Tampilkan postingan dengan label hkm Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hkm Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

Hasil Tesis

BAB V
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Undang-Undang Perkawinan telah ada semenjak tahun 1974, yang salah satu pasalnya menyatakan tentang keharusan pencatatan perkawinan. Namun permasalahan orang yang tidak

Jumat, 18 Maret 2016

Kesimpulan Skripsi

BAB V
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Sesuai dengan rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaruh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi?

Selasa, 15 Maret 2016

Apakah Anda Sudah Islam


Secara sederhana, rukun merupakan unsur yang mesti dipenuhi dalam suatu hal. Kalau diibaratkan kepada rumah secara umum, maka rukun (unsur) dari rumah itu adalah tonggak, dinding dan atap. Apabila tidak ada salah satu dari ketiga unsur tersebut, maka sesuatu yang dinamakan rumah mustahil akan berdiri.
Sekarang, kalau kita posisikan kepada rukun Islam, bahwa rukun Islam yang pertama adalah membaca dua kalimat syahadat, maka apakah semua umat Islam telah membaca dua kalimat syahadat?

Kamis, 25 Februari 2016

LGBT dalam Hukum Positif


Masalah (Lesbi, gay, biseksual, transgender) LGBT pada dewasa ini meupakan permasalahan yang sangat banyak dibahas dan dibicarakan. Karena LGBT bagi sebagian golongan mengatakan bahwa LGBT itu merupakan suatu hak

Senin, 22 Februari 2016

KESETARAAN GENDER LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KEWARISAN

Dewasa ini, maraknya suatu golongan yang menyerukan mengenai kesetaraan gender. Permasalahan mengenai kesetaraan gender ini, sampai mempengaruhi kepada permasalahan kewarisan Islam yang menetapkan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Golongan tersebut menghendaki bagian kewarisan laki-laki dan perempuan itu sama, bahkan ada yang menyatakan sebaliknya, bagian perempuan dua kali bagian laki-laki. Selain permasalahan kesetaraan gender ini, pernyataan tersebut juga berdasarkan dari banyaknya kaum hawa yang bekerja saat sekarang ini, yang telah mempunyai penghasilan sendiri.
Pernyataan kesetaraan kewarisan oleh suatu golongan tersebut, sebenarnya dapat dijawab dengan cara sederhana berdasarkan penjelasan dari dua dalil dalam Alquran. Dalil pertama mengenai penjelasan tentang bagian warisan laki-laki dua kali bagian perempuan dan dalil yang kedua mengenai penjelasan tentang kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Berikut dalil tersebut:
Dalil pertama mengenai kewarisan; Annisa ayat 11
لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ

Dalil kedua mengenai pemimpim; Annisa ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

Pada kedua dalil tersebut memakai kata laki-laki dan perempuan dengan menggunakan bahasa yang berbeda. Dalil tentang kewarisan menggunakan kata laki-laki dengan kata الذكر dan perempuan dengan kata الأنثى. Sedangkan pada dalil kepemimpinan, kata laki-laki menggunakan kata الرجال  dan kata perempauan memakai kata النساء .

Makna dari الذكر dan الأنثى adalah beraspek pemaknaan dari segi fisik, yaitu berdasarkan jenis kelamin. Sedangkan makna dari الرجال dan النساء adalah beraspek pemaknaan dari segi kepribadian. Dari aspek bahasa tersebut, dapat kita membedakan makna dan hakikat sebenarnya dari ketentuan waris dan kepemimpinan tersebut. Jelasnya, bahwa permasalahan kesetaraan gender ini tidak bisa diterapkan pada kewarisan, karena telah jelas pembagian harta warisan berdasarkan jenis kelamin.