1. Kesehatan
Secara ilmu kesehatan, tidak diragukan lagi bahwa rokok akan mempengaruhi
kesehatan. Namun menariknya, lingkungan orang yang merokok akan mepengaruhi
dampak rokok itu sendiri. Perokok yang tinggal di lingkungan asri yang jauh
dari polusi udara dampak merokok justru sepertinya tidak nampak, kalaupun ada
hanya tidak signifikan. Beda halnya dengan perokok yang berada di daerah yang
sudah terkena polusi, seperti banyak kendaraan dan asap pabrik. Hal ini lebih
mengancam kesehatan, jangankan perokok aktif, perokok pasif juga berdampak
besar. Bagi perokok yang berada di daerah seperti ini, akan berdampak parah,
karena asap rokok yang dihirup ditambah dengan keadaan udara sekitar yang telah
terpolusi, bahkan asap polusi (karbon) kendaraan lebih jauh berbahaya dari asap
rokok.
Berdasarkan hal ini, maka pertanyaannya apakah asap rokok itu yang
mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan? Kalau memang iya asap rokok, lantas
bagaimana dengan asap kendaraan ditambah dengan debu jalanan yang diakibatkan
oleh kendaraan itu sendiri? Serta bagai mana dengan asap pabrik-pabrik?
Sepertinya permasalahan ini memerlukan adanya jihad lingkungan.
Nah ,mestinya berbicara kesehatan paru-paru seseorang sepertinya tidak
hanya bisa mengkambing hitamkan rokok, karena banyak juga perokok aktif yang
tamapaknya tidak apa-apa dengan rokok.
2. Hukum
Mengenai hakum merokok ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan
keputusan, bahwa merokok itu haram jika dilakkukan ditempat umum, oleh
anak-anak dan oleh wanita hamil. Namun secara umum merokok itu adalah makruh.
Penetapan hukum merokok ini sebenarnya tidak bisa diberlakukan secara umum,
karena orang yang merokok antara satu dan yang lain itu berbeda keadaan.
Seperti perokok A adalah seseorang yang mempunyai perekonomian yang baik,
sedangkan perokok B mempunyai perekonomian yang sangat minim, tentu penetapan
hukum merokoknya berbeda. Seperti tulisan oleh Rita Diana (Padek 22 Juli 2017)
dengan judul “Rokok Konsumsi Rumah Tangga Miskin Terbesar Ke-2” yang
menjelaskan benyak masyarakat miskin yang lebih membeli rokok ketimbang membeli
makanan bergizi. Hal ini bisa menjadikan hukum merokok adalah haram.
Ada beberapa kaedah fiqh yang dipakai oelah MUI untuk menetapkan hukum
rokok, yaitu; bahaya harus ditolak semaksimal mungkin, yang
menimbulkan mudarat harus dihilangkan dan penetapan hukum itu ada atau
tidak adanya ‘illat (‘illat = hal yang menjadi ukuran dalam menetapkan
hukum). Nah berdasarkan kaedah-kaedah fiqh yang dipakai MUI untuk menetapka
hukum rokok ini, bagaimana kalau diaplikasikan kepada permasalahan polusi udara
yang disebabkan oleh kendaraan dan pabrik. Lagi-lagi sepertinya memang harus
ada yang namanya jihad lingkungan.
3. Pertumbuhan ekonomi
Industri rokok telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, mulai
dari pedagang kecil sampai kepada petani tembakau. Serta juga rokok merupakan
income terbesar negara, berdasarkan laporan CNN, pada tahun 2015 keuntungan
negara yang diperoleh melalui rokok tidak kurang dari Rp150 Triliun dan ini
adalah pendapatan terbesar serta pendapatannya lebih besar dari uang resmi yang
diterima pemerintah dari perusahaan tambang Freeport yang menggali kekayaan
alam Papua.
Industri rokok juga pastinya membutuhkan banyak karyawan untuk mengolah
produk mentah rokok sampai kepada pemasarannnya ketengah-tengah masyarakat.
Ertinya, bahwa industri rokok sangat berperan penting untuk menampung tenaga
kerja. Kalau seandainya industri rokok mandek dan samapi tutup, maka tentu saja
akan banyak pengangguran di negeri Indonesia ini. Belum lagi bagi masyarakat
yang yang mempunyai kedai, sebagian dari masyarakat menjadikan rokok adalah
salah “mata” dagangan.
4. Budaya
Khusus untuk masyarakat Minang, bahwa rokok adalah salah satu unsur dari
budaya, seperti seorang pria Minang yang akan menikah ketika dia menemui sanak
familinya untuk membawa kabar baik bahwa dia akan menikah atau yang dikenal
dengan manyiriah, yang dibawanya adalah sirih dan rokok.
Kemudian rokok juga menjadi budaya di lingkungan persahabatan, artinya
secara tidak langsung rokok bisa membangun emosional antar perokok. Bagi
sebagian kalangan, rokok adalah sebagai media untuk berdialog
5. Psikologi
Hal ini yang sangat menarik dari seorang perokok, sepertinya rokok dapat
juga mempengaruhi psikologi perokok. seperti halnya, banyak perokok yang
mengatakan dengan merokok dapat menentramkan fikiran yang kacau, memberikan
inspirasi. Seperti dialog Gus Mus dengan aktifis anti tembakau (youtube.com),
Gus Mus mengatakan, bahwa banyak lahirnya pemikir dari kalangan perokok, “sebab
perokok itu bukan semacam speedboat yang melesat cepat dipermukaan, melainkan
lebih dekat dengan kapal selam, ia bergerak pelan namun pasti dari kedalaman”
dan akhirnya dia mengatakan bahwa “yang paling berbahaya daeri seseorang
manusia bukanlah dari paru-paru atau jantungnya, melainkan fikiran-fikirannya”.
Sepertinya Gus Mus menganggap rokok adalah sebuah media untuk membantu membuka
imajinasi yang diolah menjadi ide-ide.
Penting atau tidaknya atau hakikat merokok oleh seseorang, sebenarnya
tergantung oleh perspektif orang itu sendiri. Dua kasus yang sangat menarik,
yaitu tentang dua orang yang berhenti merokok. Si A berhenti merokok disebabkan
karena pada suatu malam yang sedang hujan rokoknya habis, dia ingin membeli
rokok sedangkan payung tidak ada dan kedai juga agak jauh, sehingga dia tidak
jadi membeli rokok. Pada saat bangun pagi ia terfikir bahwa dia tidak apa-apa
tidak merokok, rupanya tidak mati dengan tidaknya merokok, sampai sekarang si A
ini tidak merokok lagi.
Lain halnya dengan si B, ia berhenti merokok karena ia melihat seorang
preman yang tidak merokok, lalu ia berfikir bahwa seorang preman yang tidak
merokok, berarti secara tidak langsung ia “kalah” dari preman tersebut, dia
tidak terima kekalahan itu, sehingga akhirnya ia memutuskan berhenti merokok.
Nah, hal ini menjadi gambaran, bahwa sebenarnya yang membuat merokok adalah
perspektif orang itu sendiri. Dan yang terpenting, jika ingin menilai seseorang
yang merokok apakah salah atau tidak, maka nilailah dari berbagai hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar