Jumat, 18 Maret 2016

Kesimpulan Skripsi

BAB V
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Sesuai dengan rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaruh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi?
Sehingga perkara itsbat nikah meningkat tajam pada tahun 2010.
Bahwa undang-undang ini diketahui oleh sebagian kecil masyarakat dan sebagaian besar oleh instansi Pengadilan Agama, namun undang-undang ini tidak berfungsi atau belum nampak keberadaannya di Pengadilan Agama Bukittinggi, dengan artian undang-undang ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap perkara-perkara itsbat nikah yang berada di Pengadilan Agama Bukittinggi khususnya pada tahun 2010.
Pada Pengadilan Agama Bukittinggi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dimasukkan ke pertimbangan hakim dalam penetapan perkara itsbat nikah. Pada masyarakat yurisdiksi Pengadilan Agama Bukittinggi sendiri juga tidak menjadikan alasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai faktor untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Bukittinggi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara langsung tidak berpengaruh terhadap masyarakat yurisdiksi Pengadilan Agama Bukittinggi berdasarkan sanksi. Namun secara tidak langsung undang-undang ini mempunyai pengaruh di bidang administrasinya.

B.  SARAN
Banyak sekali masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi tidak mengetahui sama sekali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Sepatutnya bagi instansi yang berwenang, agar mensosialisasikan undang-undang ini, supaya masyarakat dapat mengetahui secara luas mengenai undang-undang ini.
Hal ini akan menciptakan pengetahuan kepada manysrakat mengenai tertib administrasi, khususnya mengenai administrasi kependudukan, apalagi di bidang perkawinan, sehingga  akan memudahkan bagi istansi yang berwenang dalam pengawasan perjalanan undang-undang ini.

Agar terciptanya ketertiban dalam seluruh aktifitas penduduk di dalam administrasinya. Bagi masyarakat yang akan melakukan perkawinan, hendaklah mencatatkan perkawinannya di Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/ Kantor Urusan Agama (KUA). Dan bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya yang sah, maka lakukanlah itsbat nikah di Pengadilan Agama. Karena hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, negara yang bersarkan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar