Tampilkan postingan dengan label hukum umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

Hasil Tesis

BAB V
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Undang-Undang Perkawinan telah ada semenjak tahun 1974, yang salah satu pasalnya menyatakan tentang keharusan pencatatan perkawinan. Namun permasalahan orang yang tidak

Rabu, 16 Maret 2016

SIDANG KELILING DAN KESADARAN HUKUM

BAB II
SIDANG KELILING DAN KESADARAN HUKUM
A.    Sidang Keliling
Sekilas tentang Peradilan Agama, bahwa pada masa Rasulullah, jika ada orang yang berperkara ataupun mempunyai masalah satu sama lain maka orang-orang yang berperkara itu akan mengadukan perkaranya kepada Rasul dan meminta pendapat serta keputusan dari Rasul. Karena Rasul terkenal dengan sifatnya yang adil, tidak memihak

Senin, 15 Februari 2016

Hukum Adat

Hukum Adat Pada Masa Jepang
  Pada tanggal 9 maret 1942 bangsa jepang masuk ke Indonesia, waktu pendudukan jepang selama tiga setengah tahun itu, mengandung arti yang penting bagi perubahan masyarakat yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan nilai budaya dan pergeseran-pergeseran perubahan dalam hukum adat.

   Selama pemerintahan jepang pada umumnya yang berlaku adalah hukum militer, hukum perdagangan apalagi hukum adat tidak mendapat perhatian sama sekali. Mendekati tahun 1945 orang-orang jepang mulai berbaik hati, terlihat bendera merah putih telah dapat berkibar disamping bendera hiromaru, pada tanggal 28 Mei 1945 Panitia Penyeliduk Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan(PPPK) atau Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai terbentuk dan diketuai Dr.Radjiman Wedjodiningrat.

Hukum  Adat Pada Masa Kemerdekaan RI

  Masa perjuangan

  Proklamasi kemerdekaan Republik I ndonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah berdasarkan hukum adat, sebagai kelanjutan dari keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sebelumnya.

  Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPPK mengadakan rapat dipimpin Soekarno dan Moh. Hatta dengan ke-16 anggotanya, ketika itu diumumkan berlakunya UUD 1945 dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengadakan rapatnya yang pertama. Walaupun didalam Undang-Undang Dasar tersebut tidak digunakan istlah hukum adat, namun dari pembukaan UUD 1945 itu dapat diketahui adanya unsur-unsur Pancasiala dan hukum adat.
   Pada tanggal 17 Maret 1947 di Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada Djokjakarta, Prof. Mr. Dr. R. Soepomo menyampaikan pidato Dies berjudul “Kedudukan  Hukum Adat di Kemudian Hari” yang isinya menguraikan tentang hukum adat yang tidak berbeda dengan pendapat Van Vollen Hoven.

SEJAK UUDS 1950

  Didalam konstitusi RIS  mengenai hukum adat antara lain, pasal 144(1) tentang hakim adat dan hakim agama, pasal(2) pengadilan adat, pasal 146(1) aturan-aturan hukum adat yang menjadi dasarhukuman.
  Didalam  UUDS 1950 hal-hal yang menyangkut hukum adat antara lain dinyatakan sebagai berikut:
·         Pasal 25 (2) UUDS,” Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan”.
·         Pasal 102,” Kodifikasi didalam kitab-kitab hukum, dan membolehkan adanya peraturan tentang beberapa hal dalam Undang-Undang sendiri”,
·         Pasal 104, di mana istilah hukum adat  dapat digunakan dengan jelas untuk dapat dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman oleh pengadilan dalam keputusannya.

  Menurut Moh. Koesnoe hukum adat di dalam UUDS 1950 mengandung dua pengertian, disatu pihak masih merupakan”hukum golongan” dan di pihak lain secara tidak jelas dapat berfungsi sebagai hukum yang tidak terbatas pada suatu golongan saja.
   Apabila didalam praktek peradilan dimasa berlakunya UUDS 1950 telah menunjukkan adanya pengertian hukum adat yang berkembang, diantaranya masih digunakan hukum adat lokal dan sudah diarahkannya pula pada hukum adat yang bersifat nasional, makabegitu pula yang nampak dikalangan para ilmuwan hukum(adat) terjadinya pergeseran dan mengembangkan pengertian hukum adat.

SEJAK DEKRIT 5 JULI 1959( ORDE LAMA)

  Dengan adanya Tap MPRS tersebut maka sebagaimana dikatakan Prof.Dr.Moh. Koesnoe, SH hukum adat itu berkembang sebagai berikut:
  1. Bahwa hukum adat tidak lagi dinyatakan sebagai hukum golongan, tetapi adalah hukum Nasional Indonesia.
  2. Bahwa pengertian hukum adat tidak akan lagi dapat mengikuti pengertian-pengertian yang diterima pada waktu sebelum perang dunia kedua dengan ciri-cirinya yang diketahui pada waktu itu.
  3. Hukum adat tidak lagi dapat dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan daerah-daerah yang dapat dinamakan hukum, tetapi dihubungkan dengan suatu riveau yang lebih tinggi dan abstrak.

SEJAK ORDE BARU

   Pada tanggal 9 Juni 1966 DPR-GR membuat memorandum tentang Sumber Tertib Hukum( TAP MPRS no.XX/MPRS/1966), dikatakan bahwa “sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila”, sedangkan pancasila adalah pandangan hidup bangsa, maka berarti juga bersumber pada “jiwa hukum adat”.
   Pada tanggal 15-17 Januari 1975 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan seminar Hukum Adat dan pembinaan Huklum Nasional. Seminar ini antara lai menyimpulkan tentang hukum adat sebagai berikut:
  1. Bahwa pengertian hukum adat adalah “Hukum Indonesia asli” yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan-perundangan Republik Indonesia.
  2. Bahwa hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan pembangunan Hukum Nasional.
  3. Bahwa kodifikasi dan unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat Nasional.
  4. Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih di kembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
  5. Bahwa penelitian-penelitian hukum adat sekiranya memprioritaskan identifikasi dan inventarisasi hukum adat masyarakat masyarakat setempat.


PERATURAN BANTUAN HUKUM PRA KEMERDEKAAN

Indonesia baru mulai mengenal “bantuan hukum” sebagai pranata hukum tatkala Indonesia mulai memberlakukan hukum barat yang bermula pada tahun 1848 ketika di negeri Belanda terdapat perubahan besar dalam sejarah hukumnya. Berdasarkan asas konkordansi, maka dengan Firman Raja, tanggal 16 Mei 1848 Nomor 1 perundangan baru di negeri Belanda juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan tentang Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan (Reglement op de rechterlijke Organisatie et het beleid der justitie) yang lazim dikenal dengan singkatan R.O (Stb, 1847-23 jo 1848-58). Pranata Advokat dapat diperkirakan baru dimulai pada tahun-tahun sekitar itu. Dan pada sekitar tahun 1923, kantor Advokat pertama di buka di Tegal dan Semarang.
Perkembangan sistem hukum pemerintahan kolonial telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan advokat pribumi pada masa itu. Seiring dengan itu semangat nasionalisme para advokat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan menjadikan para advokat Indonesia terlibat aktif pada berbagai organisasi pergerakan.

1.    Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum.
2.    Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang advokat atau procureur.
3.    Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum permulaan pemeriksaan.
4.    Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah memberi bantuan.
5.    Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’ atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.
6.    Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya, maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.
7.    Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain.

Berbagai ketentuan hukum diatas mendasari profesi advokat pada masa pra kemerdekaan, meski masih mengutamakan advokat Belanda. Akan tetapi berbagai pengaturan itu sedikitnya telah mendasari perkembangan advokat Indonesia pada masa selanjutnya.   

Bantuan Hukum di Indonesia

Untuk Indonesia, menurut Abdul Hakim G. Nusantara, setidaknya ada tiga faktor yang mendorong kegiatan bantuan hukum.
    a.       Meluasnya paham konstitualisme yang lahir sebagai koreksi terhadap kehidupan negara di zaman Demokrasi Terpimpin yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum menurut UUD 1945, yang menghendaki perlindungan HAM, peradilan bebas dan tidak memihak, dan legalisasi dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
     b.      Meningkatnya konflik kepentingan antara golongan birokrat dan militer (elit-elit strategis) dengan golongan menengah (elit-elit non strategis) seperti: advokat, wartawan, intelektual, dll, khusunya yang berkenaan dengan pengaturan alokasi sumber daya politik dan ekonomi.
c. Kelompok elit non-strategis yang mengklaim dirinya sangat konsisten dalam memperjuangkan paham konstitusionalisme melakukan koreksi dan sekaligus merupakan reaksi terhadap model pembangunan hukum patrimonial yang diikhtiarkan oleh elit-elit strategis
Dalam analisa Abdul Hakim, konsep bantuan hukum di Indonesia saat itu adalah bantuan hukum konstitusional yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha-usaha dan tujuan-tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subyek hukum; penanaman nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum. Menurut Abdul Hakim, sifat bantuan hukum jenis ini lebih aktif, karena bantuan hukum tidak saja diberikan secara individual akan tetapi juga terhadap kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Cara pendekatan yang dilakukan di samping bersifat formal-legal – dalam arti melalui jalur-jalur hukum formal yang ada – juga menggunakan pendekatan meta-legal seperti: lobby ke lembaga-lembaga politik resmi (pemerintah dan DPR), pembentukan opini publik melalui media massa dalam rangka mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penyelesaian kasus-kasus tertentu yang menyangkut kepentingan umum, yang juga digunakan untuk pendidikan hukum masyarakat.
Dengan kampanye-kampanye melalui media massa, lobby ke lembaga politik resmi, mempunyai tujuan untuk mempengaruhi proses pembentukan hukum, baik yang berupa perundang-undangan maupun yang berupa peraturan pelaksanaan merupakan bagian yang esensial dari konsep bantuan hukum konstitusional. Ini diperkuat pada saat Lokakarya Nasional Bantuan Hukum se-Indonesia di bulan November 1978, di mana ditetapkan suatu pengertian bantuan hukum dengan lingkup kegiatannya yang cukup luas. Ditetapkan bahwa bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat tidak mampu secara kolektif. Lingkup kegiatannya meliputi: pembelaan, perwakilan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pendidikan, penelitian dan penyebaran gagasan. Pada sisi lainnya, persoalan bantuan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari problem kemiskinan struktural yang ada di Indonesia. Kemiskinan struktural merupakan kemisikinan yang diciptakan, karena kelembagaan yang ada membuat anggota atau kelompok masyarakat tidak menguasai sarana ekonomi dan fasilitas-fasilitas secara merata. Keadaan ini menurut Hakim mengubah paradigma bantuan hukum yang ada yakni bantuan hukum konstitusional, menjadi paradigma bantuan hukum struktural, yang memiliki tujuan-tujuan untuk mewujudkan kondisi-kondisi:
a.       Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin tentang kepentingan-kepentingan bersama mereka
b.      Adanya pengertian bersama di kalangan masyarakat miskin tentang perlunya kepentingan-kepentingan mereka dilindungi oleh hokum
c.       Adanya pengetahuan dan pemahaman di kalangan masyarakat miskin tentang hak-hak mereka yang telah diakui oleh hokum
d.      Adanya kecakapan dan kemandirian di kalangan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka di dalam masyarakat.
Pendekatan bantuan hukum struktural didasarkan pada argumentasi bahwa kegiatan bantuan hukum tidak semata-mata memberikan pelayanan terhadap kasus-kasus yang ditangani, tetapi juga harus dapat mendorong terwujudnya kondisi-kondisi bagi efektifitas pelaksanaan hak-hak masyarakat miskin. Pendidikan, penyebaran gagasan yang diarahkan untuk menciptakan proses penyadaran masyarakat miskin akan hak-hak mereka, lingkungan dan kondisi ekonomi masyarakat harusmenjadi bagian dari program bantuan hukum structural. Prinsip dasar dari konsepsi bantuan hukum struktural adalah melihat bahwa program tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan adanya kesadaran di kalangan pekerja bantuan hukum, mengenai pentingnya mengubah struktur masyarakat yang timpang, yang menjadi sumber dari kemiskinan.
Karena itu fokus kerja-kerja bantuan hukum struktural salah satunya adalah penelitian mengenai kebutuhan-kebutuhan hukum masyarakat miskin di wilayah-wilayah pedesaan untuk menjadi dasar pembentukan mekanisme hukum yang dapat melindungi dan memenangkan kepentingan masyarakat miskin, atas dasar itu menjadi mutlak dilakukannya pengorganisasian masyarakat lapis bawah, dengan bekerja sama dengan berbagai organisasi yang bergerak di sektor pengembangan komunitas (community development). Terlepas dari sejumlah perdebatan mengenai pendekatan bantuan hukum struktural, sampai saat ini pendekatan tersebut masih menjadi pegangan dalam kerja-kerja bantuan hukum – terutama YLBHI-LBH – dalam melakukan aktivitas advokasi. Advokasi kebijakan menjadi salah satu kegiatan yang saat ini banyak dilakukan, selain advokasi litigasi (beracara) dan pengorganisasian dan pendampingan. Kebutuhan-kebutuhan tersebut yang kemudian membutuhkan kemampuan teori dan analisa sosial sebagai alat utama untuk mendukung kerja-kerja advokasi bantuan hukum. Kajian-kajian dan pengetahuan mengenai masyarakat dan dinamika yang melingkupinya, menjadi syarat mutlak bagi pemahaman dan kemampuan analisa sosial bagi para pekerja bantuan hukum sampai saat ini.
Seperti kita ketahui belakangan ini banyak sekali terjadi kejahatan-kejahatan sosial yang terjadi di republik ini baik di tingkat pusat, daerah, desa, hingga di dusun sekaipun. Yang itu semua diakibatkan oleh golongan-golongan orang borjouis yang mudah mengelurkan uang triyunan rupiah demi kepentingan pribadi dan golonganya, dan sehingga mengorbankan hak-hak warga yang lainya, hal seperti ini tidak akan terjadi jikalau tidak ada campurtangan oknum-oknum birokrat negara republik ini. Yang sengaja melegalkan suatu peraturan yang mestiya tidak boleh dan dibolehkan. Banyak hal yang dapat kita pelajari dari proses demokrasi republik ini sejak 10 tahun yang lalu pasca 98, tatapi apa didaya kejahatan struktural sosial selalu saja terjadi dan dijadikan alat untuk melanggengkan wilayah kekuasaanya.
Sebagai contoh banyak terjadi penggusuran didaerah laskar pelangi ini, selah satunya delam rangka pendirian BTC (bangka tred Center) yang dilakukan oleh pemerintah kota pkp dengan cara tidak mengindahkan seruan, tangisan, bahkan rintihan warga pedagang teradisional kala itu, tetapi sampai sekarang, itu semua belum terialisasi, dan juga sampai kepada sektor perkebunan banyak tanah warga petani hingga tanah desa, adat, dan ulayad sekalipun diambil paksa oleh anjing-anjing penjilat bangsa, (fiodalisme) dengan membuka lahan perkebunan kelpa sawit seluas-luasya, tapi tentu ada perlawanan dari pejuang-pejung bangsa yang selalu mempertahankan hak-hak mereka yang terjadi pada desa bangka kota (Bangka selatan) dan sekali lagi selalu dipatahkan oleh penjahat birokrat negara, dan hingga merambah kepada sektoral pertmbangan rakyat dan saat ini banyak penguasa yang mulai merong-rong penambangan itu dengan cara megoperasikan kapal hisap yang ada di desa permis dan rejik (bangka selatan) itu semua sudah jelas merugikan rakyat sebab kegiatan itu dilakukan dengan cara tidak menghargai kearifan lokal daerah itu dan tentunya semua itu didalangi oleh cukong-dukong birokrat anjing penghisap bangsa.
Begitu banyak perseolan direpublik ini , tetpi sedikit orang yang peduli dan peka terhadap kasus-kasus sosial itu, ada pemerintahan, ada akademisi, ada praktisi dan mahasiswa serta pelajar, tetapi apa yang mereka perbuat untuk membantu rakyat-rakyat miskin hingga hak-hak mereka ditindas dan dihisap oleh penguasa, Secara umum sudah sedikit dijabarkan mengenai teori sosial, analisa sosial dan kerja-kerja bantuan hukum. Keterkaitan di antara ketiganya, sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian awal, adalah proses pembentukan pemikiran dan gerakan bantuan hukum di Indonesia, yang bukan hanya memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, melainkan juga berpartisipasi dalam kerja-kerja transformasi struktural, dari struktur yang timpang, yang menyebabkan kemiskinan struktural, sampai terbangun struktur yang demokratis, dalam tata aturan rule of law, dan penghormatan kepada hak asasi manusia. Proses pembentukan ini yang kemudian mendorong kerja-kerja advokasi bantuan hukum, tidak hanya sekedar menguasai teknik beracara di persidangan, membuat gugatan, dan lain-lain, tetapi juga mampu melakukan pendampingan dan pengorganisasian masyarakat, kampanye di fora nasional maupun internasional, menyusun sebuah laporan kasus yang komprehensif, melakukan lobby ke lembaga-lembaga negara, mengkonstruksi opini publik mengenai suatu kasus atau kebijakan yang sedang diadvokasi.
Untuk dapat memenuhi kerja-kerja tersebut tentu saja membutuhkan lebih dari sekedar pengetahuan tentang hukum dan perundang-undangan, melainkan juga memiliki kemampuan analisa sosial dengan kerangkat teori sosial kritis, untuk dapat melakukan kerja-kerja advokasi bantuan hukum secara lebih mendalam, analitis, dan sekaligus membangun penguatan masyarakat. Teori dan analisa sosial hanya salah satu alat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun teori dan analisa sosial merupakan kunci penting dalam mendukung kerja-kerja advokasi bantuan hukum. Karena itulah mengapa menjadi kebutuhan mutlak bagi pekerja bantuan hukum (legal aid worker) untuk memiliki kemampuan analisa sosial dan pemahaman teori sosial. Kerja-kerja tersebut harus dilakukan untuk terus mendorong negara memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan semakin meluas, dan tidak dibatasi oleh keterbatasan finansial.

                                                                                 

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

1.    PENYELIDIKAN
      A.     Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mecari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh KUHAP[1].
Di dalam pasal 1 butir 5 KUHP, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.[2]

B.     Pegawai Penyelidik
Polri sebagai penyelidik
Dalam pasal 1 butir 4 KUHAP disebutkan, bahwa penyelilidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dalam pasal 4 ditegaskan bahwa yang berwenang melaksanakan fungsi penyelidikan itu adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Penyelidiakn adalah monopoli tunggal Polri. Kemanunggalan fungsi dan wewenang penyelidikan bertujuan :
a.       Menyederhanakan dan memberikan kepastian kepada masyarakat siapa yang berhak dan berwenang melakukan penyelidikan.
b.      Menghilangkan kesimpangsiuran penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih seperti yang dialami pada masa HIR,
c.       Juga memberikan efisiensi tindakan penyelidikan ditinjau dari segi pemborosan jika ditangani oleh beberapa instansi, maupun terhadap orang yang diselidiki, tidak lagi berhadapan dengan berbagai macam tangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan. Demikian juga dari segi waktu dan tenaga lebih jauh efektif dan efisien[3].

C.     Kepangkatan Penyelidik
Dalam KUHP tidak ditentukan pangkat dari polisi yang bertugas melakukan penyelidikan. Tetapi dari ketentuan di atas dan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 pasal 2, kita dapat mengambil patokan bahwa penyelidik adalah polisi yang berpangkat di bawah pembantu letnan dua,[4] atau jika di suatu tempat tidak ada pejabat penyidk berpangkat bintara, maka penyelidik adalah berpangkat di bawah bintara.[5]

D.     Tugas dan wewenang penyelidik
a.      Fungsi dan wewenang berdasarkan hukum
1)      Menerima laporan atau pengaduan
Apabila penyelidik menerima suatu pemberitahuan atau laporan yang disampaikan oleh seseroang, penyelidik mempunyai hak dan kewajiban untuk menindaklanjuti. Hal tersebut bisa tentang telah atau sedang ataupun diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana, penyelidik wajib dan berwenang menerima pemberitahuan laporan (pasal 1 butir 24). Atau apabila penyelidik menerima pemberitahuan yang disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana aduan yang telah merugikannya.
Ketentuan mengenai laporan atau pengaduan yang dapat diterima. Pertama, jika pengaduan laporan diterima secara tertulis, harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu. Kedua, jika laporan atau pengaduan diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditanda tangani oleh pelapor/pengadu dan penyidik. Ketiga, jika pelapor/pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus dicatat dalam laporan pengaduan (pasal 103)
Prinsip setiap laporan/pengaduan yang disampaikan kepada penyelidik wajib diterima dan berwenang untuk menanganinya baik hal itu yang bersifat pemberitahuan biasa atau laporan, maupun yang bersifat delik aduan (klack delik) seperti yang dijelaskan pasal 367 ayat (2) KUHP[6].



2)      Mencari keterangan dan barang bukti
Seperti yang telah dijelaskan, tujuan pelembagaan fungsi penyelidikan dimaksudkan sebagai langkah pertama atau sebagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan, guna menyiapkan semaksimal mungkin fakta, keterangan dan bahan bukti sebagai landasan hukum untuk memulai penyidikan.
Agar dapat berhasil mengumpulkan fakta, keterangan dan bukti serta sekaligus tidak terjerumus ke muka Praperadilan, sudah waktunya penyelidikan dilakukan dengan jalan menggunakan metode scientific criminal detection,yakni metode teknik dan taktik penyelidikan secara ilmiah.

3)      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai
Untuk melakukan tindakan menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan sekalian menanyakan identitas seseorang yang ditanyai, tidak perlu surat perintah khusus atau dengan surat apapun, berdasarkan alasan :
a)      Ketentuan pasal 4; menegaskan setiap pejabat polisi Negara RI adalah penyelidik
b)      Kemudian makna bunyi pasal 4 semakin jelasa dapat dipahami jika dihubungkan dengan penjelasan butir 4 pasal 1.
Apabila seseorang yang ditanyai tidak mau patuh atau menjawab pertanyaan penyelidik, maka hal ini tidak dapat dipaksakan oleh penyelidik. Oleh karena itu pejabat penyelidik harus meminta surat perintah penangkapan atau surat untuk membawa dan menghadapkan orang yang dicurigai ke muka penyidik[7].
Bisa juga si pejabat penyelidik mempersiapkan surat perintah tersebut yang bertujuan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya keingkaran seseorang yang dicurigai. Namun hal ini bisa dilakukan apabila telah ada perencanaan penyelidik untuk mengincar seseorang.

4)      Tindakan lain menurut hukum
Yang dimaksud tindakan lain adalah tindakan dari penyidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a)      Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
b)      Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c)      Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
d)      Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
e)      Menghormati hak asasi manusia[8]

b.      Kewenangan berdasar perintah penyidik
Kewajiban dan wewenang adalah bersumber dari perintah penyidik yang dilimpahkan kepada penyelidik. Tindakan dan kewenangan undang-undang melalui penyelidik dalam hal ini, lebih tepat merupakan tindakan melaksanakan perintah penyidik berupa :
1)      Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, pengeledahan dan penyitaan
2)      Pemeriksaan dan penyitaan surat
3)      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4)      Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Sesuai dengan pasal 102 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penyelidik dapat bertindak melakukan segera apa yang disebut dalam pasal 5 ayat (1) huruf b tanpa mendapat perintah dari pejabatpenyidik

c.       Kewajiban penyelidik membuat dan menyampaikan laporan
Penyelidik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan tindakan sepanjanng yang menyangkut tindakan yang disebut pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b. pengertian laporan hasil pelaksanaan tindakan penyelidikan, harus merupakan laporan tertulis. Jadi disamping adanya laporan lisan, harus diikuti oileh laporan tertulis demi untuk adanya pertanggung jawaban dan pembinaan pengawasan terhadap penyelidik, sehingga apapun yang dilakukan penyelidik tertera dalam laporan tersebut.


2.    Penyidikan
A.     Pengertian penyidikan
Penyidikan berarti serangkai tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya[9].
Pasal 1 butir 2 KUHP penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal  dan menurut cara yan diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ysng terjadi guna menemukan tersangkanya.[10]
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.[11]

B.     Pejabat Penyidik dan Kepangkatan Penyidik
a.      Pejabat penyidik polri
Menurut ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a, salah satu instansi yang diberi kewenangan melakukan penyidikan ialah pejabat Polisi Negara. Memang dari segi diferensiasi fungsional, KUHAP telah meletakkan tanggung jawab fungsi penyidikan kepada instansi kepolisian. Cuma agar seorang pejabat kepolisian dapat diberi jabatan sebagai penyidik, harus memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana hal itu ditegaskan dalam pasal 6 ayat 2.
Syarat kepangkatan pejabat diatur dalam bab II dalam PP No. 27 Tahun 1983. Syarat kepangkatan dan pengangkatan pejabat penyidik kepolisian, dapat dilihat pada uraian berikut :
1)      Pejabat penyidik penuh
Pejabat polisi yang dapat diangkat menjadi pejabat penyidik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
·      Sekurang-kurangnya berpangkat sebagai Pembantu Letnan Dua Polisi,
·      Atau yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua apabila dalam suatu sector kepolisian tidak ada pejabat penyidik yang berpangkat Pembantu Letnan Dua,
·      Ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Kepolisian RI
2)      Penyidik pembantu
Pejabat polisi yang dapat diangkat sebagai penyidik pembantu diatur dalam pasal 3 PP No. 27 Tahun 1983. Menurut ketentuan ini, syarat kepangkatan untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik pembantu :
·      Sekurang-kurangnya berpangkat sebagai Sersan Dua Polisi,
·      Atau pegawai negri sipil di dalam lingkungan Kepolisian Negara dengan syarat Sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (gol II/a)
·      Diangkat oleh Kepala Kepolisian RI atas usul komandan atau pimpina kesatuan masing-masing
Khusus untuk pengangkatan pegawai negri sipil di lingkungan kepolisian menjadi pejabat pnyidik pembantu, yang bersangkutan harus mempunyai keahlian atau kekhususan dalam bidang tertentu.
Urgensi dari pengangkatan penyidik pembantu adalah :
·      Disebabkan terbatasnmya tenaga Polri yang berpangkat tertentu sebagai pejabat penyidik. Terutama di daerah-daerah sektor kepolisian di daerah terpencil, masih banyak yang dipangku pejabat kepolisian yang berpangkat bintara,
·      Oleh karena itu, seandainya kepangkatan pejabat penyidik sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polri, sedangkan yang berpangkat demikian belum mencukupi kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan banyaknya jumlah Sektor Kepolisian, hal ini akan menimbulakan hambatan bagi9 pelaksanaan fungsi penyidikan di daerah-daerah, sehingga besar kemungkinan, pelaksanaan fungsi penyidik tidak berjalan di daerah-daerah[12].

b.      Penyidik pegawai negri sipil
Penyidik pegawai negri diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf b, yaitu pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai penyidik. Kedudukan dan wewenang penyidik pegawai negri sipil dalam melaksanakan tugas penyidikan :
1)   Penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah :
·      Koordinasi penyidik polri
·      Dibawah pengawasan penyidik polri
2)   Untuk kepentingan penyidikan, penyidik polri memberi petunjuk kepada penyidik pegawai negeri sipil tertentu, dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan (pasal 107 ayat 1)
3)   Penyidik pegawai negri sipil tertentu, harus melapor kepada penyidik polri tentang adanya suatu tindakan pidana yang sedang disidik, jika dari penyidikan itu oleh penyidik pegawai negeri sipil ada ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya kepada penuntut umum (pasal 107 ayat 2)
4)   Apabila penyidik pegawai negri sipil telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahannya kepada penuntut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil malalui penyidik polri (pasal 107 ayat 3)
5)   Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan pada penyidik polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik polri dan penuntut umum (Pasal 109 ayat 3)

C.     Tugas dan wewenang penyidik
Untuk mengetahui secara umum wewenang pejabat penyidik dan penyidik pembantu, dapat dilihat ketentuan Pasal 7 ayat (1). Apa yang menjadi wewenang penyidik pembantu meliputi seluruh wewenang yang dimiliki pejabat penyidik, kecuali mengenai penahanan. Penyidik pembantu dalam hal melakukan tindakan penahanan harus lebih dulu mendapat pelimpahan wewenang dari penyidik sebagaiman yang ditegaskan dalam pasal 11 ayat (1) yang berbunyi: “Peyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.” Berarti pada penyidik pembantu tidak dengan sendirinya menurut hukum  mempunyai wewenang melakukan tindakan penahanan.
Adapun rincian wewenang yang dimiliki penyidik  adalah sebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pegaduan dari seorang tentang adanya pidana;
b.      Melakukan tinadakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.       Mengambil sidik jari san memotret seseorang;
g.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.        Mengadakan penghentian penyidikan;
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.[13]

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yan g diatur dalam Undang-undang
Yang menjai peyelidik adalah polisi. Dalam KUHP tidak ditentukan pangkat dari polisi yang bertugas melakukan penyelidikan. PP menyatakan polisi yang berpangkat di bawah pembantu letnan dua, atau jika di suatu tempat tidak ada pejabat penyidk berpangkat bintara, maka penyelidik adalah berpangkat di bawah bintara.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal  dan menurut cara yan diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ysng terjadi guna menemukan tersangkanya.
Penyidik tidak hanya polri secara pebuh tetapi juga bisa ada penyidik pembantu. Wewenang yang dimiliki penyidik  adalah sebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pegaduan dari seorang tentang adanya pidana;
b.      Melakukan tinadakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.       Mengambil sidik jari san memotret seseorang;
g.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.        Mengadakan penghentian penyidikan;
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.[14]

DAFTAR PUSTAKA

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)
Meoljatno, KUHP, Kitab UNdang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985)
Taufik Makarao, Mohammad, Hukum Acara Pidana,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)
Hamzah, Adi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985)




[1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), hal.101
[2]  Meoljatno, KUHP, Kitab UNdang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985)
[3] M. Yahya Harahap, Op. Cit, hal. 103
[4] Pembantu Letnan Dua sekarang Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA)
[5] Mohammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hal. 25
[6] M. Yahya Harahap, Op. Cit, hal. 104
[7] Ibid, hal. 106
[8] Adi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hal. 106
[9]  Ibid, hal. 109
[10] Moeljatno , Op.cit,
[11] Mohammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hal. 26
[12] M. Yahya Harahap, Op.cit, hal. 112
[13] Ibid, hal. 124
[14] Ibid, hal. 124