BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sesuai dengan
rumusan masalah pada skripsi ini
adalah bagaimana pengaruh
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap
Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi?
Sehingga perkara itsbat
nikah meningkat tajam pada tahun 2010.
Bahwa undang-undang ini
diketahui oleh sebagian kecil masyarakat dan sebagaian besar oleh instansi
Pengadilan Agama, namun undang-undang ini tidak berfungsi atau belum nampak
keberadaannya di Pengadilan Agama Bukittinggi, dengan artian undang-undang ini
tidak berpengaruh sama sekali terhadap perkara-perkara itsbat nikah yang berada
di Pengadilan Agama Bukittinggi khususnya pada tahun 2010.
Pada Pengadilan Agama Bukittinggi Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dimasukkan ke
pertimbangan hakim dalam penetapan perkara itsbat nikah. Pada masyarakat
yurisdiksi Pengadilan Agama Bukittinggi sendiri juga tidak menjadikan alasan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai
faktor untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama
Bukittinggi.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara langsung tidak berpengaruh
terhadap masyarakat yurisdiksi Pengadilan Agama Bukittinggi berdasarkan sanksi.
Namun secara tidak langsung undang-undang ini mempunyai pengaruh di bidang
administrasinya.
B. SARAN
Banyak sekali masyarakat Kabupaten Agam dan Kota
Bukittinggi tidak mengetahui sama sekali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi kependudukan. Sepatutnya bagi instansi yang berwenang,
agar mensosialisasikan undang-undang ini, supaya masyarakat dapat mengetahui
secara luas mengenai undang-undang ini.
Hal ini akan menciptakan pengetahuan kepada
manysrakat mengenai tertib administrasi, khususnya mengenai administrasi
kependudukan, apalagi di bidang perkawinan, sehingga akan memudahkan bagi istansi yang berwenang
dalam pengawasan perjalanan undang-undang ini.
Agar terciptanya ketertiban dalam seluruh
aktifitas penduduk di dalam administrasinya. Bagi masyarakat yang akan
melakukan perkawinan, hendaklah mencatatkan perkawinannya di Pegawai Pencatat
Nikah (PPN)/ Kantor Urusan Agama (KUA). Dan bagi masyarakat yang belum
mencatatkan perkawinannya yang sah, maka lakukanlah itsbat nikah di Pengadilan
Agama. Karena hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, negara
yang bersarkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar