Minggu, 14 Februari 2016

ALQUR’AN

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Dalam pendidikan islam Ushul fiqh termasuk kajian yang pokok dan sentral. mengingat sumber pokok ajaran Islam yang Ushul Fiqh menuntut mahasiswa terutama pada Fakultas Syariah untuk mempelajari Ushul Fiqh.
Uhul Fiqh merupakan mata kuliah yang menjelaskan tentang kaidah-kaidah dalam menetapkan hukum. Dengan mempelajari Ushul Fiqh kita bisa mengistimbatkan hukum, utuk mengistimbatkan hukum perlu ada landasan atau sumber hukum. Banyak sumberhukum dalam mengistimbatkan hukum seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qias. Al-Qur’an  merupakan sumber hukum islam yang peratama, dalam menetapkan hukum. 

  1. Batasan Maslah
Karena sangat luasnya penbahasan tentang Ushul Fiqh dan banyaknya sumber-sember hukum dalam kajian Ushul Fiqh, pemakalah membatasi masalah hanya tentang Al-Qur’an, pengertiannya, hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum, dalalah Al-Qur’an terhadap hukum.  













BAB II
ALQUR’AN

a.       Pengertian Al-Qur’an
Kata Al-Qur’an dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata Qara’a, yang secara etimologi berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah ulama Ushul Fiqh, Al-Qur’an merupakan nama kitab suci Allah SWT yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW. Dengan perantara malaikat Jibril.[1]  
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama untuk dijadikan sumber dalil dalam menetapkan hukum. Al-Qur’an berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh berarti kalam Allah yang diturunkanNya melalui pereantara malaikat jibril kepada nabi Muhamad SAW. Dengan bahasa Arab serta dianggab beribadah membacanya. Al- Qur’an mulai ditrunkan di Mekah, tepatnya di Gua Hira pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M, lebih kurang 22 tahun beberapa bulan.[2]
Sedangkan menurut abdul Wahab Kallaf, Al-Qura’n adalah kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat Jibril kedalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa Arab dan makna-makna yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah. Menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi kurbah dimana mereka beribadah dengan membacanya. Al-Qur’an dihimpun mulai dari surat Al-Fatiha ditutup dengan susat An-nas, Al-Qur’an juga terpelihara dari pembaharuan dan penggantian apapun . hal ini dibuktikan dengan firman Allah dalam surat Al-Hijir ayat 9.[3] 
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm:  

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya

Dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam atau perkataan Allah yang diturunkan atau di nukil dalam hati Rasululah dengan perantaraan malaikat Jibril, dengan secara beransur-ansur, dan yang membacanya berpahala. Al-Qur’an yang berarti bacaan dapat disimpulkan bahwa tujuan Al-Qur’an diturunkan adalah untuk dibaca bagi umat islam, selain menjadi amal ibadah Al-Qur’an juga sebagai sumber hukum yang petama, yang kedudukannya lebih tinggi dari pada sumber hukum yang lain. Selain menjadi sumber hukum Al-qur’an adalah petunjuk bagi umat islam sesuai dengan nama lain al-Qur’an, yaitu Al-Furqon.
  
b.      Hukum-hukum yang terkadung dalam Al-Qura’an.
Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki sikap manusia, karna itu, Al-Qur’an berisi perintah, larangan, dan hukum-hukum lainnya. Ada tiga cara AI-Qur’an dalam menetapkan hukum, yaitu:
1.        Tidak memberatkan atau menyusahkan, misalnya mengqasar shalat, tidak berpuasa karna musafir atau dalam keadan sakit, bertayamum sebagai ganti wudhu, dan memakan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.
2.      Tidak memperbanyak beban atau tuntuan, misalnya zakat hanya diwajibkan bagi yang mampu, haji bagi orang yang sanggup, dan lain-lain.
3.      Berangsur-angsur dalam mensyarri’atkan sesutu, misalnya pengharaman minuman keras prosesnya sampai tiga kali, kemudian baru diputuskan tidak boleh.[4]    

Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an juga  ada tiga macam yaitu:
Pertama ; Hukum-hukum I’tiqadiyyah, yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercayai  oleh setiap mukallaf, yaitu mempercayai Allah, malaikat-Nya, kitap-kitap-Nya, para Rasul-Nya, dan hari akhir.
Kedua : Hukum moralitas, yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan  perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina.
Ketiga : hukum amaliyyah yang bersangkutan paut dengan suatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian hukum dan perbelanjaan. Dan macam yang ketiga adalah fiqh Al-Qur’an. Dan inilah yang dimaksud sampai kepadanya dengan ilmu ushul fiqh[5].
Hukum hukum amaliyyah dalam Al-Qur’an terbagi dua yaitu: 
a.       Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, hajji, nazar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksud untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b.      Hukum muamalat, seperti akat perbelanjaan, hukuman, pidana, dan lainnya yang bukan berhubungan dengan ibadah yang dimaksut untuk mengatur hubunga sesama mukallaf, baik sebagai indifidu, bangsa, atau kelompok.[6]
Menurut istilah syara’ hukum yang bukan ibadah disebut hukum muamalat. Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalat ini dibagi menurut sesuatu yang berkaita dengannya dan maksud yang dikehendakinya menjadi berapa macam berikut.    
1.      Hukum Kelurga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah talak, rujuk, ‘iddah, dan sampai masalah warisan. Ayat yang mengatur tentang hukum ini ada 70. Seperti surat An Nisa’,ayat 23, yang membahas tentang wanita-wanita yang haram dinikahi, surat At-Thalaaq, ayat 1, yang membahas tentang talak, surat Al-Baqarah, ayat 228, yang membahas tentang rujuk, surat Al-Baqarah, ayat 234, membahas tentang iddah, dan bayak ayat lain yang membahas tentang keluarga,
2.      Hukum Perdata, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan yang sejenisnya seprti hukum jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, syirkah, utang piutang, dan hukum perjanjian dan juga berfungsi untuk memelihara hak dan kewajiban masing-masing individu dalam masyarakat. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 70 ayat. Salah satunya surat An Nisa’ ayat 29 tentang larangan memakan harta orang lain secar tidak sah dan keharusan saling merelakan.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

3.      Hukum jinayat  (pidana), yaitu hukum yang mengatur tentang tindak kejahatan. Hukum-hukum seperti ini bermaksud untuk memelihara stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh serta sangsi hukumnya, menganiaya, berzina, dan tindakan pidana lainnya. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 30 ayat, salahsutunya dalam surat Al-An’am ayat 151.
( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? 
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”.

4.      Hukum al-murafa’at (acara) yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah.hukum-seperti ini bertujuan agar hakim lebih seobjektif mungkin, untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 13 ayat.
5.      Hukum tata negara, yaitu ketentuan-keteny\tuan yang berhubungan dengan pemerinyah. Hukum-hukum seprti ini dimaksud untuk mengatur hubungan penguasa dengan rakyat. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 10 ayat. Seperti menegakkan keadilan yang tertera dalam An-Nahl ayat 90.
¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs?  

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

6.      Hukum antara bangsa (internasional) yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan non Islam, dan tata cara pergaulan dengan non muslim yang berada di negara Islam. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 25 ayat. Seperti hormat-menghormati dengan muslim dalam suasana damai atau pun suasana perang yang tertera dalam surat al-Hujurat ayat 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

7.      Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta orang kaya. Ayat yang mengatur tentang hal ini ada 10 ayat.[7]

c. Pejelasan Al-Qur’an terhadap hukum
            Ayat-ayat Al-Quran darisegi kejelasannya ada dua macam., kedua dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 7, yaitu secara muhkam dan mutasyabih.
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»tƒ#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB (
“Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat[183], Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat”.
           
  1. Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghidarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghindarkan beberapa kemungkinan pemahaman.
  2. Ayat mutasyabih adalah sebaliknya dari ayat muhkam ayat yang maknanya masih samara atau tidak jelas, sehingga hanya dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.[8]

Dari segi penjelasan terhadap hukum, ada beberapacara yang digunakan oleh Al-Qur’an yaitu:
  1. Secara Juz’i (teperinci). Maksudnya, Al-Qur’an memberi penjelasan secara lengkap, sehinga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak sijelaskankan oleh dengan sunahnya.
  2. Secara Kulli (global). Maksudnya, penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum hanya secara garis besar saja, sehingga musti harus ada penjelasan dalam pelaksanaannya. Yang paling berwenang dalam memberi penjelasannya adalah Nabi Muhammad dengan sunnahnya.
  3. Secara Isyarat. Al-Qur’an memberikan penjelasan terhadap sesuatu sacara lahir, disamping itu juga memberikan penjelasan secara isyarat. Seprti surat Al-Baqarah ayat 233
n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
“Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf”.

Ayat tersebut mengandung arti adanya kewajiban suami untuk memberi belanja istrinya. Tapi dibalik pengertian itu, mujtahid juga menangkap isyarat adanya kemungkinan maksud lain yang terkandung dalam ayat tersebut, yaitu bahwa “nasab seorang anak dihubungkan kepada ayahnya”.[9] 
Berkaitan dengan hal ini ulama Ushul Fiqh menyatakan bahwa kesempurnaan kandungan Al-Qur’an dapat dirangkum dalam tiga hal berikut:
  1. Tek-tek rinci (juz’i) yang dikandung Al-Qur’an.
  2. Tek-tek global (kulli) yang mengandung kaidah umum, dalam hal ini Al-Qur’an menyerahkan keada para ulama untuk memahaminya sesuai dengan tujuan yang dikehendaki syara’.
  3. memberi peluang kepada sumber hukum Islam lainnya untuk menjawab persolan sekarang atau masa kini, melalui metode yang dikembangkan para ulama, seperti sunnah Rasul, Ijma’, qias, dan lainnya.
Dengan tiga unsur ini maka permasalahan hukum dapat dijawab dengan bertitik tolak kepada hukum rinci dan hukum global, di sinilah menurut ulama Ushul Fiqh letak kesempurnaannya.[10]

d. Dalalah Al-Qur’an terhadap hukum 

            Al-Qur’an diturunkan secara mutawati,r dari segi turunnya berkualitas kath’i (pasti benar), kadang hukum yang dikandung Al-Qur’an ada kalanya bersifat zhanni (relative benar). paraulama sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber mukum syara’. Ayat-ayat yang bersifat qath’I adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak dapat dipahami dengan pengertian yang lain darinya. Missalnya ayat-atyat tentang waris, kaffarat, dan lainya.[11]  Seperti yang ada pada surat An-Nuur ayat 2,
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿ
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”.
Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum zhanni adalah ayat lafal-lafal yang pengertian yang lebih dari satu. Sepeti yangtertera dalam surat Al-Maidah ayat 38[12]:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym  
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

                Dalam menentukan tangan disini ulama berbeda pendapat ada yang berpendapat tanan hanya sampai pergelangan, adayang berpendapat sampai siku, ada yang berpendapat sampai lengan.
Adapun menurut Racmat Syafe’i, ditinjau dari segi dilalah ayat Al-Qiur’an dibagi kepada dua bagian yaitu.
  1. nash yang qath’i dilalah-nya, yaitu nasah yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di-takwil, tidak memiliki makna yang lain dan tidak tergantung pada hal-hal lain diluar nash itu sendiri. Misalnya tentang masalah pembagian waris, pengharaman riba, penghuaraman daging babi, dan lain-lain.
  2. nash yang zhanni dilalah-nya, yaitu nash yang maknanya di-takwil atau nash yang memiliki makna yang lebih dari satu, disebabkan karena lafaznhnya yang bersifat musytarak (homonim) sehingga dipahami dengan berbagai cara.[13]   

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Al-Qur’an yang berarti bacaan, tujuan Al-Qur’an diturunkan adalah untuk dibaca bagi umat islam, Al-Qur’an juga sebagai sumber hukum yang petama, yang kedudukannya lebih tinggi dari pada sumber hukum yang lain. Selain menjadi sumber hukum Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat islam dengan sesuai nama lain Al-Qur’an, yaitu Al-Furqon.
Cara AI-Qur’an dalam menetapkan hukum, Tidak memberatkan atau menyusahkan, Tidak memperbanyak beban atau tuntuan,. Al-qur’an Berangsur-angsur dalam mensyarri’atkan sesutu, Al-Qur’an juga menerangkan hukum secara terperinci dan sacara keseluruhan atau secara umum. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an ada yang bersifat qhat’i dan  zanni.
Dalam Al-Qur’an juga terdapat hukum akidah, akhlak, dan hukum amaliah. Dalam hukum amaliah ini ada beberapa pembagiannya, yaitu:
  1. hukum keluarga
  2. Hukum perdata
  3. hukum pidana
  4. hukum acara
  5. hukum tatanegara
  6. hukum antar bangsa (internasional)
  7. hukum ekonomi dan keuangan


DAFTAR PUSTAKA
            

Sarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997, jilid 1
 Efendi, Stria, M. Zein, Ushul Fiqh, Pranada Media, Jakarta, 2005
 Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul fiqh, Dina Utama, Semarang, 1994
 Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, CV Pustaka Setia, Bandung, 2007
 Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1, PT Logos Wacana Ilmu dan Pengetahuan, Ciputat, 1995
 Uman, Chaerul, Ushul fiqih 1, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000




















[1]  Chaerul Uman, Ushul fiqih 1, ( Pustaka Setia, Bandung, 1998 ) H, 32-33
[2]  Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh  (Kencana , Jakarta, 2005) H, 79
[3] Abdul Wahhab Khahaf, Ilmu Ushul Fiqh (Dina Utama, semarang, 1994) H, 18
[4] Chaerul Uman, Op.cit  H, 49
[5]  Abdul Wahhab Khahaf  Op.cit, H, 34 
[6]  Ibid
[7]  Satria Effendi,Op.cit, H, 92-94.
[8] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 1,( Kencana, Jakarta, 2008 ) H, 74    
[9] Ibid, H, 75-76
[10] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Logos, Ciputat, 1995) H, 30-31
[11] Ibid, H, 32
[12]  Ibid, H, 32
[13]  Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Pustaka Setia Bandung 2007), H, 56  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar