Minggu, 14 Februari 2016

SUMBER HUKUM

Sumber Dari Segala Suber Hukum
Pancasila
Pancasila sebagai dasar republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pancasila.
Secara terminologis istilah pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk dasar negarA kita RI, istilah ini mulai diusulkan Bung Karno dalam siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar Negara RI dan baru disahkan pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai sumber dari segala sumber hokum atau sebagai sumber hokum tertib Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikokritasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 serta hukum positif lainnya.

  1. Sumber Hukum Tertinggi (UUD 1945)
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat Pemerintah, Lembaga
Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap
Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang
surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa
perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus
1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Kita perlu mengetahui apakah
yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam
Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana
terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu
dibuat.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan
atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal2UUNo.10Tahun2004)[1].

  1. Hukum Hirarki
1.      Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
a.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Tap MPR
c.       UU
d.      Perpu
e.       PP
f.       Peratura pelaksana lainnya;
1)      Kepres
2)      Inpres, dan lain-lain

2.      Tap MPR No. III 1973
a.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Tap MPR
c.       UU/Perpu
d.      PP
e.       Kepres
f.       Peratura lainnya/perda

3.      UU No. 10 2004
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah, ini meliputi;
1)      Propinsi
2)      Kabupaten/kota
3)      Desa kecil/peraturan nagari

  1. Sumber Tertib Hukum

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan, sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia telah melahirkan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan norma pertama dari Tata Hukum Indonesia, yang berarti bahwa bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan Tata Hukum yang baru, yaitu Hukum Indonesia.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Dekrit Presiden 1959 dilatar belakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dari Dekrit tersebut antara lain :
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya[2]

Supersemart
Menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.
Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).
Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu menendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
Surat Supersemar tersebut tiba di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1966 pukul pukul 01.00 waktu setempat yang dibawa oleh Sekretaris Markas Besar AD Brigjen Budiono. Hal tersebut berdasarkan penuturan Sudharmono, dimana saat itu ia menerima telpon dari Mayjend Sutjipto, Ketua G-5 KOTI, 11 Maret 1966 sekitar pukul 10 malam. Sutjipto meminta agar konsep tentang pembubaran PKI disiapkan dan harus selesai malam itu juga. Permintaan itu atas perintah Pangkopkamtib yang dijabat oleh Mayjend Soeharto. Bahkan Sudharmono sempat berdebat dengan Moerdiono mengenai dasar hukum teks tersebut sampai surat Supersemar itu tiba.



Isi dari surat supersemar
SURAT PERINTAH
I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang:
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

  1. Sumber Hukum Lainnya
1.      Hukum Agama
Hukum agama juga dijadikan sebagai sumber hukum, dikarenakan hokum agama itu merupakan suatu kewajiban bagi penganutnya untuk menjalankan hukum agama tersebut. Sehingga, untuk mengsingkronisasikan hokum Negara dengan hokum agama, maka hokum agama ini dijadikan salah satu sumber hokum. Contohnya saja, di dalam perundang-undangan Indonesia, banyak berisi hokum-hukum  agama islam
2.      Hukum Adat
Istilah hukum adat ini berasal dari bahasa Belanda, yaitu adatrecht yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukm adapt yang digunakan oleh Mr. C. van Volenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusiolaan masyarakat merupakan hukum adapt. Adapt tidak dapat dipisahkan dan mungkin hanya dapat dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum adapt lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa. Ini dikarenakan terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya. Sementara itu istilah “Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya di kawasan Asia.
3.      Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya[4].
4.      Traktat (Perjanjian Internasional)
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
a.       Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
b.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

5.      Konversi (Kebiasaan Ketatanegaraan)
Konversi adalah hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika

6.      Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.




[1] www.geofacts.co.cc
[2] id.wikipedia.org/wiki/Dekrit_Presiden_5_Juli_1959
[3] id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Sebelas_Maret
[4] Ilmuhukum76.wordpress,com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar