Kamis, 24 Maret 2016

Hasil Tesis

BAB V
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Undang-Undang Perkawinan telah ada semenjak tahun 1974, yang salah satu pasalnya menyatakan tentang keharusan pencatatan perkawinan. Namun permasalahan orang yang tidak
mencatatkan perkawinan masih banyak sampai sekarang, salah satunya bertempat di Kecamatan Palupuh. Sehingga dikeluarkan kebijakan untuk melakukan sidang keliling oleh Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama Bukittinggi melakukan sidang keliling di Palupuh tersebut. Salah satu tujuan dari sidang keliling adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Setelah semua teori dan ketentuan tentang sidang keliling dan kesadaran hukum berbagai permasalahan dijelaskan secara panjang lebar pada bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini akan dikemukakan kesimpulan dari penelitian ini. Sesuai dengan rumusan masalah pada penelitian ini, maka kesimpulan penuelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi tidak memberi pengaruh sama sekali terhadap kesadaran hukum masyarakat Palupuh mengenai pencatatan perkawinan. Karena pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi hanya sebatas sidang perkara sebagaimana sidang yang dilaksanakan di kantor pengadilan dan tidak ada kegiatan Pengadilan Agama Bukittinggi selain melaksanakan sidang.
2.      Tindakan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Palupuh terhadap pencatatan perkawinan yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang yang tidak mencatatkan perkawinan. Kebijakan sanksi diberikan oleh instansi yang berada di daerah Palupuh tersebut, seperti Wali Nagari. Kemudian memberikan penyuluhan hukum khusus mengenai segala peraturan tentang perkawinan, ditambah dengan pembelajaran mengenai segala peraturan perkawinan sejak usia dini, dimulai dari usia SMP sampai SMA, bahkan sampai ke perguruan tinggi.
3.      Tindakan yang bisa dilakukan Pengadilan Agama Bukittinggi dalam hal mengatasi masyarakat yang terlanjur melakukan nikah siri, yaitu dengan kebijakan:
a.       Pengadilan Agama menetapkan pernikahan yang kedua secara siri tanpa membuat keputusan perceraian (voluntair) terhadap pernikahan yang pertama secara resmi.
b.      Pengadilan memutuskan perceraian terhadap pernikahan yang pertama, sekaligus menetapkan pernikahan yang kedua secara siri pada waktu yang bersamaan (contensius voluntair).
Kebijakan tersebut diperkuat dengan sanksi denda karena telah melanggar peraturan pencatatan perkawinan, seperti yang ditetapkan dalam pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sanksi ini juga merupakan tindakan preventif di masa yang akan datang.
B.     Saran
Perkawinan bukan sekedar akad perdata biasa, perkawinan ini mengandung unsur sah dan tidak sah, perkawinan ini juga merupakan akad yang suci dan akad yang sangat kuat (miitsaqan ghaliidhan) yang  merupakan ibadah. Oleh sebab itu, perkawinan tentunya diatur sedemikian rupa, sehingga akad yang suci yang merupakan ibadah tersebut dapat terjaga dan terlaksana sebaik-baiknya. Serta merupakan tanggung jawab bersama untuk memelihara akad yang suci tersebut.
Sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai praturan perkawinan dengan peraturan langsung, maupun tidak langsung. Pemerintah sepertinya telah berusaha untuk mewujudkan akad yang suci tersebut, ternyata masih banyak yang melanggar dan tidak mengindahkan segala peraturan tersebut. Tentunya berbagai hal yang menyebabkan peraturan itu dilanggar atau tidak jalan sama sekali, seperti kesadaran hukum yang sangat kurang pada masyarakat, sehingga seharusnya pemerintah lebih gencar dan bersungguh-sungguh dalam menangani kesadaran hukum ini. Tentunya hal ini harus sejalan dengan pendidikan, karena pendidikan penunjang dari kesadaran hukum masyarakat itu. Fasilitas pendidikan yanng harus dilengkapi dan diperbanyak oleh pemerintah, karena di Palupuh sangat minim sekali fasilitas pendidikan, terbukti dengan hanya ada sebuah SMA dan SMA ini pun berada jauh dalam jangkauan masyarakat.
Mengenai cara menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Palupuh mengenai pencatatan perkawinan, selain dengan penyuluhan hukum, ditambah dengan pembelajaran mengenai segala peraturan perkawinan sejak usia dini, dimulai dari usia SMP sampai SMA, bahkan sampai ke perguruan tinggi. Tentunya penyuluhan dan pembelajaran tersebut dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan melibatkan Kementrian Pendidikan dan juga Kementrian Agama untuk bisa mengeluarkan kebijakan pembelajaran tentang perkawinan ini dan segala peraturannya.
Kemudian kepada instansi yang berada di kecamatan Palupuh, supaya bisa berani dan tegas terhadap masyarakat yang melakukan kesalahan, terutama mengenai “kumpul kebo” yang telah dijelaskan sebelumnya, karena hal ini telah jelas-jelas melanggar ketentuan agama.

Pengadilan Agama juga dituntut untuk lebih berani dalam menggali hukum untuk menciptakan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat, janganlah pengadilan dalam hal ini hakim hanya sekedar menjadi penyelenggara undang-undang, karena hakim itu merupakan orang yang mempunyai banyak ilmu dan merupakan orang yang sangat berkompeten untuk menetapkan suatu hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar