Rabu, 10 Februari 2016

ISD

BAB I
PEMBAHASAN
  1. MANUSIA DAN CINTA KASIH

  1. Makna Kasih Sayang
Dalam kamus umum B.Indonesia karangan W. J. S. Purwodarminto, kasih sayang diartikan dengan perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang. Ada berbagai bentuk kasih sayang, bentuk itu sesuai dengan kondisi penyayang dan yang disayangi.
Dalam kehidupan rumah tangga kasih sayang merupakan kunci kebahagian. Dalam kasih sayang dari masing-masing pihak (pria-wanita) perlu dituntut tanggung jawab, perngorbanan, kejujuran saling percaya,saling pengertian saling terbuka sehingga keduanya merupakan kesatun yang bulat dan utuh. Bila salah satu unsur kasih sayang hilang,misalnya unsure tanggung jawab,maka retaklah unsure rumah tangga. Kasih syang yang tidak diserti kejujuran, akan merusak kebahagian rumah tangga itu.[1]
Yang dapat merasakan kasih sayang bukan hanya suami atau istri atau anak-anaknya yang telah dewasa, melaikan bayi yang masih merahpun telah dapat merasakan ksih sayang dari ayah atau ibunya.
Kasih sayang dialami oleh setiap manusia, karena kasih sayang merupakan bagian hidup manusia. Sejak lahir anak telah mengenal kasih ayang, meskipun ada kelahirag anak ang tidak diharapkan, umumnya bukan lahir karena hasil kasih sayang.[2]
Kasih sayang yang berlebihan cedrug merupakan pemanjaan. Pemanjaan anak berakibat kurang baik, Karena umumnya anak yag dimnjaka menjadi anak yang sombong, pemboros, tidak saleh, dan tidak menghormati orang tua.[3]

  1. Kasih Sayang dalam Keluarga
Bila percintaan pria wanita diakhiri dengan perkawinan maka didalam kehidupan berumah tangga keluarga ini akan menemukan kebahagiaan mereka. Cinta yang semula sebatas muda mudi, kini berkembang dengan kasih sayang terhadap si buyunga yang mungil. Demikianlah sketsa yang kita harapkan.
Zaman sekarang ini banyak orang yang merasakan bahwa kebahagiaan itu adalah sesuatu hal yang abstrak ynag sulit dcapai. Sebetulnya masih banyak jalan untuk menemukan kebahagiaan atau setidak-tidaknya untuk mengurangi pukulan badai kehidupan. Memang sering kali manusia tidak lolos dalam kesulitan social ekonomi. Namun dengan membangun kasih sayng yang erat dalam keluarga maka setidak-tidaknya kta mempunyai suatu temat yang damai dan teduh di tengah kumelutnya persoalan hidup.
Namun patut disayangkan bahwa kasih sayng sebagai norma atau nilai hidup yang luhur seringkali sudh ditinggalkan orang. Betapa sering kita mendengar teman kita bergosip tentag keluarga sianu yang mulai retak, dan berbagai masalah lainnya.[4]
                                                              
  1. Makna Kemesraan
Kemesraa pada dasarnya merupaka n perwujudan kasih sayang yang btelah mendalam. Filsuf Rusia, Salovjev dalam bukunya “MAKNA KASIH” meanyatakn “jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis secara serius, ia terlempar ke luar dari cinta diri. Ia mulai hidup untuk orang lain
Yose Ortega Y Gasset mengatakan, bahwa si pencinta tidaklah kehilangan akan pribadinya dalam aliran energi cinta tersebut. Malahan pribadinya akan diperkaya dan dibebaskan. Cinta yang demikian meerupakan pintu bagi seseorang untuk menganal dirinya sendiri.

  1. Makna Pemujaan
Pemujaan adalah perwujudan cinta manusia kepada tuhan. Kecintaan manusia kepada tuhan tidakm dapat dipisahka dari kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan pemujaan kepad tuhan adalah inti, nilai dan makna kehidupan yang sebenarnya. Penyebab hal itu terjadi adalah karena Tuhan pencipta alam semesta. Seperti yang dijelaskan didalam alquran surat Al-Furqan : 59-60.
“Ï%©!$# t,n=y{ ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚö‘F{$#ur $tBur $yJßguZ÷t/ ’Îû Ïp­GÅ™ 5Q$­ƒr& ¢OèO 3“uqtGó™$# ’n?tã ĸöyèø9$# 4 ß`»yJôm§9$# ö@t«ó¡sù ¾ÏmÎ/ #ZŽÎ6yz ÇÎÒÈ   #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNßgs9 (#r߉ßÚó™$# Ç`»uH÷q§=Ï9 (#qä9$s% $tBur ß`»oH÷q§9$# ߉àfó¡nSr& $yJÏ9 $tRããBù's? öNèdyŠ#y—ur #Y‘qàÿçR ) ÇÏÉÈ  
Artinya: “Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy[1071], (Dialah) yang Maha pemurah, Maka Tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Sujudlah kamu sekalian kepada yang Maha Penyayang", mereka menjawab:"Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah Kami akan sujud kepada Tuhan yang kamu perintahkan kami(bersujud kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).”


a)      Cara pemujaan
Dalam kehidupan manusia terdapat berbagai cara pemujaan sesuai dengan agama, kepercayaan, kondisi dan situasi. Sembahyang di rumah, masjid, gereja, pura, candi bahkan di tempat-tempat yang dianggap keramat merupakan perwujudan pemujaan kepada Tuhan atau yang dianggap Tuhan.
Di alam semesta ini tidak ada seorang pun yang membantah bahwa Tuhan itu pencipta segala-galanya. Bahwa Tuhan Maha Kuasa, Mah Tahu, Maha Menentukan, Maha BIjak, Maha Kasih dan masih banyak lagi sifat Tuhan yang, tidak ada yang mengingkarinya.
Oleh karena itu, pemujaan-pemujaan itu sebenarnya kerena manusia ingin berkomonikasi dengn tuhannya. Hal itu berarti manusia mohon ampun atas dosa-dosa, mohon perlndungan, mohon dilimpahkan kebijaksanaan, agar ditunjukkan jalan yang benar, dan sebagainya.

b)      Tempat pemujaan
Masjid, candi, pura, dan lain-lainadalah tempat manusia berkomonikasi dengan Tuhan mereka atau yang dianggap Tuhan. Apabila masyarakat berhasil membangun tempat memuja, tempat manusia berkomunikasi dengan Tuhan atau yang dianggap Tuhan sebsar dan seindah mungkin, maka berbanggalah masyarakat itu.  Kebanggaan itu adlah kepuasa batinnya akan kemaksimalan  cinta dan pengabdiannya terhadap Tuhan.

c)      Berbagai seni dan manifestasi pemujaan
Seperti dikemukakan di depan, cinta menimbulkan daya kreatifitas percintaannya. Pengertian kreatifitas antara lain adalah mencipta. Dalm seni pahat banyak kita jumpai arca-arca yang mengambarkan dewa-aewa atau sesuatu yang dipujanya. Sudah tentu tinggi rendahnya hasil seni itu tergantung kepada kemampuan yang membuatnya.

  1. Makna Belas Kasihan
Belaskasihan merupakan cinta sesame, karena disini bukan karena cakapnya, kayanya, cantiknya, pandainya, melainkan karena penderitaannya. Penderitaan ini mengandung makna yang luas. Mungkin tua, sakit-sakitan, yatim piatu, penyakit yang dideritanya dan sebagainya. dari surat Al-Qalam ayat 4, maka manusia menaruh belas kasihan kepada orang lain, karena belas kasihan adalah perbuatan orang yang berbudi. Sedangkan orang yang berbudi sangat dipujji oleh Allah.

y7¯RÎ)ur 4’n?yès9 @,è=äz 5OŠÏàtã ÇÍÈ  
Artinya:  dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Al-Qalam : 4 )


  1. Cinta Kasih Erotis
Dalam cinta kasih persaudaraan merupakan cinta kasih nterhadap orang yang sama dan sebanding.
Cinta kasih erotis kerap kali dicampur baurkan dengan pengalaqman yang explosive berupa jatuh cinta. Cinta kasih tersebut merupakan atraksi individual belaka. Atau cinta erotis tersebut tidak lain dari pada perbuatan kemauan. Oleh karena itu, gagasan bahwa hubungan pernikahan mudah saja dapat diputuskan bahwa orang yang tidak bersukses didalamnya, merupakan gagasan yang sama kelirunya dengan gagasan bahwa yang semacam itu, didalam kewadaan bagaimanapun, tidak boleh diputuskan[5]


  1. MANUSIA DAN PENDERITAAN

1.      Makna Penderitaan
Penderiutaan dari kata derita, yang berasal dari bahasa sangsekerta byang artinya menahan atau menaggung. Derita artinay menanggung atau menahan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu lahir atau batin. Yang termasuk penderitaan itu antara lain keluh kesah, kesengsaraan, kelaparan, kekenyangan, kepanasan, dan lain-lain.
Penderitaan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Karena setiap orang akan merasakan penderitaan
Kasuss penderitaan bermacam-macam sesuai dengan lika-liku kehidupanmanusi, dan kasus penderitaan seseorang berbeda dengan yang lain.
Sejak jaman dahulu kasus penderitaan dituangkan dalm bentuk seni. Dan dijaman sekarang ini kasus penderitaan seperti kelaparan, gempa, wabah penyakit, gununyg meletus dan lain-lain. Dalam waktu singkat tersebar luaaes ke seluruh dunoia, sehingga dalam waktu singkat pula rasa simpati dari berbagai penjuru mengalir dalam bentuk berbagai sumbangan. Dengan mempelajari kasus penderitaan manusia berarti telah mempelajari sikap, nilai, harga diri, ketamakan, kesombongan, oranng dan sebagainya. ssermua itu bermanbfaat untuk memperdalam dan memperluas persepsi, tnaggapan, wawasan, dan penalaran bagi yang mempelajarinya.

2.      Makna Siksaan
Siksaan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, setiap manusia mengalami siksaan. Sikjsaan tidak dapat dipisahkan dari dosa. Siksaan berhubungan dengan dosa adalah siksaan di hari Kiama.
Siksaan ini ternyata menimbulkan kreativitas baik bagi ynag mengalami atau orang yang berji3wa seni yang mendengar hal tersebut. Dengaqn membaca hasil seni yang berupa siksaan kita dapat mengambil hikmahnya, karena kita dapat menilai arti manusia.

3.      Makna Rasa Sakit
Rasa sakit adalah rasa yang tidak enak bagi sipenderita. Rasa sakit dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Rasa sakit banyak hikmahnya antara lain dapat mendekatkan diri kepada tuhan.  Dapat menimbulkan rasa kasihan terhadap penderita, dapat menimbul;kan rasa keprihatinan manusia, rasa social, dermawan dan sebagainya.

4.      Neraka
Neraka berhubunagn erat dengan dosa dan identik dengan salah atau kesalahan. Orang salah mendapat hukuman
Banyak penderitaan yang dialami orang didunia, karena hebatnya penderitaan itu tak ubahnya dengan neraka.
Selain itu banyak media masa ynag mengkomunikasikan pender4itaan ynag hebat membuat pilu dan haru pembacanya. Sehingga banyak yang ingin membantu. Karya budaya dapat mengubah sikap mental manusia.
5.      Sumber penderitaan
a.       Hakikat manusia
b.      Doronagn memenuhi kebutuhan sebagai sumber penderitaan


6.      Upaya Menghindarkan Diri dari Penderitaan
a.       Manusia hendaknya percaya kapada Allah secara mutlak
b.      Manusia hendaknya selalu istiqamah
c.       Mnusia harus mempunyai ikhtiyar
d.      Manusia harus mawas diri


  
BAB II
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Cinta kasih mempunyai beberapa pembahasan:
a.       Kasih sayang merupakan perasaan sayang, cinta dan suka kepada seseorang
b.      Kasih saying dalam keluarga, meliputi perasaan saying kepada seluruh anggota keluarga
c.       Kemesraan, merupakan perwujudan dari kasih yang telah mendalam
d.      Pemujaan, adalah perwujudan cinta manusia kepada sang Pencipta. Meliputi;
1)      Cara pemujaan
2)      Tempat pemujaan
3)      Berbagai seni sebagai manifestisi pemujaan
e.       Belas kasihan, merupoakan cinta antara sesama
f.       Cinta kasih erotis, merupakan cinta kasih antara orang yang sebanding





DAFTAR PUSTAKA

Drs. Joko Tri Prasetya, dkk, Ilmu Budaya Dasar. Rineka Cipta, Jakarta, 2004
M. munandar Sulaiman, Ilmu Budaya Dasar, hal 64
Google.co.id




[1] Drs. Joko Tri Prasetya, dkk. Ilmu Budaya Dasar. Rineka Cipta. Jakarta. 2004. hal 52
[2] Ibid,. hal 53
[3] Ibid
[4] Ibid,. hal 56
[5] M. munandar Sulaiman, Ilmu Budaya Dasar , hal 64

Selasa, 09 Februari 2016

DAULAH BANI UMAYYAH

MASA DAULAH BANI UMAYYAH
A. Latar belakang berdirinya dinasti bani umayyah
Nama dinasti bani umayyah diambil Dari sebuh nama kakek abu sufyan yang bernama umayyah bin abd alsyam.Dilihat dari garis keturunanya, muawiyah segenerasi dengan ali bin abi thalib.
Pada tahun 41 H/661 M, terjadi kesepakatan antara hasan bin Ali dengan muawiyah Bin Abi sufyan dan pada waktu itu muawiyah diangkat menjadi Kalifah oleh umat islam secara umum.dan pusat pemerintahan islam dipindahkan Muawiyah kedamaskus.bentuk pemerintahan pun ikut berubah, dahulunya berbentuk theo monarki menjadi monarki. Atau dahulu berbentuk demekratis diubah menjadi monarciheridetis (kerajaan turun temurun).
Kekuasaan yang diperoleh oleh muawiyah melalui kekerasan, diplomasi, dan tipu daya tidak dengan pemelihan atau suara terbanyak. Tujuanmuawiyahh mencotoh monarki karena ia mencontoh monarki dipersia dan bizantium.Tapi dia tetap menggunakan istilah khalifah, namun dia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk menanggungka jabatan tersebut.Dia menyebutnya “Khalifah allah” dalam pengertian “penguasa " yang diangkat oleh allah.
Kekuasaan bani umayyah berjalan lebih kurang 90 tahun.Ibu kota dipindahkan muawiyah dari bagdad ke damaskus,  tempat ia menjadi gubernur sebelumnya.Masa kejayaan dinasti bani umayyah terjadi pada masa khalifah umar ibnu abdul aziz.Diantara khalifah-khalifah besar bani umayyah antara lain
  1. Muawiyyah Bi Abi Sufyan (661-680 M)
  2. Abd Malik Bin Marwan (685-705 M)
  3. Umar Bin Aabdul Aziz (717-720 M)
  4. Hasyim Bin Abdul Malik (724-743 M)
Dinasti bani umayyah melanjutkan ekspansi yang pernah terhenti pada masa khalifah usman dan ali.Dizaman muawiyah Tunisia dapat ditaklukan.Disebelah timur muawiyahdapat menguasai daerah khurasansampai kesungai oxus dan afganistan sampai kekbul.Ekspansi ke timur dilkaukan muawiyah kemudian dilanjutkan khalifah abdul malik.sedagkan ekspansi kebarat  secara besar-besaran dilanjutkan di zaman alwalid bin abdul malik masa pemerintahannya masa ketentraman,kemakmuran dan ketertipan. Pemerintahannya yang berjalan lebih kurang 10 tahun tercatat suatu xspedisi militer dari afrika utara menuju barat daya, benua eropa, yaitu pada tahun 711M. selanjutnya yang menjaddi sasaran exspansinya adalah spanyol dengan ibu kotanya kardova setelah jatuhnya kardova pasukan islam mendapatkan dukungan rakyat setempat dan mudah memperoleh kemenangan. dan menyusul daerah-daerah lainya.    
Dengan keberhasilan exspansi tersebut wilaya kekuasaan islam pada masa bani umaiyah semangkin  luas. Diantaranya spanyol, afrika utara, suriya,palestina, jazirah arab, irak dan lain-lain.
Selain exspansi kekuasaan islam bani umaiyah juga banyak berjasa dalam pemangunan dalam berbagai bidang seperi pada masa muawiyah ia mendirikan dinaspos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediyajkan kuda yang lengkap dan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga menertibkan akatan bersenjata dan mencetak mata uang.
Pada masa dinasti bani umaiyahbanyak terjadi kebijaksanan politik diantaranya:
  1. Pemisahan kekuasan
Terjadi pemisahan kekuasan politik dengan kekuasaan agama.
  1. Pembagian wilayah
Pada masa umaiyah propinsi menjadi 10 yang dahulunya hanya 8 propinsi dalam kekhalifahan umar bin katAB
  1. Bidang Atminisrasi Pemerintahan
Pada masa ini terbentuk beberapa dewan (departemen) antara lain:
  1. dewan al-rasael
  2. dewan al-kharaj
  3. dewal albarit
  4. dewan alkhatam
B. Kejayaan Bani Umaiyah

Pada masa pemerintahan Bani Umaiyyah yaitu pada tahun 41-32 / 661-775 sistem pemerintahan yang bersifat demokratis berobah menjadi sistem pemerintah monarchiheridetis yang berarti kerajaan turun temurun .Yang mana seorang khalifah tidak sekaligus sebagai pemimpin agama,urusan agama diserahkan kepada ulama,ulama hanya dilibatkan apabila dipandang perlu oleh khalifah. Kekhalifahan Muawiyyah deperoleh melalui system kekerasan, tipu daya ,dengan tidak memakai sistem pemerintahan dengan suara terbanyak seperti, Muawiyyah mewajibibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya Yazid[1].
Masa kekhalifahan Bani Umaiyah lebih kurang 90 tahun, diantara khalifah Bani Umaiyah  ini adalah Muawiyah ibn Abi Sufyan (661-680), Abd al- Malik ibn Marwan (
685-705), al-Walid ibn Abdul Malik (705-715) Umar  ibn Abd al-Aziz(717-720), Hasyim ibn Abd al-Malik (724-743).
Diantara kejayaan yang dicapai oleh bani Umaiyyah yaitu dapat menaklukkan  Tunisia, disebelah timur daerah Khurasan sampai ke Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul, Turki,Armenia,,Laut Tengah,Pulau-pulau disekitar Arkhabil yang terletak antara Yunani,Turki,Pulau Kreta[2]. Dan juga angkatan lautnya melakukan serangan ke Bizantium, Konstantinnopel. Setelah Muawiyah mengirim tentaranya melewati sungai Oxus dapat berhasil menundukkan Balkh, Bughara, Khawariz, Fergana dan Samarkhan
Karier politik Umaiyah ditandai ketika ia diangkat menjadi al-Khulafa’ar-Rasyidinn sebagai panglima perang (632-661) ia ditugaskan untuk merebut wilayah Palestina,Mesir,Suri’ah dari Romawi
Dengan keberhasilan ekspansi kebeberapa daerah, wilayah kekuasaan islam pada masa bani Umaiyah begitu luas yang meliputi Spanyol, Afrika Utara, Siria Palestina Irak, Afganistan dan lain sebagainya. Disamping ekspansi kekuasan islam pada masa pemeritahan bani Umaiyah juga banyak berjasa mengembangkan wawasan berpikir islam terutama dalam bidang Filsafat dan Ilmu Hitung.Dalam bidang  pembangunan seperti mendirikan dinas pos, dan pada  masa Umaiyah para Qadhi atau (hakim) mulai berkembang menjadi suatu profesi,dan juga pemungutan pajak, pengangkatan Gubernur-gubernur didaerah. Meskipun keberhasilan maupun kemajuan yang telah dicapai oleh muawiyyah namun masih ada ketidakstabilan dalam bidang  politik dalam negeri karena Muawiyyah melanggar perjanjian dengan Hasan ibn Ali ketika dia naik tahta, yang  menyebutkan bahwa persoalan pengangkatan anaknya  Yazid menjadi putra mahkota menyebabkan munculnya geraklan oposisi dikalangan rakyat mengakibatkan perang saudara.
Diantara khalifah terbesar dari dinasti umaiyah yaitu Muawwiyah, Abdul Malik, Hisyam masing-masingnya memerintah selama dua puluh tahun dari Damaskus ..
Muawiyah ibn Abi Sufyan termasuk orang yang ikut dalam perperangan Hunain  dan dia termasuk orang mukhallaf yang ditarik hatinya untuk masuk islam. Pada masa Rasullah beliau pernah meriwayatkan hadist sebanyak seratus enam puluh tiga hadist, diantara sahabat yang meriwayatkan hadist darinya yaitu Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Abu Darda’, Jarir al Bajali dan lain sebagainya. Muawaiyyah termasuk salah seorang yang memiliki kepintaran dan kesabaran,[3]
Khalifah-khaliifah Umaiyyah yaitunya: Muawiyyah I bin Abi Sufyan, Yazid I , Muawwiyah II, Marwan I, Ibnu Al-Hakam, Abdul Malik, al-Walid, Sulaiman, Umar ibn Abdul Aziz, Yazid II, Hisyam, Alwalid II, Yazid III, Ibarahim, Marwan II, Al-Himar[4].
C.Kemunduran Bani Umayyah
`Adapun hal-hal yang membawa ke jatuhan bani umaiyah  dapat diidentifikasikan sebagi berikutpertentangan
  1. Diantara dua suku arab yang sejk lama terbagi manjadi dua kelompok yaitu arab utara yang disebut mudariyyah dan arab selatan disebut huimyariyyah yangberdiam di wilayah suriyah
  2. Ketidak puasan pemeluk islam non arab, mereka merupakan orang-orang yang baru datang dari kalangn bangsa yang dikalahkan (mawalli)
  3. Latrbelakang yang menyebabkan terbentuknya daulat bani umiayyah tak terlepas dari konflik politik. Kaum syiah dan khawarij terus berkenbang dan menjadi oposisi yang kuat. 








Senin, 08 Februari 2016

Bantuan Hukum di Indonesia
Untuk Indonesia, menurut Abdul Hakim G. Nusantara, setidaknya ada tiga faktor yang mendorong kegiatan bantuan hukum.
   a.       Meluasnya paham konstitualisme yang lahir sebagai koreksi terhadap kehidupan negara di zaman Demokrasi Terpimpin yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum menurut UUD 1945, yang menghendaki perlindungan HAM, peradilan bebas dan tidak memihak, dan legalisasi dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
   b.      Meningkatnya konflik kepentingan antara golongan birokrat dan militer (elit-elit strategis) dengan golongan menengah (elit-elit non strategis) seperti: advokat, wartawan, intelektual, dll, khusunya yang berkenaan dengan pengaturan alokasi sumber daya politik dan ekonomi.
c. Kelompok elit non-strategis yang mengklaim dirinya sangat konsisten dalam memperjuangkan paham konstitusionalisme melakukan koreksi dan sekaligus merupakan reaksi terhadap model pembangunan hukum patrimonial yang diikhtiarkan oleh elit-elit strategis
Dalam analisa Abdul Hakim, konsep bantuan hukum di Indonesia saat itu adalah bantuan hukum konstitusional yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha-usaha dan tujuan-tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subyek hukum; penanaman nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum. Menurut Abdul Hakim, sifat bantuan hukum jenis ini lebih aktif, karena bantuan hukum tidak saja diberikan secara individual akan tetapi juga terhadap kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Cara pendekatan yang dilakukan di samping bersifat formal-legal – dalam arti melalui jalur-jalur hukum formal yang ada – juga menggunakan pendekatan meta-legal seperti: lobby ke lembaga-lembaga politik resmi (pemerintah dan DPR), pembentukan opini publik melalui media massa dalam rangka mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penyelesaian kasus-kasus tertentu yang menyangkut kepentingan umum, yang juga digunakan untuk pendidikan hukum masyarakat.
Dengan kampanye-kampanye melalui media massa, lobby ke lembaga politik resmi, mempunyai tujuan untuk mempengaruhi proses pembentukan hukum, baik yang berupa perundang-undangan maupun yang berupa peraturan pelaksanaan merupakan bagian yang esensial dari konsep bantuan hukum konstitusional. Ini diperkuat pada saat Lokakarya Nasional Bantuan Hukum se-Indonesia di bulan November 1978, di mana ditetapkan suatu pengertian bantuan hukum dengan lingkup kegiatannya yang cukup luas. Ditetapkan bahwa bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat tidak mampu secara kolektif. Lingkup kegiatannya meliputi: pembelaan, perwakilan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pendidikan, penelitian dan penyebaran gagasan. Pada sisi lainnya, persoalan bantuan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari problem kemiskinan struktural yang ada di Indonesia. Kemiskinan struktural merupakan kemisikinan yang diciptakan, karena kelembagaan yang ada membuat anggota atau kelompok masyarakat tidak menguasai sarana ekonomi dan fasilitas-fasilitas secara merata. Keadaan ini menurut Hakim mengubah paradigma bantuan hukum yang ada yakni bantuan hukum konstitusional, menjadi paradigma bantuan hukum struktural, yang memiliki tujuan-tujuan untuk mewujudkan kondisi-kondisi:
a.       Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin tentang kepentingan-kepentingan bersama mereka
b.      Adanya pengertian bersama di kalangan masyarakat miskin tentang perlunya kepentingan-kepentingan mereka dilindungi oleh hokum
c.       Adanya pengetahuan dan pemahaman di kalangan masyarakat miskin tentang hak-hak mereka yang telah diakui oleh hokum
d.      Adanya kecakapan dan kemandirian di kalangan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka di dalam masyarakat.
Pendekatan bantuan hukum struktural didasarkan pada argumentasi bahwa kegiatan bantuan hukum tidak semata-mata memberikan pelayanan terhadap kasus-kasus yang ditangani, tetapi juga harus dapat mendorong terwujudnya kondisi-kondisi bagi efektifitas pelaksanaan hak-hak masyarakat miskin. Pendidikan, penyebaran gagasan yang diarahkan untuk menciptakan proses penyadaran masyarakat miskin akan hak-hak mereka, lingkungan dan kondisi ekonomi masyarakat harusmenjadi bagian dari program bantuan hukum structural. Prinsip dasar dari konsepsi bantuan hukum struktural adalah melihat bahwa program tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan adanya kesadaran di kalangan pekerja bantuan hukum, mengenai pentingnya mengubah struktur masyarakat yang timpang, yang menjadi sumber dari kemiskinan.
Karena itu fokus kerja-kerja bantuan hukum struktural salah satunya adalah penelitian mengenai kebutuhan-kebutuhan hukum masyarakat miskin di wilayah-wilayah pedesaan untuk menjadi dasar pembentukan mekanisme hukum yang dapat melindungi dan memenangkan kepentingan masyarakat miskin, atas dasar itu menjadi mutlak dilakukannya pengorganisasian masyarakat lapis bawah, dengan bekerja sama dengan berbagai organisasi yang bergerak di sektor pengembangan komunitas (community development). Terlepas dari sejumlah perdebatan mengenai pendekatan bantuan hukum struktural, sampai saat ini pendekatan tersebut masih menjadi pegangan dalam kerja-kerja bantuan hukum – terutama YLBHI-LBH – dalam melakukan aktivitas advokasi. Advokasi kebijakan menjadi salah satu kegiatan yang saat ini banyak dilakukan, selain advokasi litigasi (beracara) dan pengorganisasian dan pendampingan. Kebutuhan-kebutuhan tersebut yang kemudian membutuhkan kemampuan teori dan analisa sosial sebagai alat utama untuk mendukung kerja-kerja advokasi bantuan hukum. Kajian-kajian dan pengetahuan mengenai masyarakat dan dinamika yang melingkupinya, menjadi syarat mutlak bagi pemahaman dan kemampuan analisa sosial bagi para pekerja bantuan hukum sampai saat ini.
Seperti kita ketahui belakangan ini banyak sekali terjadi kejahatan-kejahatan sosial yang terjadi di republik ini baik di tingkat pusat, daerah, desa, hingga di dusun sekaipun. Yang itu semua diakibatkan oleh golongan-golongan orang borjouis yang mudah mengelurkan uang triyunan rupiah demi kepentingan pribadi dan golonganya, dan sehingga mengorbankan hak-hak warga yang lainya, hal seperti ini tidak akan terjadi jikalau tidak ada campurtangan oknum-oknum birokrat negara republik ini. Yang sengaja melegalkan suatu peraturan yang mestiya tidak boleh dan dibolehkan. Banyak hal yang dapat kita pelajari dari proses demokrasi republik ini sejak 10 tahun yang lalu pasca 98, tatapi apa didaya kejahatan struktural sosial selalu saja terjadi dan dijadikan alat untuk melanggengkan wilayah kekuasaanya.
Sebagai contoh banyak terjadi penggusuran didaerah laskar pelangi ini, selah satunya delam rangka pendirian BTC (bangka tred Center) yang dilakukan oleh pemerintah kota pkp dengan cara tidak mengindahkan seruan, tangisan, bahkan rintihan warga pedagang teradisional kala itu, tetapi sampai sekarang, itu semua belum terialisasi, dan juga sampai kepada sektor perkebunan banyak tanah warga petani hingga tanah desa, adat, dan ulayad sekalipun diambil paksa oleh anjing-anjing penjilat bangsa, (fiodalisme) dengan membuka lahan perkebunan kelpa sawit seluas-luasya, tapi tentu ada perlawanan dari pejuang-pejung bangsa yang selalu mempertahankan hak-hak mereka yang terjadi pada desa bangka kota (Bangka selatan) dan sekali lagi selalu dipatahkan oleh penjahat birokrat negara, dan hingga merambah kepada sektoral pertmbangan rakyat dan saat ini banyak penguasa yang mulai merong-rong penambangan itu dengan cara megoperasikan kapal hisap yang ada di desa permis dan rejik (bangka selatan) itu semua sudah jelas merugikan rakyat sebab kegiatan itu dilakukan dengan cara tidak menghargai kearifan lokal daerah itu dan tentunya semua itu didalangi oleh cukong-dukong birokrat anjing penghisap bangsa.
Begitu banyak perseolan direpublik ini , tetpi sedikit orang yang peduli dan peka terhadap kasus-kasus sosial itu, ada pemerintahan, ada akademisi, ada praktisi dan mahasiswa serta pelajar, tetapi apa yang mereka perbuat untuk membantu rakyat-rakyat miskin hingga hak-hak mereka ditindas dan dihisap oleh penguasa, Secara umum sudah sedikit dijabarkan mengenai teori sosial, analisa sosial dan kerja-kerja bantuan hukum. Keterkaitan di antara ketiganya, sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian awal, adalah proses pembentukan pemikiran dan gerakan bantuan hukum di Indonesia, yang bukan hanya memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, melainkan juga berpartisipasi dalam kerja-kerja transformasi struktural, dari struktur yang timpang, yang menyebabkan kemiskinan struktural, sampai terbangun struktur yang demokratis, dalam tata aturan rule of law, dan penghormatan kepada hak asasi manusia. Proses pembentukan ini yang kemudian mendorong kerja-kerja advokasi bantuan hukum, tidak hanya sekedar menguasai teknik beracara di persidangan, membuat gugatan, dan lain-lain, tetapi juga mampu melakukan pendampingan dan pengorganisasian masyarakat, kampanye di fora nasional maupun internasional, menyusun sebuah laporan kasus yang komprehensif, melakukan lobby ke lembaga-lembaga negara, mengkonstruksi opini publik mengenai suatu kasus atau kebijakan yang sedang diadvokasi.
Untuk dapat memenuhi kerja-kerja tersebut tentu saja membutuhkan lebih dari sekedar pengetahuan tentang hukum dan perundang-undangan, melainkan juga memiliki kemampuan analisa sosial dengan kerangkat teori sosial kritis, untuk dapat melakukan kerja-kerja advokasi bantuan hukum secara lebih mendalam, analitis, dan sekaligus membangun penguatan masyarakat. Teori dan analisa sosial hanya salah satu alat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun teori dan analisa sosial merupakan kunci penting dalam mendukung kerja-kerja advokasi bantuan hukum. Karena itulah mengapa menjadi kebutuhan mutlak bagi pekerja bantuan hukum (legal aid worker) untuk memiliki kemampuan analisa sosial dan pemahaman teori sosial. Kerja-kerja tersebut harus dilakukan untuk terus mendorong negara memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan semakin meluas, dan tidak dibatasi oleh keterbatasan finansial.

                                                                                 

Minggu, 07 Februari 2016

HUKUM POSITIF INDONESIA DAN KEADILAN

HUKUM POSITIF INDONESIA DAN KEADILAN
            Banyak hal hukum yang terjadi di negara ini, karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berperan sebagai pengatur atau tolak ukur dari perbuatan seseorang itu salah atau benar. Hukum mempunyai tujuan yang mulia, yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum, manfaat dan keadilan. Iidealnya, hukum harus mengakomodasikan ketiga-tiganya. Diantara ketiga tujuan hukum tersebut, yang paling diutamaan adalah keadilan, ada juga yang mengatakan, bahwa tujuan hukum itu hanya satu, yaitu keadilan.
            Lalu, keadilan itu apa?
            Ulpanus (200 M), mengatakan bahwa keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya (justicia est constan et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Aristoteles mengatakan, bahwa adil mengandunng lebih dari satu arti. Adil dapat berarti menurut hukum dan apa yang sebanding, yaitu yang ssemestinya[1].
            Namun di Indonesia sekarang ini, kepastian hukum memang ada, tetapai keadilan sangat jarang sekali ditemukan. Seperti kasus seorang nenek yang mengambil buah kakao hanya tiga buah, dijatuhi hukuman penjara. Dan banyak kasus lain yang hampir serupa dengan hal itu. Kasus tersebut sering menimpa oarang-orang yang “lemah”. Sedangakan kasus-kasus  besar yang mayoritas melibatkan orang-orang “besar”, malah mengaburkan kepastian hukum. Ini cuma sebagai perbandinagan.
            Nah, berarti pada permasalahan di atas, tidak tercapainya sesuatu yang dinamakan dengan keadilan. Kenapa? Kerena pada kasus pertama, seoranng nenek yang mengambil hanya tiga buah kakao, pasti nenek itu mempunyai alasannya sendiri kenapa ia mengambil buah itu. Pada masalah ini seorang hakim harus mengetahui dahulu latar belakang dari seorang nenek itu. Karena dengan latar belakang itu dapat diketahui siapa sebenarnya si nenek itu.
            Bismar Siregar (seorang hakim indonesia) mengatakan; “Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya keadilan. Mengapa tujuan dikorbankan karena sarana?”[2].
            Namun, di sini permasalahannya berada pada pengadilan, karena pengadilanlah yang akan memutuskan suatu hukum yang tetap. Dalam hal permasalahan di atas, tidak seharusnya seorang hakim berperan sebagai legalisme hukum.
            Dalam hal ini seorang hakim harus ber-epikea, yaitu seorang hakim harus mempunyai tentang apa yang adil, apa yang tidak, yakni apa yang pantas. Maka dalam teori ini epikea termasuk regulatif hukum. Aristoteles telah mempersepsi kesulitan yang timbul dalam menerapkan kaedah-kaedah hukum pada perkara-perkara yang kongkrit. Maka untuk bertindak secara adil, seorang hakim harus menyelami secara sunggu-sungguh perkara-perkara yang kongkrit, seolah-olah ia menjadi saksi mata[3].
            Maka dalam hal ini, seorang hakim harus menjadikan hukum itu sebagai sarana untuk mencapaii tujuan, yaitu keadilan. Karena hukum posotif itu hanya sebagai patokan dan hanya perkiraan, tentunya hal ini tidak selalu sesuai dengan permasalahan yang kongkrit. Karena sesungguhnya yang membuat hukum itu adalah hakim. Kaedah-kaedah hukum tidak lain daripada suatu generalisasi kelakuan para hakim[4].
            Oliver Wenndell Holmes (1841-1935) berkata, bahwa melihat kelakuan hakim, menjadi jelas bahwa hukum adalah apa yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. :The patterns of behaviour”, yaitu para hakim menentukan apa itu hukum. Kaidah-kaidah hukum hanya memberikan bimbingnan. Moral hidup pribadi dan kepentingan sosial ikut menentukan putusan[5].
            Dari permasalahan dan pernyataan di atas dapat disimpulkan, bahwa seorang hakim harus kreatif dalam menetapkan suatu hukum, dalam artian seorang hakim harus mendalami permasalahan yang terjadi sehingga dapat tercapainya suatu keadilan dalam hukum. Hakim tidak boleh terpaku dengan peraturan yang ada. Hukum posotif hanya sebagai patokan dalam menjalankan hukum.
           





[1] Darji Darmodiharjo, Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukuam Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal. 156
[2] Ibid
[3] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Cet I (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal.120
[4] Ibid, hal. 121
[5] Ibid, hal. 122