Menurut Aristoteles tujuan manusia adalah
kebahagiaan yang dapat dicapai dengan cara memandang yang Ilahi. Namun,
pemikiran filusuf tidak dapat memuaskan manusia secara sempurna. Satu-satunya
pandangan yang dapat memuaskan sepenuhnya adalah Pemandangan Tinggi dan Abadi. Dalam
menccapai tujuan hidup tersebut manusia selalu didasarkan pada akal budinya,
terarah pada realitas yang terbatas, sehingga manusia akan mencapai kepuasan
apabila telah sampai kepada nilai yang tertinggi yaitu Tuhan, sehingga tujuan
akhir adalah Tuhan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 April 2016
Kamis, 24 Maret 2016
Hasil Tesis
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-Undang Perkawinan telah ada semenjak tahun 1974,
yang salah satu pasalnya menyatakan tentang keharusan pencatatan perkawinan.
Namun permasalahan orang yang tidak
Selasa, 15 Maret 2016
Apakah Anda Sudah Islam
Secara sederhana, rukun merupakan unsur yang mesti dipenuhi dalam suatu hal. Kalau diibaratkan kepada rumah secara umum, maka rukun (unsur) dari rumah itu adalah tonggak, dinding dan atap. Apabila tidak ada salah satu dari ketiga unsur tersebut, maka sesuatu yang dinamakan rumah mustahil akan berdiri.
Sekarang, kalau
kita posisikan kepada rukun Islam, bahwa rukun Islam yang pertama adalah
membaca dua kalimat syahadat, maka apakah semua umat Islam telah membaca dua
kalimat syahadat?
Kamis, 25 Februari 2016
Filsafat
Secara bahasa (etimologi), kata filsafat ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia yang diterjemahkan dengan
cinta kearifan. Kata filsafat tersebut berasal dari dua kata; philos (cinta) dan sophia
(kearifan). Berdasarkan pengertian yang berawal dari zaman Yunani Kuno, filsafat
berarti cinta
kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya berarti kearifan saja, namun juga meliputi kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepada kepandaian pengerajin dan bahkan kecerdikan dalam memutuskan soal-soal praktis.[1] Berdasarkan bahasa Arab, filsafat disebut dengan falsafah, dan orang yang cinta kearifan dinamai dengan philosophos atau failasuf dalam ucapan Arabnya.[2]
kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya berarti kearifan saja, namun juga meliputi kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepada kepandaian pengerajin dan bahkan kecerdikan dalam memutuskan soal-soal praktis.[1] Berdasarkan bahasa Arab, filsafat disebut dengan falsafah, dan orang yang cinta kearifan dinamai dengan philosophos atau failasuf dalam ucapan Arabnya.[2]
Socrates berpendapat bahwa filsafat merupakan suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap
asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia.[3]
Kemudian mengenai filsafat ini, Plato juga memberikan defenisi, bahwa filsafat merupakan pencarian
yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pendangan terhadap seluruh
kebenaran.[4]
Aristoteles juga berpendapat, bahwa sophia merupakan kebajikan
intelektual yang tertinggi, sedangkan philosophia merupakan padanan
dari kata episteme dalam arti suatu kumpulan yang teratur pengetahuan
rasional melalui suatu objek yang sesuai. Aristoteles telah menulis tentang apa yang
disebutnya pada perkataan Yunani prote philosophia (filsafat pertama)
sebagai bagian dari episteme itu. Ia memberikan dua defenisi terhadap prote
philosophia itu, yakni sebagai ilmu tentang asas-asas pertama dan sebagai
suatu ilmu yang menyelidiki perbedaan dan ciri-ciri yang tergolong pada objek
itu berdasarkan sifat alaminya sendiri.[5]
Raymond F. Piper dan Paul W. Word berpendapat bahwa
filsafat sebagai suatu penafsiran yang kritis dan tuntas mengenai hal-hal yang
nyata dan ideal serta mengenai nasib manusia sebagaimana terlihat dalamnya.[6]
Sedangkan Harold H. Titus
mengemukakan empat pengertian filsafat, yaitu:
1)
filsafat merupakan suatu sikap
tentang hidup dan alam semesta
2)
filsafat merupakan suatu metode pemikiran reflektif dan penyelidikan rasional
3) filsafat merupakan sekumpulan masalah
4)
filsafat merupakan sekumpulan teori atau
sistem pemikiran.[7]
Harun Nasution juga memberikan defenisi filsafat yang meliputi;
1)
Pengetahuan mengenai hikmah
2)
Pengetahuan mengenai prinsip atau dasar-dasar
3)
Mencari kebenaran
4)
Membahas
dasar-dasar dari apa yang dibahas
5)
Dan lain-lain[8]
Beberapa defenisi tersebut, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan defenisi filsafat yang lebih mudah untuk dipahami, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan
akal budi mengenai hakikat segala yang ada,
sebab,asal dan hukumnya.[9]
[1]
The Liang Gie, Pengantar Filsafat
Ilmu (Yogyakarta: Liberty, 1991), Ed. 2,
h. 29
[2]
A. Hanafi, Pengantar Filsafat
Islam (Jakarta: Bulan Bintang,1990), h. 3
[3]
The Liang Gie, op.cit., h. 31
[4]
Ibid
[5]
Ibid
[7]
M. Rasyidi, Islam untuk disiplin
ilmu filsafat, (Jakarta: Bulan Bintang, [tt]) h. 84
[8]
Tasman Ya’cub, Filsafat Islam:
Profil Filosof Islam dan Filsafatnya di Dunia Timur dan Barat (Padang: IAIN
IB Press, 1999), h. 5
[9]
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2008), h. 3
Senin, 22 Februari 2016
KESETARAAN GENDER LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KEWARISAN
Dewasa ini, maraknya suatu golongan yang menyerukan mengenai kesetaraan gender.
Permasalahan mengenai kesetaraan gender ini, sampai mempengaruhi kepada permasalahan kewarisan Islam yang menetapkan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Golongan
tersebut menghendaki bagian kewarisan laki-laki dan perempuan itu sama, bahkan
ada yang menyatakan sebaliknya, bagian perempuan dua kali bagian laki-laki. Selain
permasalahan kesetaraan gender ini, pernyataan tersebut juga berdasarkan dari
banyaknya kaum hawa yang bekerja saat sekarang ini, yang telah mempunyai
penghasilan sendiri.
Pernyataan
kesetaraan kewarisan oleh suatu golongan tersebut, sebenarnya dapat dijawab
dengan cara sederhana berdasarkan penjelasan dari dua dalil dalam Alquran. Dalil
pertama mengenai penjelasan tentang bagian warisan laki-laki dua kali bagian perempuan
dan dalil yang kedua mengenai penjelasan tentang kepemimpinan laki-laki terhadap
perempuan. Berikut dalil tersebut:
Dalil pertama
mengenai kewarisan; Annisa ayat 11
لِلذَّكَرِ
مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
Dalil kedua mengenai pemimpim; Annisa ayat 34
ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ
Pada kedua dalil tersebut memakai kata laki-laki dan perempuan dengan menggunakan bahasa yang berbeda. Dalil tentang kewarisan menggunakan kata laki-laki dengan kata الذكر dan perempuan dengan kata الأنثى. Sedangkan pada dalil kepemimpinan, kata laki-laki menggunakan kata الرجال dan kata perempauan memakai kata النساء .
Makna dari الذكر dan الأنثى adalah beraspek pemaknaan dari segi fisik,
yaitu berdasarkan jenis kelamin. Sedangkan makna dari الرجال dan النساء adalah beraspek pemaknaan dari segi kepribadian. Dari aspek bahasa tersebut, dapat
kita membedakan makna dan hakikat sebenarnya dari ketentuan waris dan
kepemimpinan tersebut. Jelasnya, bahwa permasalahan kesetaraan gender ini tidak
bisa diterapkan pada kewarisan, karena telah jelas pembagian harta warisan
berdasarkan jenis kelamin.
Minggu, 07 Februari 2016
HUKUM POSITIF INDONESIA DAN KEADILAN
Banyak hal hukum yang terjadi di
negara ini, karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berperan
sebagai pengatur atau tolak ukur dari perbuatan seseorang itu salah atau benar.
Hukum mempunyai tujuan yang mulia, yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum,
manfaat dan keadilan. Iidealnya, hukum harus mengakomodasikan ketiga-tiganya.
Diantara ketiga tujuan hukum tersebut, yang paling diutamaan adalah keadilan,
ada juga yang mengatakan, bahwa tujuan hukum itu hanya satu, yaitu keadilan.
Lalu, keadilan itu apa?
Ulpanus (200 M), mengatakan bahwa
keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada
masing-masing bagiannya (justicia est constan et perpetua voluntas ius suum
cuique tribuendi). Aristoteles mengatakan, bahwa adil mengandunng lebih
dari satu arti. Adil dapat berarti menurut hukum dan apa yang sebanding, yaitu
yang ssemestinya[1].
Namun di Indonesia sekarang ini,
kepastian hukum memang ada, tetapai keadilan sangat jarang sekali ditemukan.
Seperti kasus seorang nenek yang mengambil buah kakao hanya tiga buah, dijatuhi
hukuman penjara. Dan banyak kasus lain yang hampir serupa dengan hal itu. Kasus
tersebut sering menimpa oarang-orang yang “lemah”. Sedangakan kasus-kasus besar yang mayoritas melibatkan orang-orang “besar”, malah mengaburkan
kepastian hukum. Ini cuma sebagai perbandinagan.
Nah, berarti pada permasalahan di
atas, tidak tercapainya sesuatu yang dinamakan dengan keadilan. Kenapa? Kerena
pada kasus pertama, seoranng nenek yang mengambil hanya tiga buah kakao, pasti
nenek itu mempunyai alasannya sendiri kenapa ia mengambil buah itu. Pada
masalah ini seorang hakim harus mengetahui dahulu latar belakang dari seorang
nenek itu. Karena dengan latar belakang itu dapat diketahui siapa sebenarnya si
nenek itu.
Bismar Siregar (seorang hakim
indonesia) mengatakan; “Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian
hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya
keadilan. Mengapa tujuan dikorbankan karena sarana?”[2].
Namun, di sini permasalahannya
berada pada pengadilan, karena pengadilanlah yang akan memutuskan suatu hukum
yang tetap. Dalam hal permasalahan di atas, tidak seharusnya seorang hakim berperan
sebagai legalisme hukum.
Dalam hal ini seorang hakim harus
ber-epikea, yaitu seorang hakim harus mempunyai tentang apa yang adil,
apa yang tidak, yakni apa yang pantas. Maka dalam teori ini epikea termasuk
regulatif hukum. Aristoteles telah mempersepsi kesulitan yang timbul dalam
menerapkan kaedah-kaedah hukum pada perkara-perkara yang kongkrit. Maka untuk
bertindak secara adil, seorang hakim harus menyelami secara sunggu-sungguh perkara-perkara
yang kongkrit, seolah-olah ia menjadi saksi mata[3].
Maka dalam hal ini, seorang hakim
harus menjadikan hukum itu sebagai sarana untuk mencapaii tujuan, yaitu
keadilan. Karena hukum posotif itu hanya sebagai patokan dan hanya perkiraan,
tentunya hal ini tidak selalu sesuai dengan permasalahan yang kongkrit. Karena
sesungguhnya yang membuat hukum itu adalah hakim. Kaedah-kaedah hukum tidak
lain daripada suatu generalisasi kelakuan para hakim[4].
Oliver Wenndell Holmes (1841-1935)
berkata, bahwa melihat kelakuan hakim, menjadi jelas bahwa hukum adalah apa
yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. :The patterns of behaviour”, yaitu
para hakim menentukan apa itu hukum. Kaidah-kaidah hukum hanya memberikan
bimbingnan. Moral hidup pribadi dan kepentingan sosial ikut menentukan putusan[5].
Dari permasalahan dan pernyataan di atas
dapat disimpulkan, bahwa seorang hakim harus kreatif dalam menetapkan suatu
hukum, dalam artian seorang hakim harus mendalami permasalahan yang terjadi
sehingga dapat tercapainya suatu keadilan dalam hukum. Hakim tidak boleh
terpaku dengan peraturan yang ada. Hukum posotif hanya sebagai patokan dalam
menjalankan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)




