi kebutuhan biologis
Secara qurani, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan biologis terhadap
istrinya dengan cara melakukan hubungan seks. Hal ini diatur oleh Allah SWT
sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya surat Al-Baqarah : 223:
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏds%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=B 3 ÌÏe±o0ur úüÏZÏB÷sßJø9$#
“isteri-isterimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu,
dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.
dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”.
Dari ayat di atas, ternyata pengertian
hubungan seks konsisten dengan hikmah dan tujuan perkawinan. Faktor utama dari
hubungan seks dan tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan yang shaleh dan
banyak, dalam rangka memakmurkan bumi tuhan ini dengan orang-orang yang
berkualitas baik. Di samping itu, hubunhan seks yang bermotifkan untuk
memperoleh keturunan juga cocok dengan watak wanita normal yang ingin menjadi
seorang ibu rumah tangga dengan anak-anak yang dilahirkannya. Dengan demikian, hubungan seks mempunyai tujuan yang
jauh lebih suci daripada sekedar menyalurkan nafsu syahwat dan mencari
kesenangan antara suami dan istri. Jadi sesuai dengan watak suami dan istri
yang normal, tujuan hubungan seks mempunyai nilai yang lebih suci dan mempunyai
wawasan yang lebih luas yaitu menurunkan anak manusia yang berkualitas, yang
mampu memakmurkan planet bumi dengan cara yang lestari dan harmonis.
4. Melakukan pergaulan yang baik
Nash-nash Al-quran maupun banyak sekali menyebutkan tentang bagaimana
seharusnya seorang suami bergaul dengan istrinya, dalam arti di luar
ketentuan-ketentuan wakti senggama, nas-nas itu antara lain firman Allah dalam
surat An-Nisa ayat 19:
4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2
“Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Muhammad Ali Ash Shabuni mengomentari ayat ini sebagai
berikut :“Temanilah mereka (istrimu) sesuai dengan ketentuan yang Allah berikan
kepadamu dengan ucapan yang lemah lembut dan pergaulan yang baik. Jika kamu
tidak suka menemani mereka, maka bersabarlah atas merekan dan teruskanlah
berbuat baik terhadap mereka, mudah-mudahan Allah memberi karunia kepadamu
dalam bentuk anak yang shaleh, yang dapat ,mengakrabkan hubungan kamu dengan mereka
. Dan siapa tahu sesuatu yang tidak disukai didalamnya terdapat kebaikan yang
banyak.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak senang
terhadap suatu kelakuannya. Pasti ada
kelakuannya yang lain yang engkau senangi”. (H.R. Muslim)
Dari keterangan ayat dan hadis serta penjelasannya tersebut, suami harus
melakukan pergaulan yang baik terhadap istrinya, meski ada sifat-sifat yang
mungkin kurang disenangi oleh suami. Yang jelas, sifat-sofat yang baik pada
istri disenangi oleh suami. Kalau tidak, mana mungkin suami mau memilih istri
tersebut menjadi calonnya ketika meminangnya. Pengertian nas-nas itu menandakan
bahwa tidak ada manusia di sunia yang sempurna termasuk para istri. Karena itu,
kekurangan-kekurangan yang terdapat diantara suami istri diisi dengan kelebihan
dari kedua belah pihak. Dengan sikap saling memberi dan menrima, kehidupan
suami istri menjadi lebih lengkap dan utuh.
Sedangkam menurut KHI pasal 80:
- Suami
adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami
istri bersama.
- Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperlluan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Suami
wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan
belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan
bangsa.
- Sesuai
dengan penghasilannya suami menanggung ;
a)
Nafkah, kiswah, dan tempat tinggal bagi istri.
b)
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi
istri dan anaknya.
c)
Biaya pendidikan bagi anak.
5. Kewajiban suami
terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai
berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6. Istri dapat membebaskan
suaminya dari kewajiban terhadap diriya sebagaimana tersebut pada ayat (4)
huruf a dan b.
7. Kewaajiban suami
sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istrinya nusyuz.
C.
Kewajiban istri / hak suami
1.
Taat kepada Allah dan suami
Kewajiban seorang istri untuk taat kepada Allah dan kepada suami,
tertuang dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$#M»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$#
“Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara
(mereka)”
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan sementara kewajiban
istri yang baik yaitu mentaati Allah dan suami, secara utuh baik di saat
suaminya di rumah atau saat suaminya bepergian. Pengertian kepada Allah adalah
menerapkan segala ketentuan-ketentuan Islam, dan menjauhkan segala nilai dan
ajaran yang tidak islami, demikian juga taat pada suami adalah menerapkan
ajaran Islam dan menjauhkan segala larangannya di dalam kehidupan rumah tangga,
sehingga rumah tangga itu benar-benar berada di jalan Allah.
Ketaatan pada suami hanya bisa dilaksanakan apabila perintah
dan suruhannya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah. Istri hanya
wajib taat kepada perintah dan suruhan suami, apabila perintah itu tidak
menyalahi syariat Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Kewajiban taat itu
hanya dalam masalah kebaikan” (H.R. Bukhari).
Jika suami mengeluarkan perintah kepada istri tentang
hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, istri wajib menolaknya.
Sebaliknya, suami tidak berhak untuk memaksanya.
2.
Menjaga kehormatan diri
Sebagaimana yang telah disebutkan pada surat An-Nisa ayat 34 bahwa
disamping taat kepada Allah dan taat kepada suami, istri juga harus menjaga
kehormatannya, baik di saat suaminya berada di rumah, lebih-lebih apabila
suaminya tidak ada di rumah. Untuk memelihara kehormatan diri seorang istri,
perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
v
Dilarang keluar rumah
kecuali seizin suami.
v
Jangan menerima tamu yang
tidak disenangi suami.
v
Berhias diri untuk suami.
v
Berbusana muslim.
3.
melayani kebutuhan biologis suami
dengan baik
Salah satu dorongan kuat laki-laki untuk mengadakan perkawinan ialah agar
dapat menyalurkan nafsu birahinya secara sah dan terhormat. Menumpuknya nafsu
seks yang terus-menerus bagi laki-laki dirasakan sebagai beban yang tidak
mengenakkan badan dan mengganggu aktivitas lainnya. Sehingga untuk itu perlu
pembuangan dan penyaluran agar beban itu tidak terlalu berat dirasakan oleh
seorang pria.
4.
kewajiban mengurus rumah tangga
Perbedaan fisiologis dan fungsi antara suami dan istri menyebabkan
perbedaan kewajiban dan tanggung jawab. Apabila suami bertanggung jawab
terhadap kehidupan keluarga secara keseluruhan, baik ke luar maupun ke dalam,
maka istri bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga secara intern.
Berdasarkan hadis nabi:
“Tiap-tiap wanita (istri) ialah pengurus bagi rumah tangga suaminya
dan akan ditanyakan tentang kepemimpinannya itu”.
Diantara sekian banyak kewajiban istri, sebagaimana telah kita sebutkan
di atas, kewajiban memimpin kehidupan rumah tangga termasuk yang paling berat.
Dalam memimpin rumah tangga, seorang istri harus bertanggung jawab pada masalah
penyediaan makanan yang sehat dan enak, menjamin kesehatan badan, dan pakaian,
serta mengatur kerapian dan kebersihan rumah dan halamannya. Semua ini akan
menyita sebagian besar perhatian dan tenaga para istri.
Sedangkan menurut KHI pasal 83:
- Kewajiban
utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kapada suami dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
- Istri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
1. Hak bersama suami istri
Ø
Suami istri dihalalkan
mengadakan hubungan seksual.
Ø
Haram melakukan pernikahan.
Ø
Dengan adanya perkawinan,
kedua belah pihak saling mewarisi.
Ø
Anak mempunyai nasab yang
jelas.
Ø
Kedua pihak wajib
bertingkah laku dengan baik.
2. Kewajiban suami / hak istri
Ø
Memimpin, memelihara dan
bertanggung jawab.
Ø
Mencukupi keperluan
ekonomi.
Ø
Memenuhi kebutuhan
biologis.
Ø
Melakukan pergaulan yang
baik.
3. kewajiban istri / hak suami
Ø Taat kepada Allah dan
suami.
Ø Menjaga kehormatan
diri.
Ø Melayani kebutuhan
biologis suami dengan baik.
Ø Kewajiban mengurus
rumah tangga.
- SARAN
Agar rumah tangga sepasang suami
istri bahagia, pasangan suami istri harus menyadari hak dan kewajiban
masing-masing. Jangan mereka Cuma mementingkan hak sedangkan mereka melupakan
kewajibannya. Hak dan kewajiban yang mereka laksanakan haruslah sesuai dengan
aturan agama dan undang-undang yang berlaku, sehingga dengan mereka melaksanakan hak dan kewajiban mereka tercapailah
tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, warahmah dan diridhai oleh Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar