Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2016

PENGARUH AJARAN ETIKA TERHADAP ILMU PENGETAHUAN

Menurut Aristoteles tujuan manusia adalah kebahagiaan yang dapat dicapai dengan cara memandang yang Ilahi. Namun, pemikiran filusuf tidak dapat memuaskan manusia secara sempurna. Satu-satunya pandangan yang dapat memuaskan sepenuhnya adalah Pemandangan Tinggi dan Abadi. Dalam menccapai tujuan hidup tersebut manusia selalu didasarkan pada akal budinya, terarah pada realitas yang terbatas, sehingga manusia akan mencapai kepuasan apabila telah sampai kepada nilai yang tertinggi yaitu Tuhan, sehingga tujuan akhir adalah Tuhan

Kamis, 24 Maret 2016

Hasil Tesis

BAB V
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Undang-Undang Perkawinan telah ada semenjak tahun 1974, yang salah satu pasalnya menyatakan tentang keharusan pencatatan perkawinan. Namun permasalahan orang yang tidak

Selasa, 15 Maret 2016

Apakah Anda Sudah Islam


Secara sederhana, rukun merupakan unsur yang mesti dipenuhi dalam suatu hal. Kalau diibaratkan kepada rumah secara umum, maka rukun (unsur) dari rumah itu adalah tonggak, dinding dan atap. Apabila tidak ada salah satu dari ketiga unsur tersebut, maka sesuatu yang dinamakan rumah mustahil akan berdiri.
Sekarang, kalau kita posisikan kepada rukun Islam, bahwa rukun Islam yang pertama adalah membaca dua kalimat syahadat, maka apakah semua umat Islam telah membaca dua kalimat syahadat?

Kamis, 25 Februari 2016

LGBT dalam Hukum Positif


Masalah (Lesbi, gay, biseksual, transgender) LGBT pada dewasa ini meupakan permasalahan yang sangat banyak dibahas dan dibicarakan. Karena LGBT bagi sebagian golongan mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hak

Filsafat

Secara bahasa (etimologi), kata filsafat ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia yang diterjemahkan dengan cinta kearifan. Kata filsafat tersebut berasal dari dua kata; philos (cinta) dan sophia (kearifan). Berdasarkan pengertian yang berawal dari zaman Yunani Kuno, filsafat berarti cinta
kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya berarti kearifan saja, namun juga meliputi kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepada kepandaian pengerajin dan bahkan kecerdikan dalam memutuskan soal-soal praktis.[1] Berdasarkan bahasa Arab, filsafat disebut dengan falsafah, dan orang yang cinta kearifan dinamai dengan philosophos atau failasuf dalam ucapan Arabnya.[2]
Socrates berpendapat bahwa filsafat merupakan suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia.[3] Kemudian mengenai filsafat ini, Plato juga memberikan defenisi, bahwa filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pendangan terhadap seluruh kebenaran.[4] Aristoteles juga berpendapat, bahwa sophia merupakan kebajikan intelektual yang tertinggi, sedangkan philosophia merupakan padanan dari kata episteme dalam arti suatu kumpulan yang teratur pengetahuan rasional melalui suatu objek yang sesuai. Aristoteles telah menulis tentang apa yang disebutnya pada perkataan Yunani prote philosophia (filsafat pertama) sebagai bagian dari episteme itu. Ia memberikan dua defenisi terhadap prote philosophia itu, yakni sebagai ilmu tentang asas-asas pertama dan sebagai suatu ilmu yang menyelidiki perbedaan dan ciri-ciri yang tergolong pada objek itu berdasarkan sifat alaminya sendiri.[5]
Raymond F. Piper dan Paul W. Word berpendapat bahwa filsafat sebagai suatu penafsiran yang kritis dan tuntas mengenai hal-hal yang nyata dan ideal serta mengenai nasib manusia sebagaimana terlihat dalamnya.[6]
Sedangkan Harold H. Titus mengemukakan empat pengertian filsafat, yaitu:
1)      filsafat merupakan suatu sikap tentang hidup dan alam semesta
2)      filsafat merupakan suatu metode pemikiran reflektif dan penyelidikan rasional
3)     filsafat merupakan sekumpulan masalah
4)      filsafat merupakan sekumpulan teori atau sistem pemikiran.[7]

Harun Nasution juga memberikan defenisi filsafat yang meliputi;
1)      Pengetahuan mengenai hikmah
2)      Pengetahuan mengenai prinsip atau dasar-dasar
3)      Mencari kebenaran
4)      Membahas dasar-dasar dari apa yang dibahas
5)      Dan lain-lain[8]
Beberapa defenisi tersebut, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan defenisi  filsafat yang lebih mudah untuk dipahami, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat  segala yang ada, sebab,asal dan hukumnya.[9]




[1] The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu (Yogyakarta: Liberty, 1991), Ed. 2,  h. 29
[2] A. Hanafi, Pengantar Filsafat Islam (Jakarta: Bulan Bintang,1990), h. 3
[3] The Liang Gie, op.cit., h. 31
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid, h. 43
[7] M. Rasyidi, Islam untuk disiplin ilmu filsafat, (Jakarta: Bulan Bintang, [tt]) h. 84
[8] Tasman Ya’cub, Filsafat Islam: Profil Filosof Islam dan Filsafatnya di Dunia Timur dan Barat (Padang: IAIN IB Press, 1999), h. 5
[9] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 3

Senin, 22 Februari 2016

KESETARAAN GENDER LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KEWARISAN

Dewasa ini, maraknya suatu golongan yang menyerukan mengenai kesetaraan gender. Permasalahan mengenai kesetaraan gender ini, sampai mempengaruhi kepada permasalahan kewarisan Islam yang menetapkan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Golongan tersebut menghendaki bagian kewarisan laki-laki dan perempuan itu sama, bahkan ada yang menyatakan sebaliknya, bagian perempuan dua kali bagian laki-laki. Selain permasalahan kesetaraan gender ini, pernyataan tersebut juga berdasarkan dari banyaknya kaum hawa yang bekerja saat sekarang ini, yang telah mempunyai penghasilan sendiri.
Pernyataan kesetaraan kewarisan oleh suatu golongan tersebut, sebenarnya dapat dijawab dengan cara sederhana berdasarkan penjelasan dari dua dalil dalam Alquran. Dalil pertama mengenai penjelasan tentang bagian warisan laki-laki dua kali bagian perempuan dan dalil yang kedua mengenai penjelasan tentang kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Berikut dalil tersebut:
Dalil pertama mengenai kewarisan; Annisa ayat 11
لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ

Dalil kedua mengenai pemimpim; Annisa ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

Pada kedua dalil tersebut memakai kata laki-laki dan perempuan dengan menggunakan bahasa yang berbeda. Dalil tentang kewarisan menggunakan kata laki-laki dengan kata الذكر dan perempuan dengan kata الأنثى. Sedangkan pada dalil kepemimpinan, kata laki-laki menggunakan kata الرجال  dan kata perempauan memakai kata النساء .

Makna dari الذكر dan الأنثى adalah beraspek pemaknaan dari segi fisik, yaitu berdasarkan jenis kelamin. Sedangkan makna dari الرجال dan النساء adalah beraspek pemaknaan dari segi kepribadian. Dari aspek bahasa tersebut, dapat kita membedakan makna dan hakikat sebenarnya dari ketentuan waris dan kepemimpinan tersebut. Jelasnya, bahwa permasalahan kesetaraan gender ini tidak bisa diterapkan pada kewarisan, karena telah jelas pembagian harta warisan berdasarkan jenis kelamin.

Minggu, 07 Februari 2016

HUKUM POSITIF INDONESIA DAN KEADILAN

HUKUM POSITIF INDONESIA DAN KEADILAN
            Banyak hal hukum yang terjadi di negara ini, karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berperan sebagai pengatur atau tolak ukur dari perbuatan seseorang itu salah atau benar. Hukum mempunyai tujuan yang mulia, yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum, manfaat dan keadilan. Iidealnya, hukum harus mengakomodasikan ketiga-tiganya. Diantara ketiga tujuan hukum tersebut, yang paling diutamaan adalah keadilan, ada juga yang mengatakan, bahwa tujuan hukum itu hanya satu, yaitu keadilan.
            Lalu, keadilan itu apa?
            Ulpanus (200 M), mengatakan bahwa keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya (justicia est constan et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Aristoteles mengatakan, bahwa adil mengandunng lebih dari satu arti. Adil dapat berarti menurut hukum dan apa yang sebanding, yaitu yang ssemestinya[1].
            Namun di Indonesia sekarang ini, kepastian hukum memang ada, tetapai keadilan sangat jarang sekali ditemukan. Seperti kasus seorang nenek yang mengambil buah kakao hanya tiga buah, dijatuhi hukuman penjara. Dan banyak kasus lain yang hampir serupa dengan hal itu. Kasus tersebut sering menimpa oarang-orang yang “lemah”. Sedangakan kasus-kasus  besar yang mayoritas melibatkan orang-orang “besar”, malah mengaburkan kepastian hukum. Ini cuma sebagai perbandinagan.
            Nah, berarti pada permasalahan di atas, tidak tercapainya sesuatu yang dinamakan dengan keadilan. Kenapa? Kerena pada kasus pertama, seoranng nenek yang mengambil hanya tiga buah kakao, pasti nenek itu mempunyai alasannya sendiri kenapa ia mengambil buah itu. Pada masalah ini seorang hakim harus mengetahui dahulu latar belakang dari seorang nenek itu. Karena dengan latar belakang itu dapat diketahui siapa sebenarnya si nenek itu.
            Bismar Siregar (seorang hakim indonesia) mengatakan; “Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya keadilan. Mengapa tujuan dikorbankan karena sarana?”[2].
            Namun, di sini permasalahannya berada pada pengadilan, karena pengadilanlah yang akan memutuskan suatu hukum yang tetap. Dalam hal permasalahan di atas, tidak seharusnya seorang hakim berperan sebagai legalisme hukum.
            Dalam hal ini seorang hakim harus ber-epikea, yaitu seorang hakim harus mempunyai tentang apa yang adil, apa yang tidak, yakni apa yang pantas. Maka dalam teori ini epikea termasuk regulatif hukum. Aristoteles telah mempersepsi kesulitan yang timbul dalam menerapkan kaedah-kaedah hukum pada perkara-perkara yang kongkrit. Maka untuk bertindak secara adil, seorang hakim harus menyelami secara sunggu-sungguh perkara-perkara yang kongkrit, seolah-olah ia menjadi saksi mata[3].
            Maka dalam hal ini, seorang hakim harus menjadikan hukum itu sebagai sarana untuk mencapaii tujuan, yaitu keadilan. Karena hukum posotif itu hanya sebagai patokan dan hanya perkiraan, tentunya hal ini tidak selalu sesuai dengan permasalahan yang kongkrit. Karena sesungguhnya yang membuat hukum itu adalah hakim. Kaedah-kaedah hukum tidak lain daripada suatu generalisasi kelakuan para hakim[4].
            Oliver Wenndell Holmes (1841-1935) berkata, bahwa melihat kelakuan hakim, menjadi jelas bahwa hukum adalah apa yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. :The patterns of behaviour”, yaitu para hakim menentukan apa itu hukum. Kaidah-kaidah hukum hanya memberikan bimbingnan. Moral hidup pribadi dan kepentingan sosial ikut menentukan putusan[5].
            Dari permasalahan dan pernyataan di atas dapat disimpulkan, bahwa seorang hakim harus kreatif dalam menetapkan suatu hukum, dalam artian seorang hakim harus mendalami permasalahan yang terjadi sehingga dapat tercapainya suatu keadilan dalam hukum. Hakim tidak boleh terpaku dengan peraturan yang ada. Hukum posotif hanya sebagai patokan dalam menjalankan hukum.
           





[1] Darji Darmodiharjo, Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukuam Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal. 156
[2] Ibid
[3] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Cet I (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal.120
[4] Ibid, hal. 121
[5] Ibid, hal. 122